Selanjutnya
kapal dengan nama/nomor lambung KHF 2069 beserta 5
(lima) awaknya dikawal ke Stasiun Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan – Sumatera Utara.
Kronologis
penangkapan kedua kapal tersebut yaitu kapal pertama KM. KHF 2069 dengan
tonage 63.78 GT dengan Nahkoda Mr. Suriyon Jannok berkebangsaan Thailand dengan
ABK 4 Orang berkebangsaan Thailand dengan menggunakan alat tangkap Trawl yang
dilarang di Indonesia ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2017 pukul 05.30
WIB.
Menurut
Nahkoda KP. Hiu 08 kapal tersebut diduga
melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal
9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).
Barang bukti yang diamankan 1 unit
kapal, 1 bundel dokumen, 1 unit alat tangkap, 1 set alat komunikasi dan
navigasi serta 0,5 ton ikan campur.
Sedangka
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pemantauan dan Operasi Armada
Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 18 Agustus 2017 sudah
menangkap 102 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 24 kapal Ikan
Indonesia dan 78 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 8 kapal, Philipina 4 kapal,
Vietnam 66 kapal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar