KKP bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan,
Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II berhasil
menggagalkan penyelundupan ikan dan bahan destructive fishing (bom ikan)
ke dalam dan ke luar wilayah Indonesia.
Salah satu ikan yang diselundupkan ke Indonesia adalah ikan dori (ikan patin). Ikan dori (ikan patin) tsb ditemukan melalui operasi brsama @HumasBKIPM dan Bareskrim Polri pd 26-28 April lalu berkat info dr masyarakat.
Kepala Pusat Karantina Ikan @HumasBKIPM Riza Priyatna dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (9/10) menyampaikan beberapa hal. “Ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa
retail di Jakarta. Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan
konsumen,” ungkap Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna
Berdasarkan uji sampel di Lab Badan Uji Standar Karantina Ikan,
Pengawasan Mutu & Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) September
lalu, fillet ikan dori tersebut memiliki kemiripan 98-100% dengan dori
impor yang dimiliki BUSKIPM, yang diduga berasal dari Vietnam.
Tak hanya penyelundupan ikan, pemerintah juga berhasil mengungkapkan kasus penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Hal ini untuk ungkap jaringan pelaku penjualan & distribusi bahan baku
bom ikan seperti ammonium nitrate, potassium nitrate, sumbu
api & detonator.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Kombes Pol. Tornagogo Sihombing
mengatakan, bahan baku tsb diperjualbelikan di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Pangkep. Menurutnya, kasus ini harus segera
diungkapkan untuk memutus mata rantai penggunaan bahan peledak.
Pemerintah jg gagalkan 57 kasus penyelundupan coral dg potensi
kerugian negara Rp35.388.600.000 di 6 UPT BKIPM periode 1 Jan–2 Okt
2017. Pemerintah melalui BKIPM Jakarta jg berhasil gagalkan upaya ekspor
ilegal Benih Lobster (BL), di Terminal 3 Domestik Sabtu (7/10). Pelaku menyelundupkan 32.300 BL dalam 74 kantong menggunakan 2 koper
dgn maskapai GA 201 Yogyakarta dan GA 152 penerbangan Jakarta-Batam.
Periode Maret-Oktober 2017, @HumasBKIPM dan Ditjen Bea dan Cukai telah gagalkan penyelundupan 1.876.087 ekor benih lobster. Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelundupan tsb mencapai Rp281,41 miliar. Modus operandi dalam penyelundupan ini di antaranya benih lobster
dimasukkan ke dlm plastik & ditempatkan di dlm koper & botol2
plastik. Untuk mengelabui pemerintah, pelaku melakukan kegiatan di berbagai
lokasi, seperti pelabuhan, ruko, hingga kompleks perumahan.
Kepolisian telah menetapkan 45 orang tersangka dalam kasus ini. Sbgian bsr sdh terima inkrah/vonis di PN Tangerang, Lombok
Tengah,Denpasar, Pangkal Pinang,Lampung, Sleman, Kendari,Banten,
Bekasi&Bogor. Penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung masih dalam proses penyidikan.
Sumber https://twitter.com/kkpgoid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar