Batubara (Waspada) : Resah dengan beroperasinya pukat
terlarang, puluhan nelayan tradisional yang tergabung dalam Masyarakat
Nelayan Tradisional Batubara(Mantab) Kamis ( 11/1) mengamankan enam unit
pukat trawl yang tengah beroperasi.
Ketua Mantab Syawaluddin Pane mengungkapkan, pemerintah harus
konsisten dengan aturan yang sudah dikeluarkan. Dalam surat edaran
Menteri Kelautan dan Perikanan ditegaskan, pukat trawl (Hella) sudah
tidak dibenarkan lagi beroperasi sampai akhir 2017. Nelayan tradisional
meminta pukat trawl agar benar-benar dihentikan karena sudah terbukti
menghancurkan terumbu karang, serta biota laut dan menghilangnya ikan.
Akibatnya nelayan tradisionalpun akan turut punah secara perlahan.
“Untuk menghindarkan konflik horizontal antara nelayan di tengah
laut, aturan – aturan yang sudah ada dioptimalkan penegakannya. Jangan
nanti timbul hukum rimba yang jadi korban nelayan juga, ini masalah
serius,” kata Syawal.
Dikatakannya rencana “pengamanan” pukat terlarang ini sudah
dirancang sebelumnya, berkordinasi dengan instansi terkait. Kamis itu
aktivis Mantab memantau ada pukat trawl (Hella) sedang menarik pukatnya
sekitar lebih kurang 1 mil dari pesisir pantai. Mereka langsung
menggiring kapal itu dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
Salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) pukat trawl yang diamankan,
Ibrahim, 40, warga Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjungtiram, Batubara kepada
wartawan mengungkapkan, ia mengetahui pukat trawl itu memang dilarang,
tetapi pemerintah belum juga memperhatikan nasib dari pengguna kapal.
“Hingga kini bantuan dari pemerintah belum juga didapat, kerjaan kami
hanya di laut, sedangkan anak istri kami mau makan, ya mau tak mau
dijalankan juga la,” ujarnya.
Ka.Unit Markas Pol Air Belawan Sumut Ipda Heru Edyanto mengatakan,
ke enam kapal akan dibawa ke Belawan untuk proses selanjutnya. ” setelah
sampai ke Belawan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal,
guna diminta keterangan untuk meyakinkan atas kepemilikan kapal,”
tuturnya.
Dari enam unit kapal pukat trawl yang telah diamankan itu empat dari
Gambus laut, satu Pagurawan, dan satu dari Tanjungtiram. Satu unit kapal
pukat trawl lainnya sempat lari dari penangkapan tersebut dengan cara
memotong alat tangkapnya. ( C.05 / b)
http://waspadamedan.com/index.php/2018/01/12/puluhan-nelayan-tradisional-amankan-pukat-trawl/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar