Kapal Pengawas Perikanan KP. Hiu
Macan Tutul 01 Milik Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 1 (satu) kapal illegal Fishing KM. ALFIT-05 GT. 3 berbendera Indonesia Jenis Pumb Boat dengan alat tangkap hand line diperairan Teritorial
Laut Sulawesi WPPNRI 716 pada tanggal 17 Mei 2017 pukul 11.55 WITA.
Menurut Sutisna Wijaya, S.St.Pi
Nahkoda KP. Hiu Macan Tutul 01, KM.ALFIT-05 berABK 7 (tujuh) ABK berkewarganegaraan Philipina dengan
Nahkoda Marjun dan pemilik kapal Yetna Bawoel berkewarganegaraan negara Philipina. Saat
ini Kapal sudah diadhock ke dermaga Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses lebih
lanjut.
Selain membawa kapal tersebut KP.
Hiu Macan 01 berhasil juga memotong rumpon illegal sebanyak 7 (tujuh) unit,
tapi karena cuaca ombak, sehingga 2 unit ponton besi lepas.
Dugaan
pelanggaran yang dilakukan nelayan Philipina ini adalah melanggar Pasal 35A,
Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU No. 31 Tahun 2004 dan UU No. 45 tahun 2009 Tentang
perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen
perijinan perikanan yang sah).
Data
Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari
sampai tanggal 18 Mei 2017 menangkap 76 kapal illegal fishing
yang terdiri terdiri dari 12 kapal Ikan Indonesia dan 64 kapal ikan asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar