Direktorat Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Temu Teknis PPNS Perikanan Tahun
2014 pada tanggal 24 Februari – 1 Maret 2014 di Hotel Gino Feruci Braga Bandung. Dengan Tema
Terselesainnya Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Secara Akuntabel Tepat Waktu
dan Dapat dipertanggung Jawabkan secara Hukum. Sedangkan Maksud
diselenggarakan kegiatan Temu Teknis PPNS Perikanan Tahun 2014
ini adalah peningkatan
kemampuan PPNS Perikanan, dalam melaksanakan proses penyidikan tindak pidana
perikanan berdasarkan Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Dan Tujuan diselenggarakan
kegiatan Temu Teknis PPNS Perikanan Tahun 2014 adalah untuk menyatukan
persepsi dan keseragaman pola tindak PPNS Perikanan di seluruh Indonesia dalam
melakukan proses penyidikan tindak pidana perikanan.
Pembukaan dilakukan oleh Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM Direktur Penanganan
Pelanggaran didampingin oleh Bapak Ir. Jabar Ismail MM Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Jawa Barat serta Bapak Syahnan Tanjung, B.Sc, SH Kasubdit Penyidikan selaku
ketua Panitia. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan panitia
dan ucapan selamat dating dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa
Barat lalu dibuka oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.
Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM pada
sambutannya mengatakan bahwa Dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor
31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan
menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk pengelolaan sumberdaya
perikanan yang lebih
baik dan seimbang, yang
bertujuan antara lain untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat kecil khususnya nelayan, meningkatkan penerimaan devisa negara serta
mendorong perluasan kesempatan kerja. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan memiliki langkah strategis untuk mewujudkan “Indonesia
bebas Illegal, Unreported &
Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan
dan perikanan.
Direktorat
Jenderal PSDKP mengambil peran untuk mengimplementasikannya dalam bentuk
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. Adanya semangat
pemberantasan illegal fishing di
perairan Indonesia. Diharapkan kepada Saudara sekalian selaku PPNS Perikanan mampu bertindak secara
amanah, cerdas,
profesional
dan
prorporsional dalam penanganan tindak pidana perikanan serta menjaga keharmonisan
koordinasi antar instansi
terkait.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini
diharapkan ”penanganan dan penyelesaian tindak pidana perikanan dapat
dilaksanakan secara cepat, singkat dan tepat sesuai administrasi penyidikan
tindak pidana perikanan yang akuntabel dan tepat waktu” berdasarkan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 Tentang Perikanan sehingga nantinya, PPNS Perikanan dapat menjadi
PPNS yang profesional, handal dan dapat dibanggakan.
PPNS
Perikanan dalam mengungkap suatu peristiwa
pidana, untuk menjadi terang harus melakukan serangkaian tindakan berupa
pengumpulan bukti sesuai yang dikehendaki pasal 183 dan pasal 184 KUHAP harus
berpola pikir Penuntutan dalam arti seorang PPNS Perikanan dikatakan cakap
apabila hasil penyidikannya dapat menggambarkan peristiwa pidana dengan jelas
disertai alat bukti yang cukup, alat bukti tersebut bersesuaian dan bertitik tolak fokus terarah pada peristiwa pidana sehingga dapat
dibuktikan tindak pidana perikanan benar telah terjadi.
PPNS Perikanan dituntut untuk memiliki
kemampuan profesi dalam menyelesaikan pemberkasan perkara tindak pidana perikanan
berdasarkan pada indikator penanganan
dan penyelesaian perkara tindak pidana perikanan yaitu Akuntabel dan Tepat
waktu.
Bahwa pada
kenyataannya hampir 75 % berkas perkara tindak pidana perikanan yang ditangani
PPNS Perikanan selama ini selalu dikembalikan oleh Penuntut Umum dikarenakan
kelengkapan Formal dan Materiil berkas perkara belum terpenuhi. Terjadinya
bolak balik berkas perkara dimaksud
disebabkan “ketidakcermatan dan ketidakprofesionalnya PPNS Perikanan dalam
melengkapi administrasi penyidikan dan belum terpenuhinya alat bukti sesuai yang
diinginkan KUHAP“.
Peserta Temu
Teknis PPNS Perikanan Tahun 2014 berjumlah 43 (empat puluh tiga)
orang terdiri dari 30 (tiga puluh) orang dari UPT lingkup Direktorat Jenderal
PSDKP, 13 (tiga belas) orang dari Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi/Kabupaten.
Pemateri pada acara ini
adalah
1.
Direktur Penanganan Pelanggaran dengan materi Proses Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan;
2.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dengan
materi Permasalahan Dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Perikanan di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
3.
Perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI
dengan materi Syarat Formil dan Materil Berkas Perkara Tindak Pidana Perikanan;
4.
Kasubdit Penyidikan dengan materi Penerapan Petunjuk Teknis
Penyidikan Tindak Pidana Perikanan sesuai Keputusan Dirjen PSDKP Nomor : Kep.
372/DJ-PSDKP/2011.
Suasana Pemberkasan kelompok Kepala Stasiun Pengawasan SDKP TualMukhtar, A.Pi, M.Si selaku penanggung jawab kelompok III memberikan arahan dan kepada anggota kelompok.
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta) 28022014
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar