03 Agustus, 2017

Basmi IUU Fishing Menuju Perikanan Yang Berkelanjutan

IUU Fishing adalah permasalahan serius yang bukan hanya merugikan perekonomian negara kepulauan seperti Indonesia, merusak upaya-upaya konservasi untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan, IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing juga adalah salah satu bentuk ancaman kedaulatan negara. IUU Fishing adalah terminologi umum yang digunakan dunia international terhadap pelanggaran peraturan-peraturan penangkapan ikan baik di laut lepas maupun diperairan teritorial sebuah negara.

Walaupun akar permasalahan nya adalah illegal fishing, namun International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IPOA-IUU) yang di adopsi dalam  National Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (NPOA-IUU) melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 50 Tahun 2012,  mendefinisikan kejahatan dalam dunia perikanan ini ke dalam tiga konsep yang berbeda; Illegal fishing (I) yaitu operasi penangkapan ikan yang melanggar hukum baik dari negara setempat jika dilakukan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) maupun dari regional management organizations (RFMOs) jika dilakukan di laut lepas, unreported (U) adalah penangkapan yang tidak dilaporkan atau keliru terlaporkan, sedangkan unregulated (U) adalah kegiatan penangkapan ikan yang belum diatur bisa atau kegiatan perikanan yang dilakukan di area yang belum memiliki upaya-upaya pengelolaan and konservasi perikanan.
 
Meningkatkan Efektifitas Membasmi IUU Fishing

Praktik IUU Fishing yang sangat masif dan merugikan negara di masa lalu membuat pemerintah saat ini menetapkan dan mengimplemetasikan kebijakan-kebijakan yang juga masif bahkan tergolong keras bertujuan menciptakan efek jera. Beberapa media negara tetangga bahkan menilai bahwa langkah Pemerintah Indonesia terkait penanggulangan IUU Fishing adalah sangat keras, tradisional (seperti penenggalaman kapal asing), menunjukkan Indonesia sebagai negara baru yang sombong dan bahkan tidak sesuai dengan spirit ASEAN yang mengutamakan dialog dan kompromi. Seperti yang dikemukakan Presiden Jokowi, bahwa kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing bertujuan sebagai shock therapy yang diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi para pelaku IUU Fishing selama ini di perairan Indonesia. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan menguatkan perkataan Presiden Jokowi dan mengungkapkan bahwa kebijakan penenggelaman kapal telah didasarkan pada prinsip keberlanjutan. Namun, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam Buku Refleksi 2016 dan Outlook 2017 menyebutkan bahwa terjadi peningkatan jumlah kapal ikan asing (KIA) dari 84 kapal di tahun 2015 menjadi 140 di tahun 2016 yang berhasil ditangkap.

Sebuah penelitian yang dipublikasikan tahun 2016 juga mengungkapkan bahwa tidak ada pengurangan Jumlah kapal illegal fishing yang ditemukan di pangkalan PSDKP di Bitung.  Peningkatan jumlah KIA ini dapatkah diinterpretasi sebagai bentuk peningkatan keberhasilan operasi penangkapan? Ataukah kebijakan baru pemerintah dalam memberantas Illegal fishing ini belum berhasil mencapai tujuannya: meningkatkan efek jera? Jadi efektifkah kebijakan-kebijakan ini dalam menghasilkan efek jera sehingga perikanan kita sekarang dapat dikategorikan lestari?

Ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami dalam upaya meningkatkan efektifitas penyelesaian IUU Fishing di Indonesia.

Pertama, polemik ketidakjelasan perbatasan dengan negara tetangga dapat menghambat upaya pemberantasan IUU Fishing di Indonesia. Walaupun Indonesia telah berhasil menegosiasikan penetapan batas-batas maritim dengan negara tetangga sejak tahun 1969, namun hingga kini beberapa segmen perbatasan masih menjadi perdebatan. Polemik Laut China Selatan misalnya,  diklaim Indonesia sebagai wilayah ZEE di sekitar perairan Pulau Natuna overlap dengan klaim China atas wilayah 9 dash line-nya.

Perselisihan wilayah perbatasan ini berpotensi menghambat upaya pemberantasan IUU Fishing. Hal ini dikarenakan klaim terhadap fishing grounds yang sama menyebabkan ketidakjelasan antara legal dan illegal fishing grounds bagi nelayan setempat.  Insiden tertangkapnya kapal penangkap ikan China, Kwey Fey yang beroperasi ilegal di perairan ZEE Indonesia bulan Maret 2016 lalu misalnya bisa saja akan terjadi kembali jika permasalahan perbatasan ini tidak terselesaikan.

Kedua, ketiadaan kerjasama dengan negara tetangga terkait upaya pengelolaan stok ikan bersama. IUU Fishing adalah permasalahan bersama negara-negara ASEAN. Secara umum, negara-negara ASEAN memiliki karakteristik perikanan yang hampir sama: didominasi perikanan tradisional skala kecil dengan implementasi instrumen-instrumen pengelolaan perikanannya yang lemah seperti sistem registrasi kapal perikanan yang kurang efektif menjadi alat bagi negara mengontrol kegiatan penangkapan ikan warga negaranya, lemahnya kapasitas negara dalam kegiatan monitoring, control and surveillance (MCS) serta lemahnya informasi (scientific data) mengenai kondisi status stok ikan. Hal ini mengakibatkan banyaknya nelayan-nelayan yang melakukan operasi penangkapan lintas perbatasan dengan mudah.

Negara-negara ASEAN sejak lama telah memulai kerjasama dalam sektor perikanan yang terwujudkan dalam kegiatan-kegiatan joint MCS sebagai bentuk upaya pemberantasan IUU Fishing. Namun pembahasan kerjasama mengenai pengelolaan stok ikan bersama sepertinya jauh panggang dari api. Hal ini dikarenakan masing-masing negara masih cenderung enggan mengontrol daya penangkapan ikannya yang memicu eksploitasi berlebih serta mengancam sumberdaya perikanan yang ada. Kerjasama perikanan regional dalam bentuk joint MCS yang diperkuat dengan kerjasama regional pengelolaan stok ikan bersama akan mengefektifkan upaya-upaya pemberantasan IUU Fishing sehingga keberlanjutan sumberdaya perikanan di kawasan Asia Tenggara dapat terwujud.

Ketiga, upaya-upaya pemberantasan IUU Fishing dapat terhambat dengan kurang memadainya kapasitas MCS yang dibutuhkan untuk mengamankan 5.8 milliar km2 laut Indonesia.  Dalam laporan Refleksi 2016 dan Outlook 2017, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyebutkan sejak tahun 2001 sampai dengan 2016 terdapat 35 kapal pengawas perikanan, 1 unit kapal pengawas sumber daya kelautan dan 109 unit speedboat pengawasan. Jumlah ini tentu saja masih kurang memadai dibandingkan besaran luas laut Indonesia. Kurang kuatnya armada pengawasan kita menjadikan kebijakan-kebijakan pemberantasan illegal fishing menjadi kurang efektif.

Lemahnya armada pengawasan ini berpotensi membuat aparat penegak hukum cenderung tebang pilih, berani terhadap kapal-kapal yang lebih kecil (atau dari negara-negara yang kurang kuat) namun lemah terhadap kapal-kapal yang berasal dari negara besar seperti China. Hal ini terlihat dari pembiaran kapal penangkapan ikan China, FU Yuan Yu 80 yang beroperasi ilegal di lepas pantai utara Jakarta pada Februari 2015 oleh TNI Angkatan Laut. Sejak Desember 2014, TNI Angkatan Laut telah mencoba menangkap 22 kapal pelaku illegal fishing, namun hanya sekitar 8 kapal saja yang benar-benar tertangkap. Penambahan kapasitas pengawasan menjadi krusial jika tidak kebijakan penenggalaman kapal pelaku illegal fishing hanya akan terlihat tidak lebih sebagai ajang penunjukkan kekuatan.

Keempat, lemahnya koordinasi dan harmonisasi antar institusi pemerintah dapat mempengaruhi upaya pemberantasan illegal fishing. Implementasi penerapan logbook perikanan yang diatur oleh Kepmen KP No. 3 tahun 2002 dan Permen KP No. 18 tahun 2010 yang baik misalnya, dapat digunakan sebagai tool bagi Kementerian Keuangan dalam memvalidasi data hasil tangkapan yang dilaporkan oleh perusahaan perikanan kepada Direktorat Jenderal Perpajakan.Logbook adalah laporan harian yang memuat semua informasi kegiatan operasi penangkapan ikan oleh nakhoda seperti jumlah tangkapan, alat tangkap, daerah penangkapan, jenis dan jumlah upan yang digunakan hingga banyaknya bahan bakar yang dihabiskan dalam satu trip penangkapan.

Koordinasi yang kuat antar dua kementerian ini akan mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku penanggung jawab logbook untuk senantiasa meningkatkan kevalidatisan logbook ini guna mendukung penarikan jumlah pajak yang benar oleh Kementerian Keuangan. Penerapan logbook yang baik akan menguatkan upaya pemberantasan IUU Fishing serta menguatkan formulasi manajemen perikanan sehingga dapat menghasilkan kebijakan pemanfaatan sumber daya perikanan yang tepat.

Menuju Pengelolaan Perikanan yang Berkelanjutan

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah luasan laut mencapai 5.8 juta km² ini memiliki karakteristik perikanan yang unik. Walaupun didominasi oleh perikanan tradisional skala kecil dengan tekologi yang sangat sederhana namun Indonesia adalah salah satu produsen utama tuna dunia, bahkan FAO, organisasi dunia yang mengurusi pangan di tahun 2016 menyebutkan Indonesia sebagai negara terbesar penghasil perikanan tangkap kedua setelah China. Tentu saja hal ini sangat membanggakan. Namun, dunia juga mengakui bahwa perikanan Indonesia masih memiliki beberapa kekurangan, salah satunya adalah lemahnya sistem pendataan perikanan. Perikanan tradisional skala kecil Indonesia masih tergolong unregulated atau masih belum sepenuhnya diatur sebagaimana mestinya.

Dalam hal pemberian izin misalnya, nelayan skala kecil dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 tahun 2017 didefinisikan sebagai kapal-kapal tangkap ikan yang berukuran paling besar 10 gross tonnage (GT) tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI) maupun surat izin usaha penangkapan ikan (SIUP). Di samping itu, nelayan skala kecil juga dibebaskan dari kewajiban melaporkan jumlah tangkapan ikannya. Kemudahan ini tentu saja baik karena menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap nelayan kecil. Namun hal ini dapat menjadi bumerang bagi perencanaan pengelolaan dan manajemen sumberdaya perikanan. Hasil penelitian terbaru mengestimasi jumlah hasil perikanan skala kecil dan medium di perairan Indonesia mencapai 33-38 % lebih tinggi ketimbang yang terlaporkan selama ini.

Ketidaklengkapan data dan informasi penangkapan ikan yang bersumber dari tidak tercatatnya hasil tangkapan nelayan-nelayan kecil di beberapa daerah,  pencatatan yang kurang tepat, yang diakibatkan oleh ketidaktahuan dan ketidakpedulian nelayan-nelayan melaporkan hasil tangkapannya serta kurangnya kapasitas petugas pencatatan data menyebabkan formulasi pengelolaan dan manajemen perikanan didasarkan pada data dan informasi yang kurang akurat yang tentu saja berpotensi memicu ekploitasi yang sebenarnya sudah melebihi batas kapasitas sumberdaya yang ada atau yang biasa disebut dengan overexploitasi.

Di samping itu, nelayan-nelayan kecil yang mayoritas beroperasi diperairan teritorial masih banyak menargetkan juvenile tuna yang tentu saja mengancam keberlanjutan perikanan terutama jika informasi dan data ini terlewatkan dari formulasi kebijakan perikanan. Perbaikan dan penguatan sistem pencatatan dan pengelolaan informasi perikanan yang efektif dan akurat adalah hal salah satu penting terutama karena, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015 -2019,  telah menetapkan rencana penerapan sistem kuota penangkapan ikan, di mana dokumentasi yang lengkap yang menggambarkan keseluruhan hasil tangkapan menjadi salah satu syarat utamanya.

Terakhir adalah upaya penguatan pemahaman akan best practice of fish handling on board atau proses menjaga dan meningkatkan kualitas ikan serta peningkatan higienitas pada pelabuhan pendaratan ikan guna dapat menembus pasar ekspor. Absennya pemahaman akan higienitas dan teknologi yang dimiliki menyebabkan banyaknya hasil tangkapan nelayan selama ini tidak dapat menembus pasar ekspor. Preferensi akan produk ikan yang berkualitas (higienitas yang baik) yang dihasilkan secara lestari atau yang telah melalui upaya penerapan langkah-langkah pengelolaan perikanan yang berkelanjutan,  mendominasi pasar dunia saat ini. Sehingga peningkatan kualitas ikan yang dibarengi dengan upaya manajemen perikanan selain dapat mendorong meningkatkan harga ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan juga dapat menekan laju eksploitasi yang juga adalah salah satu cara menuju perikanan yang berkelanjutan.

Nilmawati
Peneliti DFW-Indonesia, PhD Candidate
Political Economy and Transnational Governance
University of Amsterdam (UvA)
n.nilmawati@uva.nl
 http://dfw.or.id/basmi-iuu-fishing-menuju-perikanan-yang-berkelanjutan/

Tidak ada komentar: