27 Februari, 2014

Ditjen PSDKP Melaksanakan Temu Teknis PPNS Perikanan



Direktorat Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Temu Teknis PPNS Perikanan Tahun 2014 pada tanggal 24 Februari – 1 Maret 2014 di Hotel Gino Feruci Braga Bandung. Dengan Tema Terselesainnya Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Secara Akuntabel Tepat Waktu dan Dapat dipertanggung Jawabkan secara Hukum. Sedangkan Maksud diselenggarakan kegiatan Temu Teknis PPNS Perikanan Tahun 2014 ini adalah peningkatan kemampuan PPNS Perikanan, dalam melaksanakan proses penyidikan tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Dan Tujuan diselenggarakan kegiatan Temu Teknis PPNS Perikanan Tahun 2014 adalah untuk menyatukan persepsi dan keseragaman pola tindak PPNS Perikanan di seluruh Indonesia dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana perikanan.



Pembukaan dilakukan oleh Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM Direktur Penanganan Pelanggaran didampingin oleh Bapak Ir. Jabar Ismail MM Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat serta Bapak Syahnan Tanjung, B.Sc, SH Kasubdit Penyidikan selaku ketua Panitia. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan panitia dan ucapan selamat dating dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat lalu dibuka oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.



Bapak Drs. Lapis Silalahi, MM pada sambutannya mengatakan bahwa Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk pengelolaan sumberdaya perikanan yang lebih baik dan seimbang, yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil khususnya nelayan, meningkatkan penerimaan devisa negara serta mendorong perluasan kesempatan kerja. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan memiliki langkah strategis untuk mewujudkanIndonesia bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.



Direktorat Jenderal PSDKP mengambil peran untuk mengimplementasikannya dalam bentuk pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. Adanya semangat pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia. Diharapkan kepada Saudara sekalian selaku PPNS Perikanan mampu bertindak secara amanah, cerdas, profesional dan prorporsional dalam penanganan tindak pidana perikanan serta menjaga keharmonisan koordinasi antar instansi terkait.



Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan ”penanganan dan penyelesaian tindak pidana perikanan dapat dilaksanakan secara cepat, singkat dan tepat sesuai administrasi penyidikan tindak pidana perikanan yang akuntabel dan tepat waktu” berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sehingga nantinya, PPNS Perikanan dapat menjadi PPNS yang profesional, handal dan dapat dibanggakan.



PPNS Perikanan dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, untuk menjadi terang harus melakukan serangkaian tindakan berupa pengumpulan bukti sesuai yang dikehendaki pasal 183 dan pasal 184 KUHAP harus berpola pikir Penuntutan dalam arti seorang PPNS Perikanan dikatakan cakap apabila hasil penyidikannya dapat menggambarkan peristiwa pidana dengan jelas disertai alat bukti yang cukup, alat bukti tersebut bersesuaian dan  bertitik tolak fokus  terarah pada peristiwa pidana sehingga dapat dibuktikan tindak pidana perikanan benar telah terjadi.



PPNS Perikanan dituntut untuk memiliki kemampuan profesi dalam menyelesaikan  pemberkasan perkara tindak pidana perikanan berdasarkan pada indikator penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana perikanan yaitu Akuntabel dan Tepat waktu.



Bahwa pada kenyataannya hampir 75 % berkas perkara tindak pidana perikanan yang ditangani PPNS Perikanan selama ini selalu dikembalikan oleh Penuntut Umum dikarenakan kelengkapan Formal dan Materiil berkas perkara belum terpenuhi. Terjadinya bolak balik berkas  perkara dimaksud disebabkan “ketidakcermatan dan ketidakprofesionalnya PPNS Perikanan dalam melengkapi administrasi penyidikan dan belum terpenuhinya alat bukti sesuai yang diinginkan KUHAP“.
 


Peserta Temu Teknis PPNS Perikanan Tahun 2014  berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang terdiri dari 30 (tiga puluh) orang dari UPT lingkup Direktorat Jenderal PSDKP, 13 (tiga belas) orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten.



Pemateri pada acara ini adalah
1.    Direktur Penanganan Pelanggaran dengan materi Proses Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan;
2.    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dengan materi Permasalahan Dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perikanan di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
3.    Perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI dengan materi Syarat Formil dan Materil Berkas Perkara Tindak Pidana Perikanan;
4.    Kasubdit Penyidikan dengan materi Penerapan Petunjuk Teknis Penyidikan Tindak Pidana Perikanan sesuai Keputusan Dirjen PSDKP Nomor : Kep. 372/DJ-PSDKP/2011.




Suasana Pemberkasan  kelompok Kepala Stasiun Pengawasan SDKP TualMukhtar, A.Pi, M.Si selaku penanggung jawab kelompok III memberikan arahan dan kepada anggota kelompok.


 

Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Peserta) 28022014
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
 

Tidak ada komentar: