10 Mei, 2017

Pemerintah Tangkap Kapal Pencuri Harta Karun Laut

 
JAKARTA (5/5) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL, Polairud dan Satgas 115 berhasil menangkap kapal berbendera Tiongkok bernama Chuan Hong 68.  Kapal tipe Grab Hopper atau kapal keruk berbobot 8352 GT ini berhasil ditemukan di perairan Panggarang Johor Timur, Malaysia pada 28 April 2017. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penangkapan tersebut merupakan bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

“Berdasarkan hasil investigasi APMM, MV Chuan Hong 68 juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak memiliki kebenaran untuk berlabuh,” jelas Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5).

Hingga saat ini, tim Lantamal IV secara intensif memeriksa 20 awak yang telah diamankan. Selain itu, tim Lantamal juga menggunakan sarana teknologi untuk memonitor lokasi kapal, terutama berdasarkan sinyal inmarsat yang ada di kapal.

Wakil Kepala Staf TNI AL Taufiqoerrochman menjelaskan, kronologi penangkapan MV Chuan Hong 86 di wilayah Kepulauan Riau dari masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team (WFQR). Pada 20 April 2017, tim menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan mengoperasikan crane diatas kapal untuk melakukan kegiatan pengerukan bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat 02°38’180” N, 105°13’460” E, atau sekitar 4,5 nm dari Pulau Damar.
“Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi pagi ini untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita,” jelas Menteri Susi.

MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar tiga peraturan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

Kapal tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun laut yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, yaitu Swedish Supertanker Seven Skies (yang tenggelam pada 1969), Italian ore / oil steamship Igara (tenggelam pada 12 Maret 1973), kapal perang Jepang Ijn Sagiri, kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru dan Katori Maru.

Tidak ada komentar: