25 Agustus, 2017

Satu kapal Ikan Malaysia ditangkap KP. Hiu 08

Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP  Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 08 yang dinahkodai Pahottua B. Hutauruk, A.Md  menangkap 1 kapal illegal Fishing Asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 ZEEI Perairan Selat Malaka pada tanggal 18 Agustus 2017 yang sebelumnya juga Hiu 12 Menangkap 2 kapal FishingAsal Malaysia diwilayah yang sama pada tanggal 15 Agustus 2017.
Selanjutnya kapal dengan nama/nomor lambung KHF 2069 beserta 5 (lima) awaknya dikawal ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan – Sumatera Utara.

Kronologis penangkapan kedua kapal tersebut yaitu kapal pertama  KM. KHF 2069 dengan tonage 63.78 GT dengan Nahkoda Mr. Suriyon Jannok berkebangsaan Thailand dengan ABK 4 Orang berkebangsaan Thailand dengan menggunakan alat tangkap Trawl yang dilarang di Indonesia ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2017 pukul 05.30 WIB.
Menurut Nahkoda KP. Hiu 08  kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

Barang bukti yang diamankan 1 unit kapal, 1 bundel dokumen, 1 unit alat tangkap, 1 set alat komunikasi dan navigasi serta 0,5 ton ikan campur.

Sedangka Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 18 Agustus 2017 sudah menangkap 102 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 24 kapal Ikan Indonesia dan 78 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 8 kapal, Philipina 4 kapal, Vietnam 66 kapal)

Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003

Tidak ada komentar: