18 Mei, 2017

Satu Kapal Illegal Fishing Dengan ABK Philipina di Tangkap KP. Hiu Macan Tutul 01

Kapal Pengawas Perikanan KP. Hiu Macan Tutul 01 Milik  Ditjen PSDKP  Kementerian Kelautan dan Perikanan  menangkap 1 (satu) kapal illegal Fishing KM. ALFIT-05 GT. 3 berbendera Indonesia Jenis Pumb Boat dengan alat tangkap hand line diperairan Teritorial Laut Sulawesi WPPNRI 716 pada tanggal 17 Mei 2017 pukul 11.55 WITA.


Menurut Sutisna Wijaya, S.St.Pi Nahkoda KP. Hiu Macan Tutul 01, KM.ALFIT-05 berABK 7 (tujuh) ABK berkewarganegaraan Philipina dengan Nahkoda Marjun dan pemilik kapal Yetna Bawoel berkewarganegaraan negara Philipina. Saat ini Kapal sudah diadhock ke dermaga Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses lebih lanjut.

Selain membawa kapal tersebut KP. Hiu Macan 01 berhasil juga memotong rumpon illegal sebanyak 7 (tujuh) unit, tapi karena cuaca ombak, sehingga 2 unit ponton besi lepas.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan nelayan Philipina ini adalah melanggar Pasal 35A, Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3)  UU No. 31 Tahun 2004 dan  UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah).

Data Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 18 Mei 2017  menangkap 76 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 12 kapal Ikan Indonesia dan 64 kapal ikan asing.

Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003

Tidak ada komentar: