KKPNews, Kendari – Kebijakan larangan alih muatan (transshipment)
di laut dinilai merugikan. Pengusaha dan pemilik kapal besar di
Kendari, Sulawesi Tenggara, menganggap kebijakan tersebut merugikan. Di
sisi lain, penghentian sementara (moratorium) transshipment ini justru menguntungkan nelayan kecil.
“Untuk perusahaan agak lesu dengan adanya sistem nggak boleh transshipment
di laut. Ada yang bertransformasi dari kapal pengangkut jadi kapal
penangkap,” ujar Kepala Bagian Operasional Pelabuhan Perikanan Samudera,
Kendari, Budi Hartono saat ditemui detik.com yang diundang KKP untuk
meninjau langsung dampak kebijakan moratorium perizinan usaha perikanan
tangkap, alih muatan (transshipment) di laut dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal asing di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/4) lalu.
Selain itu ada beberapa perusahaan sektor perikanan di Kendari yang
disebut mengurangi jumlah kapal karena terbatasnya aktivitas perusahaan
dengan diberlakukannya larangan transshipment. “Ya di sini banyak juga anak buah kapal yang dipulangkan ke kampung halamannya,” sambung dia.
Namun sebaliknya, kebijakan Susi menjadi angin segar bagi nelayan
lokal yang tidak bermodal besar. Tangkapan mereka lebih banyak karena
waktu melaut mereka lebih singkat dan “saingan” mereka relatif
berkurang. “Nelayan di sini makmur-makmur. Sehari di laut bisa 5 ton, 10 ton. Apalagi setelah transshipment. Rata-rata nelayan di Sultra itu makmur-makmur,” tutur Budi.
“Waktu tangkapannya jadi lebih pendek, mereka bisa 5-7 hari waktunya
lebih banyak dan juga nggak ada saingan dari kapal besar,” sambungnya. Kebijakan moratorium transshipment ini
dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam
Permen KP Nomor 58 Tahun 2014. Permen itu mewajibkan setiap kapal
penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan mendaratkan ikan hasil
tangkapan di pelabuhan pangkalan dalam negeri sebagaimana tercantum
dalam Surat Izin Perusahaan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut
Ikan (SIKPI).
Semenjak aturan ini diberlakukan, pro kontra terjadi di kalangan
pengusaha ikan, pemilik kapal dan para nelayan kecil dengan muatan
kurang dari 30 gross tonnage (GT). Pengusaha mengeluhkan melesunya sektor perikanan karena kebijakan moratorium transshipment. (MD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar