Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Kerja sama Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian
Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster
yang dimasukkan ke dalam koper. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadwalkan akan
memberikan keterangan terkait penggagalan penyelundupan benih lobster
yang rencananya bakal diekspor itu.
Dari agenda yang diterima detikFinance, acara akan berlangsung di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Dua srikandi kabinet kerja itu dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB.
Dari agenda yang diterima detikFinance, acara akan berlangsung di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Dua srikandi kabinet kerja itu dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB.
Penyelundupan benih lobster Foto: Hendra Kusuma
|
Turut hadir pula Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala KPU Bea Cukai
Soekarno Hatta Erwin Situmorang, Kepala (BKIPM) (BKIPM), dan Bareskrim.
Sebagai informasi, bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagai informasi, bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Penyelundupan benih lobster Foto: Hendra Kusuma
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar