DALAM beberapa hari ke belakang, Presiden Jokowi
memberikan arahan kepada para menteri Kabinet Kerja, termasuk kepada
Menteri Kelautan dan Perikanan, agar terus meningkatkan kinerja ekspor
komoditas perikanan. Terlebih sumber daya ikan di perairan Indonesia
pasca-pemberantasan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) kembali meningkat dan perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Atas kondisi tersebut, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi konsistensi Menteri Susi Pudjiastuti dalam memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di perairan Indonesia.
Oleh
sebab itu, konsistensi tersebut hendaknya terus dilakukan guna menjaga
keberlanjutan dan kedaulatan pengelolaan sumber daya ikan.
Kinerja
ekspor perikanan dalam tiga tahun terakhir sempat mengalami penurunan,
yaitu pada tahun 2015. Namun demikian, kinerja nilai ekspor kembali
meningkat pada tahun 2016 dan 2017. Nilai ekspor komoditas perikanan
pada periode 2016-2017 yang naik 8,18 persen (KKP 2018).
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, terlihat bahwa volume
ekspor komoditas ikan tahun 2017 mencapai 1,02 juta ton dengan nilai
mencapai 4,51 miliar dollar AS.
Nilai ekspor tahun 2017 tersebut
hampir mendekati nilai ekspor tahun 2014 yang mencapai 4,64 miliar
dollar AS. Bahkan nilai ekspor komoditas ikan tahun 2017 terlihat sudah
melebihi nilai ekspor tahun 2012 dan 2013 yang masing-masing tercatat
hanya 3,87 miliar dollar AS dan 4,16 miliar dollar AS, padahal pada
tahun tersebut kekuatan kapal eks asing masih menguasai perairan
Indonesia (lihat tabel di bawah).
Penyebab turunnya ekspor perikanan 2015
Pada
2012, volume ekspor komoditas ikan laut lainnya mencapai 50,84 persen
dari total volume ekspor perikanan atau sekitar 630.440 ton.
Sementara
itu, pada 2015 volume ekspor komoditas ikan laut lainnya turun drastis
menjadi 407.010 ton atau turun sekitar 31,04 persen dibandingkan volume
ekspor pada 2014, yang mencapai 590,210 ton.
Komoditas ikan laut
lainnya inilah yang menjadi penyebab utama anjloknya volume ekspor
perikanan Indonesia pada tahun 2015 sekitar 15,47 persen (lihat tabel di
bawah).
Data
BPS (2018) secara detail memperlihatkan bahwa dalam periode 2014-2015
ada tiga provinsi yang mengalami penurunan drastis atas volume ekspor
komoditas ikan laut lainnya pada tahun 2015. Ketiganya adalah Provinsi
Maluku (turun 97,87 persen), Provinsi Papua Barat (anjlok 100 persen),
dan Provinsi Papua (merosot 100 persen).
Sebelum moratorium, wilayah perairan Maluku dan Papua merupakan wilayah penangkapan kapal-kapal ikan asing dan eks asing.
Berdasarkan
data BPS (2018), terlihat bahwa sebelum moratorium, komoditas ikan laut
lainnya sangat mendominasi volume ekspor dari Maluku, yaitu mencapai
sekitar 84,62 persen (125.890 ton).
Harga komoditas ikan tersebut
hanya sekitar 0,43 dollar AS per kg dengan negara tujuan utama adalah
Thailand sebanyak 87,86 persen dan China sebesar 10,30 persen (KKP
2018).
Artinya, ikan-ikan yang dikeruk kapal eks asing dari
perairan Maluku dan Papua dihargai sangat murah, padahal kita ketahui
ikan-ikan di wilayah tersebut umumnya merupakan ikan-ikan yang memiliki
nilai ekonomi tinggi, seperti kakap merah, tuna, dan udang.
Berdasarkan
hal tersebut, kuat dugaan bahwa selama ini telah terjadi modus
pengelabuan komoditas ikan yang diekspor dari wilayah tersebut dengan
mengelompokkannya pada komoditas ikan laut lainnya, sehingga harganya
menjadi murah.
Hal itu merupakan bentuk ketidakjujuran para pelaku
usaha perikanan di masa tersebut yang perlu segera dibenahi guna
meningkatkan kinerja ekspor perikanan seperti yang diharapkan oleh
Presiden Jokowi.
Langkah strategis yang perlu mendapatkan
perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan nilai ekspor perikanan
nasional adalah pertama, meningkatkan kinerja pengawasan ekspor
komoditas perikanan di pintu-pintu ekspor.
Penulis sangat
mengapresiasi upaya Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dalam menjaga pintu-pintu keluar
komoditas ikan, sehingga saat ini catatan keluar-masuknya (ekspor-impor)
komoditas ikan dapat termonitor secara baik.
Namun demikian,
perlu lebih mendorong sinergi dengan semua aparat di lapangan, seperti
dengan Bea Cukai, guna menghindari kembali terulang modus dugaan
pengelabuan komoditas ekspor seperti yang terjadi di wilayah Maluku,
Papua, dan Papua Barat sebelum tahun 2014.
Kedua, para pelaku
usaha penangkapan ikan nasional perlu segera memanfaatkan keberpihakan
pemerintah terhadap armada penangkapan ikan nasional, seperti yang
tertuang dalan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang mensyaratkan investasi
perikanan tangkap hanya untuk 100 persen penanaman modal dalam negeri
(PMDN).
Komitmen pemerintah ini hendaknya dijadikan momentum untuk
membangkitkan kembali pelaku usaha penangkapan ikan nasional dan
tentunya guna meningkatkan kinerja ekspor perikanan dan menjaga
ketahanan pangan nasional.
Ketiga, meningkatkan diplomasi
perdagangan komoditas ikan. Tarif ekspor komoditas perikanan Indonesia
dibeberapa negara tujuan ekspor, khususnya Eropa dan Amerika Serikat
relatif lebih besar dibandingkan dengan negara pesaing lainnya seperti
Thailand, Vietnam dan Filipina. Akibatnya, beberapa komoditas ikan
Indonesia kalah bersaing dengan komoditas yang sama dari negara-negara
tersebut.
Alhasil, dengan pengawasan ekspor komoditas perikanan
yang lebih baik, bangkitnya pelaku perikanan nasional dan tim diplomasi
perdagangan ikan yang kuat diharapkan kinerja ekonomi perikanan terus
meningkat.
Saat ini terlihat bahwa pendapatan pajak bersih dari
sektor perikanan telah mengalami peningkatan dari Rp 734 miliar di tahun
2014, menjadi Rp 1.082 miliar di tahun 2017 (47,41 persen).
Penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) sumber daya perikanan naik dari Rp 214,44
miliar di tahun 2014 menjadi Rp 386,10 miliar per Oktober tahun 2017
atau 80,05 persen (KKP 2018).
Semoga ke depan kinerja ekonomi
perikanan akan semakin optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
dan keberlanjutan sumber daya ikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar