Kembali kapal pengawas perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. HIU MACAN 01 menangkap kapal illegal fishing asing berbendera vietnam diperairan ZEEI Natuna utara.
Kedua kapal tersebut yaitu 1. KM. BV 99277 TS diatngkap pada hari Senin tgl 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 WIB pada posisi 06°19,025' LU -109°20,329' BT, dengan jumlah awak kapal 4 Orang kesemuanya kewarganegaraan Vietnam.
Kapal kedua KM. BV 7222 TS Senin tgl 23 April 2018 sekitar pukul 20.50 WIB Pada posisi 06°17,650' LU - 109°23,264' BT, dengan jumlah awak kapal 13 orang yg kesemuanya berkwarganegaraan Vietnam.
Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl di ZEEI perairan laut natuna utara tanpa izin dari Pemerintah RI.
Kapal kapal tersebut diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 Jo pasal 9 UU RI nomor 45 thn 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Moch Erwin salah satu pejabat di Stasiun PSDKP Pontianak kedua kapal tersebut saat ini lagi di adhoc menuju stasiun PSDKP Pontianak, kemungkinan dua hari lagi baru sampai. Kami akan proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar