Pada hari ini, Selasa 12 April 2016 pukul 11.00 WIB; Nakhoda KP.Hiu 004 Kapwas KKP, menyerahkan kpd Kasatker PSDKP Batam, satu KIA Malaysia, -KM. SLFA 693( GT 43,7)
Yg tertangkp tangan sdg melakukan giat penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka dgn alat tangkap TRAWL tanpa dilengkapi dgn dokumen yg sah dari Pemerintah RI
- pada posisi 03°24.010' LU-100°20.100 BT, pada hari minggu tgl 10 april 2016 sekira pukul 07.15
-dengan jumlah awak kapal 3 orang Warga Negara Myanmar
-diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a), pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1),pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27ayat(2),pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1),UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar