Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti tampak hadir di PPP Tasikagung memantau kegiatan pendataan.
Menurutnya, nelayan harus memahami jika alat tangkap cantrang tidak
dapat dipakai terus menerus untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan
dan ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.
“Kan sayang setiap kali nangkap, kapal
70 GT, 100 GT, (ikan) yang dibuangnya minimal 1 kuintal, 5 kuintal,
kadang sampai 1 ton. Kalau Rembang saja ada lebih dari 200 kapal dikali
dengan 200 kg saja, satu kali kapal buang, satu hari itu sudah 40 ton
ikan rucah yang dibuang,” ungkap Menteri Susi, Selasa (13/2).
Adapun bagi nelayan yang bersedia
beralih alat tangkap, Menteri Susi menyatakan bahwa pemerintah bekerja
sama dengan BUMN dan perbankan akan memberikan bantuan jaminan asuransi
kapal.
“Nanti Jasindo mengasuransikan kapal
itu, sekalian juga dengan ABK-nya. Jadi kalau kecelakaan, perbankan juga
dapat ganti dari asuransi. Pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya
karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi. Misalnya nilainya
(kapal) Rp1 miliar, utangnya Rp700 juta, berarti bank aman, pemilik
kapal aman,” papar Menteri Susi.
Selain itu, pemerintah juga akan
memberikan pendampingan restrukturisasi kredit jika terjadi kredit macet
dalam jangka waktu 1 – 2 tahun. Hal ini telah disepakati dengan
beberapa perbankan seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.
Sementara itu, Menteri Susi
mengungkapkan, hasil pendataan, verifikasi, dan validasi yang
berlangsung di Rembang menunjukkan, hampir semua kapal cantrang
melakukan markdown ukuran kapal. Menurutnya, semua kapal bahkan
berukuran di atas 30 GT.
“Pemerintah sudah baik, memutihkan,
bukan memidanakan (tindakan markdown). Hukumannya itu sebetulnya
pidana,” tambah Menteri Susi.
Ia meminta pengusaha Rembang tidak lagi
berbuat curang dan mematuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
Salah satunya dengan mematuhi jalur penangkapan cantrang yang telah
ditentukan. “Cantrang nangkapnya di jalur 2 (WPP 712), 4 – 12 mil. Di
atas sana keburu sampai Kalimantan, orang Kalimantan (nanti) marah.
Nanti ditangkap lagi di sana,” pungkasnya.
Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar