10 Mei, 2017

KKP – Polri Perkuat Koordinasi Guna Lindungi Nelayan Kecil

 
JAKARTA (8/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hari ini, Senin (8/5), mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF), di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta. Rakor tersebut utamanya ditujukan untuk membahas perlindungan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan kecil.

Rakor dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan dihadiri oleh Kepala Korps Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri Muhamad Khairul, para Direktur Polisi Perairan dari seluruh Kepolisian Daerah, dan para pejabat eselon I KKP.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang telah bekerja sama dengan KKP dalam upaya-upaya pengamanan dan penegakan hukum, demi terciptanya kedaulatan sumber daya ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia. Menurut Menteri Susi, segala terobosan yang telah dibuat selama ini, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa koordinasi yang baik antar berbagai instansi, khusunya KKP dan Polri.

“KKP bersama Polri khususnya Polair, selama ini telah berupaya memberantas illegal fishing. Urusan kita selesai melawan illegal fishing dari luar, kini, kanan kiri kita diserang oleh orang-orang yang coba membetulkan diri. Tidak heran di Indonesia pendapatan negara dari perikanan rendah. Kenapa? Karena masih banyak markdown untuk menghindari pajak. Di sini kerugian negara akibat markdown ini mencapai Rp13 trilun lebih,” ungkap Menteri Susi.
Untuk itu, Menteri Susi meminta, jajaran Polairud untuk tegas mengawal pengukuran ulang kapal perikanan di empat wilayah, yaitu Medan, Cirebon, Batam, dan Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi juga mengimbau kepolisian untuk menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, dengan mengutamakan perlindungan bagi nelayan kecil, guna mendorong kesejahteraan nelayan. Menurutnya, guna mencapai hal tersebut, pemerintah telah menetapkan beberapa instrumen perundang-undangan perlindungan nelayan, di antaranya Undang-undang Perikanan Nomor 7 Tahun 2016 dan Permen KP Nomor 1 Tahun 2017.

Beberapa perlindungan nelayan yang diatur di antaranya pembebasan nelayan kecil dari kewajiban untuk memasang sistem pemantauan kapal perikanan (VMS); pembebasan nelayan kecil dari kewajiban memiliki SIUP/SIPI/SIKPI; pembebasan nelayan kecil dari kewajiban membayar pungutan perikanan; kebebasan nelayan kecil untuk melakukan penangkapan ikan di seluruh WPP RI; dan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dengan cara membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Penangkapan Ikan. Perizinan yang berlaku terkait dengan Penangkapan Ikan bagi Nelayan Kecil, antara lain, surat ukur, surat tanda bukti lapor kedatangan, dan keberangkatan kapal, dan surat persetujuan berlayar yang tidak dipungut biaya dalam pengurusannya.

Di samping perlindungan nelayan kecil, Menteri Susi juga menekankan pendekatan penanganan atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana perikanan. Utamanya penanganan pelanggaran ketentuan pidana perikanan yang dilakukan nelayan kecil, misalnya terkait penggunaan alat tangkap terlarang dan berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Menteri Susi menginginkan dilakukannya pendekatan pembinaan terhadap nelayan ketimbang pengenaan sanksi pidana. “Jangan sampai nelayan kecil harus dipenjara, kapal terpaksa dirampas, dan akhirnya mereka terhambat dalam mencari nafkah,” jelas Menteri Susi.
Menteri Susi menilai, situasi-situasi tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan menjauhkan Indonesia dari tujuan tercapainya kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan, kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Susi, pendekatan penegakan hukum pidana semestinya dijadikan ultimum remedium bagi nelayan kecil yang diduga melakukan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang perlindungan nelayan yang menginstruksikan kepada Polri untuk mengutamakan upaya preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan kecil.

“Mari kita bersama-sama melakukan pendekatan pembinaan kepada seluruh nelayan kecil yang melakukan pelanggaran ketentuan tindak pidana perikanan. Khususnya untuk pelanggaran berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dan pelanggaran penggunaan alat tangkap,” ajak Menteri Susi. Namun Ia menekankan, penanganan pidana akan tetap diberlakukan terhadap kegiatan penangkapan ikan yang bersifat destruktif (destructive fishing), seperti menangkap ikan dengan menggunakan Bom Ikan.

Selain itu, Menteri Susi juga mengajak KKP dan Polairud mewaspadai berkembang modus kejahatan terorganisir IUUF dengan memanfaatkan kapal berukuran kecil, contohnya penggunaan Pump Boat berukuran dibawa 10 GT sebagai “pasukan semut” dalam kejahatan IUUF yang terorganisir. Menurutnya, dalam kasus ini, penegakan hukum harus tetap dilaksanakan.

Terkait penggunaan alat tangkap cantrang, Menteri Susi meminta jajaran KKP bersama aparat kepolisian secara aktif menyosialisasikan peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan. “Untuk cantrang ini, mari bersama-sama kita aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada nelayan-nelayan kita, agar beralih alat tangkap sebelum batas akhir yang telah ditentukan, akhir tahun 2017,” tandasnya.

Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP


Tidak ada komentar: