11 Oktober, 2017

Penggagalan Upaya Penyelundupan Hasil Perikanan Ilegal & Bahan Bom Ikan

KKP bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II berhasil menggagalkan penyelundupan ikan dan bahan destructive fishing (bom ikan) ke dalam dan ke luar wilayah Indonesia. 

Salah satu ikan yang diselundupkan ke Indonesia adalah ikan dori (ikan patin). Ikan dori (ikan patin) tsb ditemukan melalui operasi brsama dan Bareskrim Polri pd 26-28 April lalu berkat info dr masyarakat.
Kepala Pusat Karantina Ikan Riza Priyatna dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (9/10) menyampaikan beberapa hal. “Ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa retail di Jakarta. Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen,” ungkap Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna

Berdasarkan uji sampel di Lab Badan Uji Standar Karantina Ikan, Pengawasan Mutu & Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) September lalu, fillet ikan dori tersebut memiliki kemiripan 98-100% dengan dori impor yang dimiliki BUSKIPM, yang diduga berasal dari Vietnam.

bersama Ditjen Bea & Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 22.198 kg produk perikanan ilegal ke Indonesia (16/8). Penyelundupan dilakukan dengan kapal KM. Sinar Abadi 5, yang berdasarkan informasi disebut sebagai kapal eks-Thailand di Pelabuhan Tembilahan Riau. Penyelundupan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.

Tak hanya penyelundupan ikan, pemerintah juga berhasil mengungkapkan kasus penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Hal ini untuk ungkap jaringan pelaku penjualan & distribusi bahan baku bom ikan seperti ammonium nitrate, potassium nitrate, sumbu api & detonator.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Kombes Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan, bahan baku tsb diperjualbelikan di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Pangkep. Menurutnya, kasus ini harus segera diungkapkan untuk memutus mata rantai penggunaan bahan peledak.

Pemerintah jg gagalkan 57 kasus penyelundupan coral dg potensi kerugian negara Rp35.388.600.000 di 6 UPT BKIPM periode 1 Jan–2 Okt 2017. Pemerintah melalui BKIPM Jakarta jg berhasil gagalkan upaya ekspor ilegal Benih Lobster (BL), di Terminal 3 Domestik Sabtu (7/10). Pelaku menyelundupkan 32.300 BL dalam 74 kantong menggunakan 2 koper dgn maskapai GA 201 Yogyakarta dan GA 152 penerbangan Jakarta-Batam.

Periode Maret-Oktober 2017, dan Ditjen Bea dan Cukai telah gagalkan penyelundupan 1.876.087 ekor benih lobster. Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelundupan tsb mencapai Rp281,41 miliar. Modus operandi dalam penyelundupan ini di antaranya benih lobster dimasukkan ke dlm plastik & ditempatkan di dlm koper & botol2 plastik. Untuk mengelabui pemerintah, pelaku melakukan kegiatan di berbagai lokasi, seperti pelabuhan, ruko, hingga kompleks perumahan.

Kepolisian telah menetapkan 45 orang tersangka dalam kasus ini. Sbgian bsr sdh terima inkrah/vonis di PN Tangerang, Lombok Tengah,Denpasar, Pangkal Pinang,Lampung, Sleman, Kendari,Banten, Bekasi&Bogor. Penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung masih dalam proses penyidikan.


Tidak ada komentar: