Keempat nelayan tersebut merupakan ABK dari KM Masrawati berukuran 3
(tiga) GT dengan jumlah anak buah kapal sebanyak 8 Orang warga Negara
Indonesia. Kapal Ikan Indonesia (KII) tersebut ditangkap oleh polisi
Australia dengan tuduhan melanggar batas wilayah Negara Australia dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Australia, nantinya KII KM.
Masrawati akan ditenggelamkan dengan cara dibakar, untuk memberikan efek
jera kepada pelaku Illegal Fishing di Australia.
Ke empat nelayan tersebut dipulangkan secara berbertahap yaitu ABK
atas nama Haidir Bin Surani dan Ramli dipulangkan dari Darwin Australia
pada tanggal 22 April 2016 dengan menggunakan maskapai Airasia ke
Denpasar. Sedangkan ABK atas nama Zamrin dan Yadi dipulangkan pada
tanggal 23 April 2016 dengan menggunakan maskapai Jetstar dan keempat
nelayan tersebut langsung di pulangkan ke kendari, Sulawesi Tenggara
dengan dibantu oleh Satker PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat nelayan tersebut di pulangkan oleh pemerintah Australia atas
pertimbangan bahwa keempatnya baru pertama kali melakukan pelanggaran
batas wilayah sedangkan keempat nelayan lainnya termasuk Nakhoda ditahan
karena telah lebih dari sekali melanggar batas wilayah dan akan
dipulangkan setelah menjalani proses hukum di pengadilan Darwin Magistrates Court.
Kepala Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi
Tenggara, GM. Dominggus, SE, MS turut menyesalkan atas sikap nelayannya
yang tertangkap oleh kepolisian Australia karena melanggar batas wilayah
perairan Australia. padahal sumber daya perikanan di wilayahnya
sekarang telah cukup banyak dan berlimpah untuk di manfaatkan.
"Pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata keberpihakan KKP
terhadap nasib para nelayan Indonesia, KKP mengupayakan tindakan
preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah
penangkapan di Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan yang
tertangkap di Negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan
pihak Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan dan
perlindungan hukum. HMS
http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/325/?category_id=20


Tidak ada komentar:
Posting Komentar