Liputan6.com, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penghapusan 363
kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia. Kesempatan ini diberikan
kepada pelaku usaha pemilik kapal yang tidak masuk ke dalam daftar hitam
berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev).
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, penghapusan
tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 16
Juni 2016.
"Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha
yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan
penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki," ujar dia di
Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Sjarief mengungkapkan, upaya penghapusan ini berkaitan dengan
kebijakan pemerintah untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam
negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.
Sebelumnya KKP telah melakukan anev terhadap 1.132 kapal eks asing
sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap
kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri
(kapal eks asing).
Kegiatan anev ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun
bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan
dan lainnya
.
"Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam," kata dia.
Sedangkan terhadap pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan
menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sjarief menyatakan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam
kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak dikenakan sanksi
administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Kemudian, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh
aparat penegak hukum. Selain itu juga memiliki tingkat kepatuhan yang
cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.
Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kapal
kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat di mana
pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan
sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan
Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
http://bisnis.liputan6.com/read/2534317/kkp-hapus-363-kapal-eks-asing-dari-daftar-kapal-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar