16 Oktober, 2017

5 Nelayan Sultra yang Tertangkap di Australia Bawa 24 Ekor Hiu

Penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan Indonesia dan Timor Leste masih sering terjadi, kata para peneliti dari Australia. (Foto: Dok/Ilustrasi)
Penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan Indonesia dan Timor Leste masih sering terjadi, kata para peneliti dari Australia. (Foto: Dok/Ilustrasi) (Australian Fisheries Management Authority)
KUPANG, KOMPAS.com - Lima orang nelayan asal Baubau, Sulawesi Tenggara, yang menggunakan Kapal Motor Hidup Bahagia, ditangkap oleh petugas Patroli dari Royal Australian Navy (RAN), Minggu (8/10/2017) pekan lalu.
Saat ditangkap dan diperiksa oleh Otoritas Australia, lima orang nelayan ini kedapatan membawa 24 ekor ikan hiu yang ditangkap di perairan Australia.
"Para nelayan kita ini menangkap ikan hiu tapi belum diketahui jenis hiu apa yang ditangkap. Mereka melintas batas antara Indonesia dan Australia," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro,"kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2017).

Menurut Goro, informasi itu diketahui dari pihak Konsulat RI di Darwin, yang telah meminta keterangan dari para nelayanan dan pihak Australia.
Para nelayan itu lanjut Goro, baru pertama kali menangkap ikan di perairan itu dan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang batas-batas perairan antara Indonesia dan Australia.
Lima nelayan itu lanjut Goro, yakni La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.
Kapal ikan yang tertangkap petugas perairan kemanan laut Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga Kota Kupang, NTT.
"Informasi dari konsulat RI di Darwin bahwa lima orang nelayan Kapal Motor Hidup Bahagia yang ditangkap oleh pihak Australia, karena diduga melakukan ilegal fishing tersebut berasal dari Baubau, "kata Goro kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2017).
Menurut Goro, informasi tertangkapnya lima orang nelayan Indonesia itu, pertama kali diperoleh dari AFMA Australia.
Para nelayan ditangkap tanggal 8 Oktober 2017 di wilayah perairan Australia, dan selanjutnya dibawa ke Darwin dan tiba tanggal 10 Oktober 2017.
"Kami sudah menghubungi konsul RI di Darwin. Mereka masih menunggu sampai selesai pemeriksaan oleh Pihak Australia baru mereka (Konsulat RI) temui,"paparnya.

http://regional.kompas.com/read/2017/10/15/13201861/5-nelayan-sultra-yang-tertangkap-di-australia-ba

Lima Nelayan yang Ditangkap di Australia Ternyata Warga Sultra

  
KUPANG, KOMPAS.com - Lima orang nelayan yang ditangkap otoritas Australia karena menangkap ikan hiu di perbatasan Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Australia, ternyata adalah warga Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Muhammad Saleh Goro, mengatakan, saat ini lima orang nelayan itu sudah ditahan di Australia.
Lima nelayan itu, menurut Goro, adalah La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.
Kapal ikan yang tertangkap petugas kemanan laut Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga kota Kupang, NTT.
Sebelumnya ABC News, Australia, menyebutkan bahwa para nelayan tersebut berasal dari Timor, NTT.
Menurut Profesor Emeritus James Fox dari Australian National University (ANU) di Darwin, Australia Utara,  para nelayan Indonesia dipaksa mengambil risiko menangkap ikan di perairan Australia oleh juragan atau pemodal. Nelayan dibiayai denga upah rendah.
"Kebanyakan orang tidak mengetahui kalau para pedagang besar yang membeli produk dari nelayan kecil itu biasanya mengeksploitasi mereka," kata James Fox.

"Informasi dari konsulat RI di Darwin bahwa lima orang nelayan Kapal Motor Hidup Bahagia yang ditangkap oleh pihak Australia, karena diduga melakukan ilegal fishing itu berasal dari Baubau, "kata Goro kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2017).
Menurut Goro, informasi tertangkapnya lima orang nelayan Indonesia itu, pertama kali diperoleh dari AFMA Australia.
Para nelayan ditangkap tanggal 8 Oktober 2017 di wilayah perairan Australia, dan selanjutnya dibawa ke Darwin dan tiba tanggal 10 Oktober 2017.
"Kami sudah menghubungi konsul RI di Darwin. Mereka masih menunggu sampai selesai pemeriksaan oleh pihak Australia baru mereka (Konsulat RI) menemuinya,"ujarnya.


Tidak ada komentar: