JAKARTA
(5/5) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) bersama TNI AL, Polairud dan Satgas 115 berhasil menangkap kapal
berbendera Tiongkok bernama Chuan Hong 68. Kapal tipe Grab Hopper atau
kapal keruk berbobot 8352 GT ini berhasil ditemukan di perairan
Panggarang Johor Timur, Malaysia pada 28 April 2017. Menteri Kelautan
dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penangkapan tersebut merupakan
bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
“Berdasarkan hasil investigasi APMM, MV
Chuan Hong 68 juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan
kedatangan dan tidak memiliki kebenaran untuk berlabuh,” jelas Menteri
Susi dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5).
Hingga saat ini, tim Lantamal IV secara
intensif memeriksa 20 awak yang telah diamankan. Selain itu, tim
Lantamal juga menggunakan sarana teknologi untuk memonitor lokasi kapal,
terutama berdasarkan sinyal inmarsat yang ada di kapal.
Wakil Kepala Staf TNI AL
Taufiqoerrochman menjelaskan, kronologi penangkapan MV Chuan Hong 86 di
wilayah Kepulauan Riau dari masyarakat. Informasi tersebut
ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team (WFQR). Pada
20 April 2017, tim menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan
mengoperasikan crane diatas kapal untuk melakukan kegiatan pengerukan
bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat
02°38’180” N, 105°13’460” E, atau sekitar 4,5 nm dari Pulau Damar.
“Sebagai langkah awal, saya telah
hubungi Duta Besar Malaysia pada 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi
pagi ini untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat
menyerahkan kapal tersebut kepada kita,” jelas Menteri Susi.
MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah
melanggar tiga peraturan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pelayaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana seluruh
awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui
pemeriksaan imigrasi.
Kapal tersebut diduga berkaitan dengan
pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun laut
yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, yaitu
Swedish Supertanker Seven Skies (yang tenggelam pada 1969), Italian ore /
oil steamship Igara (tenggelam pada 12 Maret 1973), kapal perang Jepang
Ijn Sagiri, kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru dan Katori Maru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar