JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, Tim Khusus Peralihan Alat Cantrang kembali turun ke Rembang, Jawa Tengah. Tim ini dipimpin Laksamana Madya (Purn) Widodo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ada 331 kapal cantrang di Rembang. Dari angka tersebut, 259 kapal di antaranya berukuran besar, yakni di atas 30 gross tonage (GT).
"Kapal yang di bawah 30 GT ada 77 kapal," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Senin (12/2/2018).
Susi menuturkan, diperkirakan 75 persen pemilik kapal cantrang di
Rembang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan
kapal. Menurut dia, ada kemungkinan besar terjadi markdown alias
pengecilan ukuran kapal.
Menurut Susi, dirinya juga mendengar ada 50 kapal cantrang yang sudah melaut tanpa SLO, SPB, dan tanpa izin.
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh pemilik kapal di Rembang
untuk tidak melaut sebelum dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Tim
Khusus Peralihan Alat Cantrang. Setelah memperoleh Surat Keterangan
Melaut (SKM), barulah kapal-kapal cantrang dapat melaut.
Kapal-kapal cantrang pun hanya boleh melaut di Jalur 2 WPP 712, yakni
4-12 mil. Bila ada pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan
mengganti cantrang dengan alat tangkap yang ramah lingkungan karena
mahalnya biaya, pemerintah akan membantu fasilitas permodalan.
"Kami akan bantu mereka alih alat tangkap, baik secara perbankan maupun surat-surat lain," jelas Susi.
Setelah dari Rembang, Tim Khusus Peralihan Alat Cantrang akan
bergeser ke wilayah-wilayah lainnya di pantai utara Jawa. Wilayah
tersebut antara lain Juwana, Pati, Lamongan, dan Batang.
Sebelumnya, Susi mengungkapkan kapal-kapal cantrang ternyata
berukuran besar, yakni di atas 30 GT. Namun demikian, dalam surat-surat,
kapal-kapal tersebut dilaporkan berukuran 30 GT ke bawah.
"Dari dua lokasi kita bisa pastikan, kapal-kapal cantrang yang selama
ini bersembunyi di daerah itu berukuran di bawah 30 GT, ternyata hampir
semua kapal cantrang itu berukuran di atas 30 GT," ungkap Susi.
Hampir Semua Kapal Cantrang Berukuran Besar
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, hampir semua kapal cantrang yang melaut di kawasan perairan utara Jawa Tengah bukan kapal berukuran kecil.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal-kapal tersebut berukuran besar, yakni di atas 30 gross tonage (GT).
Namun demikian, dalam surat-surat, kapal-kapal tersebut dilaporkan
berukuran 30 GT ke bawah. Susi mengatakan, artinya selama ini ada markdown alias pengecilan ukuran kapal cantrang.
"Dari dua lokasi kita bisa pastikan, kapal-kapal cantrang yang selama
ini bersembunyi di daerah itu berukuran di bawah 30 GT, ternyata hampir
semua kapal cantrang itu berukuran di atas 30 GT," kata Susi dalam
konferensi pers di kantornya di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Susi menuturkan, dulunya memang cantrang hanya boleh digunakan pada
kapal berukuran 10 GT. Ini berdasarkan aturan pemerintah yang terdahulu.
Namun, saat ini yang terjadi adalah kapal-kapal cantrang berukuran 30
GT ke atas. Bahkan, ada kapal-kapal cantrang yang berukuran 60 GT, 70
GT, hingga 130 GT.
"Jangan dibilang kapal cantrang itu kapal kecil, ternyata ukurannya
di atas 30 GT. Mereka selama ini sembunyi di ukuran 30 GT," ungkap Susi.
Ia menuturkan, markdown tersebut dilakukan karena mereka
menghindari kewajiban untuk membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Selain itu, kapal-kapal itu dapat memperoleh solar bersubsidi.
Padahal, seharusnya hanya kapal di bawah 30 GT yang bisa memperoleh
solar subsidi. Di samping itu, tambang-tambang kapal cantrang saat ini
pun berukuran panjang nan besar.
" Cantrang
yang sekarang itu hasil modifikasi, pakai pemberat, tambangnya yang
kemarin diakui di depan Bapak Presiden itu 1.850 meter. Ada yang 2,4
kilometer di samping-samping, jadi 5 kilometer," jelas Susi.
Adapun tahapan peralihan alat tangkap adalah KKP membuka gerai untuk
mendata dan melakukan wawancara dengan pemilik kapal. Kemudian, pemilik
kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi NPWP, KTP, SIUP, Kartu
Keluarga, Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertfikat Kelaikan, Grosse Akta,
Akta Jual Beli jika kapal diperoleh dari jual beli, serta Grosse Akta
Balik Nama jika sudah balik nama.
Setelah didata dan wawancara, pemilik kapal diminta menandatangani
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi
kewajiban lain seperti VMS dan pembayaran PNBP.
Bila seluruh proses terpenuhi, pemilik kapal dapat mengajukan Surat
Keterangan Melaut (SKM) dan segera berlayar. Namun, kapal yang belum
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen diminta segera melengkapi
dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan SKM dan segera berlayar.
Secara normatif, penggunaan alat cantrang tetap dilarang. Namun,
sesuai arahan Presiden, pemerintah mempersilakan kapal cantrang melaut
kembali sambil mengurus pengalihan alat tangkap.
http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/12/140155926/menteri-susi-hampir-semua-kapal-cantrang-berukuran-besar
Ukuran Kapal Cantrang Kerap Dimanipulasi
Foto : istimewa
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) mengungkapkaan banyak pemilik kapal memanipulasi ukuran sehingga
bisa menggunakan alat tangkap cantrang. Kapal pengguna cantrang tidak
hanya yang berukuran di bawah 30 gross ton (GT), tetapi di atas 30 GT
dan bahkan ada berukuran 60-70 GT sampai 130 GT.
Temuan itu setelah KKP mendata ulang kelengkapan kapal-kapal pengguna
cantrang. KKP melaporkan banyak pengguna cantrang yang tidak sesuai
dengan dokumen kelengkapannya. Padahal, aturan sebelumnya pengguna
cantrang hanya yang berukuran 10 GT dan pengguna solar subsidi untuk
kapal berukuran di bawah 30 GT tetapi teryata kapalnya di atas 30 GT.
“Mereka melakukan mark down atau pengecilan ukuran kapal untuk
menghindari membayar penerimaan negara bukan pajak dan supaya bisa
menggunakan solar subsidi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti di Jakarta, Senin (12/2).
Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang memverifikasi dan mengecek
fisik kapal. Setelah menjalani proses ini, pemilik kapal cantrang yang
menyanggupi penggantian alat tangkap akan diberikan Surat Keterangan
Melaut (SKM) agar kapal cantrang dapat melaut lagi.
Untuk mengantongi SKM, pemilik kapal harus melengkapi dokumen yang
disyaratkan serta menyanggupi pengalihan dari alat tangkap cantrang.
“Diharapkan pada 2018 semua sudah berpindah alkap (alat tangkap) yang
dapat memberikan kesejahteraan pada pemilik kapal, tidak hanya kapal eks
cantrang tetapi juga kapal-kapal non cantrang,” kata Susi.
Dijelaskan Susi, sejauh ini, tim sudah mendata kapal di Tegal dan
Rembang lalu akan disusul di Juana, Pati, Lamongan dan Batang. Khusus di
Tegal hingga 9 Februari lalu, 229 kapal cantrang menyanggupi
penggantian alkap dan dinyatakan dapat kembali melaut. Lalu, ada 111
kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alkap sehingga belum dapat
diproses untuk melaut.
Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan
kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan
melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang. Hingga 9 Februari, PNBP
yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak
beroperasi lebih dari 4 miliar rupiah.
Adapun di Rembang terdapat 331 kapal cantrang dimana 259 diantaranya
berkukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT.
Diperkirakan 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang juga tidak
sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.
Banyak Kejahatan
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI A Taufiq
menegaskan pentingnya upaya memerangi dan meningkatkan pengawasan
pencurian ikan di laut. Pasalnya, di laut banyak jenis kejahatan yang
dilakukan dengan menggunakan modus penangkapan ikan. Padahal, aktivitas
kapal itu sebenarnya bukan menangkap ikan tetapi melakukan kejahatan
lain. ers/E-10
http://www.koran-jakarta.com/ukuran-kapal-cantrang-kerap-dimanipulasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar