Sepanjang Februari 2018 ada 4 kapal ikan ilegal berbendera asing yang ditangkap di perairan Indonesia. Yang terbaru adalah tertangkapnya MV Fu Yu BH 2916 berbendera Taiwan yang ditangkap oleh TNI AL pada 25 Februari di perairan Perbatasan Selat Singapura.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, kapal-kapal tersebut nekat menyelundupkan narkoba karena ada pelabuhan 'khusus' atau pelabuhan 'tikus' (ilegal) di Indonesia yang minim jumlah aparat keamanan. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa narkoba tanpa pengawasan.
"Pelaku memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang luas dan belum terpadunya sistem pengawasan untuk mendeteksi narkoba yang dibawa oleh kapal ikan asing," kata Susi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2).
Agar dapat membawa narkoba masuk ke dalam wilayah Indonesia, para pelaku melakukan beberapa modus. Yaitu dengan mengalihkan narkoba di tengah laut dari kapal ikan yang satu kepada kapal ikan lainnya, atau kapal non-ikan untuk di bawa ke Indonesia. Mereka juga menggunakan bendera yang tidak sesuai dengan identitas kapal untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Selain itu, mereka juga memalsukan dokumen perizinan kapal, termasuk SIPI Indonesia, dan dokumen kepemilikan kapan dengan nama kapal lebih dari satu. Mereka tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki port Surat Laik Operasi atau Surat Persetujuan Berlayar dari negara asal mereka berangkat, dan menggunakan ABK Indonesia sebagai salah satu cara untuk mengelabui petugas.
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan KKP agar kejadian ini tidak terulang. KKP melarang penggunaan kapal perikanan berbendera asing beroperasi di Indonesia.
Pihak KKP juga melarang transhipment illegal. Sebab pelaku berpotensi memindahkan muatan ikan dengan narkoba di tengah laut.
"Operasi bersama (Satgas 115) dan penerapan penegakan hukum dengan pendekatan multi-door. Pada saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan kapal dan nakhoda, pengawas/penyidik harus memeriksa seluruh muatan kapal, tidak hanya ikan," paparnya.
Salah satu fakta menarik dari penangkapan 4 kapal ikan berbendera asing yang ditangkap sepanjang Februari 2018 sebagian besar berkebangsaan Taiwan dan China. Meski ditemukan juga kapal berbendera Singapura, tapi dokumen kapal menunjukkan bahwa kapal tersebut merupakan kapal Taiwan atau kapal China.
Susi menyebut pentingnya kerja sama antara negara untuk untuk melakukan registrasi dan pertukaran informasi terhadap kapal-kapal yang akan masuk ke perairan Indonesia.
"Hal ini menunjukkan pentingnya adanya kerja sama antarnegara untuk melakukan registrasi dan pertukaran informasi terhadap kapal-kapal yang teregistrasi di negara mereka untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan kapal-kapal yang digunakan untuk penyelundupan," tuturnya.
Dengan maraknya penangkapan kapal ikan berbendera asing yang membawa narkoba, Susi mengatakan kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran narkoba dengan kapal penangkap ikan merupakan tindak pidana yang terorganisasi dan melibatkan jaringan sindikat lintas negara yang sangat luas.
"Oleh karena itu, semakin penting koordinasi aparat penegak hukum, antara lain KKP, Satgas 115, BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk bertukar informasi untuk meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan," imbuhnya.
Berikut adalah identitas 4 kapal yang ditangkap karena penyelundupan narkoba selama Februari 2018:
1. KM Sunrise Glory
Kapal yang ditangkap oleh TNI AL pada 7 Februari 2018 ini merupakan kapal ikan buronan BNN yang telah dipantau sejak akhir November 2017. Saat ditangkap, KM Sunrise Glory berbendera Singapura, tapi berkebangsaan Taiwan berdasarkan pemeriksaan dokumen kapal.
KM Sunrise Glory memiliki tujuan akhir di Christmas Island, Australia dan memulai pergerakan dari Singapura sejak tanggal 30 November 2017 menuju Myanmar, dan akan menuju Australia pada tanggal 2 Desember 2017. Kapal ini diduga akan melakukan transsipment narkoba dengan kapal yacht di Selat Sunda untuk kemudian dibawa ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Analisis Strategis Satgas 115, KM Sunrise Glory memiliki empat nama kapal lain, yaitu FV Shuen De Ching No. 14, FV Shun De Man No. 66, FV Shun De Ching No. 12, dan Jinn Horng Fa.
Dari kapal tersebut, petugas menemukan satu ton narkoba jenis sabu, SIPI Indonesia palsu, dan nakhoda yang tidak memiliki sertifikat kecapakan sesuai keahliannya.
2. FV Min Lian Yu Yun
Kapal yang ditangkap tim gabungan Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Mabes Polri ini ditangkap pada 20 Februari di Perairan Anambas, Kepulauan Riau atas dugaan membawa muatan sabu.
Kapal ini berbendera Singapura, namun berkebangsaan China berdasarkan penelurusan dokumen kapal.
3. MV Win Long BH 2998
Kapal yang ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan Kementerian Keuangan pada 23 Februari di Perairan selat Philip Batam ini diduga membawa muatan sabu. Kapal ini berbendera Taiwan.
Di dalam kapal, ditemukan satu ABK berkewarganegaraan Taiwan, satu ABK warga negara China, dan 26 orang warga negara Indonesia. Sebelum ditangkap, kapal ini berhenti di Singapura dan berencana akan berlayar menuju Laut Hindia dengan tujuan akhir Afrika.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap kapal masih dilakukan untuk mencari sabu yang diduga berada di atas kapal.
4. MV Fu Yu BH 2916
Kapal ini ditangkap TNI AL pada 25 Februari karena dugaan membawa muatan sabu. Kapal ini berbendera Taiwan dan membawa dokumen-dokumen kapal dengan nama yang berbeda-beda.
Kapal ini memiliki empat nama lain, yaitu Tian Zhi Ziang, MV Fu Yu BH 2916, Derhorng 569, dan Her Yow No. 3. Pemeriksaan terhadap kapal masih dilakukan untuk mencari narkotika yang disembunyikan. Dugaan tindak pidana sementara terhadap kapal adalah tindak pidana pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar