Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan
Perikanan harus meningkatkan kapasitas karantina menyusul terbongkarnya
kasus patin alias dori ilegal.
Peneliti Destructive Fishing Watch
(DFW) Indonesia Widya Savitri menyoroti instrumen pengawasan impor oleh
KKP yang tidak sebanding dengan luas wilayah dan titik masuk impor ikan
serta mafia yang bermain di bidang itu.
“KKP mesti meningkatkan kapasitas dan memberikan dukungan operasional
kepada aparat BKIPM [Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan] di lapangan sebab risiko pekerjaan mereka
sangat besar, belum lagi godaan untuk melakukan kongkalikong dengan
mafia ikan sangat berpotensi terjadi,” kata Widya dalam siaran pers,
Minggu (15/10/2017).
Selain itu, dukungan aparat penegak hukum
yang lain, seperti polisi dan TNI-AL, diperlukan untuk mengungkap kasus
impor dan peredaran ikan patin ilegal.
Pekan lalu, BKIPM KKP mengumumkan penemuan ikan patin impor yang mengandung tripolyphosphate
melebihi ambang batas sehingga dapat membahayakan konsumen. Dori yang
tak memiliki izin masuk ke Indonesia itu dijual di beberapa toko ritel
di Jakarta.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan DFW-Indonesia
di Batam, saat ini terdapat 45 'pelabuhan tikus' (tangkahan) yang
berpotensi digunakan untuk memasukkan ikan ilegal asal Malaysia.
Dari Batam, ikan tersebut didistribusikan ke provinsi lain di Sumatra dan juga kota-kota besar di Jawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar