BARANGKALI
hanya segelintir orang yang mengetahui bahwa 21 Agustus diperingati
sebagai Hari Maritim Nasional. Gaung peringatan Hari Maritim Nasional
sepertinya kalah lantang dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Padahal, sejarah mencatat bahwa 21 Agustus 1945 atau 4 hari setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah hari dketika kekuatan angkatan
laut Republik Indonesia berhasil mengambil alih kekuasan militer laut
Jepang. Dengan peralatan sederhana, militer Indonesia dapat mengalahkan
jepang yang sudah mengguanakan perlatan yang jauh lebih mutakhir kala
itu.
Di samping itu, sejarah sudah membuktikan bahwa kelautan Indonesia
sangat disegani bangsa lain bukan hanya kekayaan bawah lautnya tapi juga
kekuatan maritimnya.
Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit pernah menjadi kiblat di bidang
maritim, kebudayaan, dan agama di Asia. Namun, seiring kedatangan
Belanda sebagai penjajah, pamor Nusantara sebagai negara maritim mulai
pudar. Belanda melarang kerajaan-kerajaan untuk berdagang melalui laut
dengan pihak lain. Belanda lebih mementingkan kegiatan agraris berupa
perkebunan atau bercocok tanam demi kepentingan mereka yang membutuhkan
produk seperti rempah-rempah, teh, kopi, dan lain-lain.
Selain itu, Hari Maritim diperingati juga mengingat hampir 75 persen
wilayah Indonesia berupa laut. Secara geografis, Indonesia merupakan
negara kepulauan dengan dua pertiga luasnya berupa lautan. Hal itu bisa
terlihat dengan adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia
yang mencapai sekira 81.000 km dan menempatkan Indonesia di urutan kedua
setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di
dunia.
Status negara kepulauan didapat melalui perjalanan sejarah yang
panjang. Hal itu diawali dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang diakui
sebagai kebijakan kelautan Indonesia pertama. Kala itu, Indonesia
merasa kebijakan kelautan warisan masa kolonial sudah tidak sesuai lagi
dengan konsep Tanah Air yang menekankan keterpaduan tanah dan air
sebagai kekuatan nasional bangsa Indonesia.
Butuh waktu dua 25 tahun bagi Indonesia untuk mendapat pengakuan
dunia internasional sebagai negara kepulauan yang kemudian dicantumkan
dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982. (Qisthira Rabathi)***
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/08/20/alasan-21-agustus-diperingati-sebagai-hari-maritim-nasional-377864
Tidak ada komentar:
Posting Komentar