Kapal Pengawas Perikanan Ditjen
PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan
KP. Orca 02 yang dinahkodai Margono Eko HS, A.Md menangkap 1 kapal illegal Fishing Asal
Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI
Perairan Laut Natuna Utara
pada tanggal 10 September 2017 yang sebelumnya juga Menangkap 2 kapal Fishing
Asal Viatnam diwilayah yang sama pada tanggal 18 Juli 2017.
Selanjutnya
kapal dengan nama/nomor lambung KM. PAF 4646
beserta 5 (lima) awaknya dikawal ke Pangkalan Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses lebih lanjut.
Kronologis
penangkapan kedua kapal tersebut yaitu kapal pertama KM. PAF 4646 dengan
tonage 65.70 GT pemilik Husain Bin Deris Kewargaan Negaraan Malaysia dengan Nahkoda Musdir berkebangsaan Indonesia dengan ABK 4
Orang yaitu Muhammad Resa, Mursalim, Heru Bin Soni dan Jusman berkebangsaan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap Trawl yang
dilarang di Indonesia ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2017
pukul 13.10 WIB.
Menurut
Nahkoda KP. Orca 02 kapal tersebut diduga
melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal
9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah dan
menggunakan alat tangkap terlarang).
Sedangka
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pemantauan dan Operasi Armada
Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 11 September 2017 sudah
menangkap 104 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 25 kapal Ikan
Indonesia dan 79 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 9 kapal, Philipina 4 kapal,
Vietnam 66 kapal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar