18 Februari, 2018

Puluhan Nelayan Tradisional Amankan Pukat Trawl

Ketua Mantab Syawaluddin Pane menyerahkan berita acara penyerahan barang bukti pukat trawl ( Hella) pada petugas Pol Airud. ( foto Agusdiansyah Hasibuan / b)
Ketua Mantab Syawaluddin Pane menyerahkan berita acara penyerahan barang bukti pukat trawl ( Hella) pada petugas Pol Airud. ( foto Agusdiansyah Hasibuan / b)
Batubara (Waspada) : Resah dengan beroperasinya pukat terlarang, puluhan nelayan tradisional yang tergabung dalam Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara(Mantab) Kamis ( 11/1) mengamankan enam unit pukat trawl yang tengah beroperasi.

Ketua Mantab Syawaluddin Pane mengungkapkan, pemerintah harus konsisten dengan aturan yang sudah dikeluarkan. Dalam surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan ditegaskan,  pukat trawl (Hella) sudah tidak dibenarkan lagi  beroperasi sampai akhir 2017. Nelayan tradisional meminta pukat trawl agar benar-benar dihentikan karena sudah terbukti menghancurkan terumbu karang, serta biota laut  dan menghilangnya ikan. Akibatnya  nelayan tradisionalpun akan turut punah secara perlahan.

“Untuk menghindarkan konflik horizontal antara nelayan di tengah laut, aturan – aturan yang sudah ada dioptimalkan penegakannya. Jangan nanti  timbul hukum rimba yang jadi korban nelayan juga, ini masalah serius,” kata Syawal.

Dikatakannya rencana “pengamanan” pukat terlarang  ini sudah dirancang sebelumnya, berkordinasi dengan instansi terkait. Kamis itu aktivis Mantab memantau ada pukat trawl (Hella) sedang menarik pukatnya sekitar  lebih kurang 1 mil dari pesisir pantai. Mereka langsung menggiring kapal itu dan  menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
Salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) pukat trawl yang diamankan, Ibrahim, 40, warga Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjungtiram, Batubara kepada wartawan mengungkapkan, ia mengetahui pukat trawl itu memang dilarang, tetapi pemerintah belum juga memperhatikan nasib dari pengguna kapal.

“Hingga kini bantuan dari pemerintah belum juga didapat, kerjaan kami hanya di laut, sedangkan anak istri kami mau makan, ya mau tak mau dijalankan juga la,” ujarnya.
Ka.Unit Markas Pol Air Belawan Sumut Ipda Heru Edyanto  mengatakan, ke enam kapal akan dibawa ke Belawan untuk proses selanjutnya. ” setelah sampai ke Belawan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal, guna diminta keterangan untuk meyakinkan atas kepemilikan kapal,” tuturnya.

Dari enam unit kapal pukat trawl yang telah diamankan itu empat dari Gambus laut, satu Pagurawan, dan satu dari Tanjungtiram. Satu unit kapal pukat trawl lainnya sempat lari dari penangkapan tersebut dengan cara memotong alat tangkapnya. ( C.05 / b)

http://waspadamedan.com/index.php/2018/01/12/puluhan-nelayan-tradisional-amankan-pukat-trawl/

Tidak ada komentar: