KKPNews, Medan – Pemerintah RI melalui Satgas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115) berhasil menangkap kapal pengangkut ikan tanpa disertai Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan di belawan, 26/02.
Menurut informasi yang diterima, kapal
pengangkut ikan berbendera indonesia dengan nama KM Mitra Utama dan ber
ABKkan 13 orang warga indonesia itu ditangkap oleh Kapal Polisi Zaitun
3014, kapal tersebut disewa oleh beberapa pengusaha lokal untuk mengirim
ikan hasil tangkapannya ke negara Malaysia. Kapal pengangkut ikan
tersebut ditangkap saat akan melakukan pengiriman pada jumat malam
tanggal 26 Februari 2016 jam 02.55 WIB , kapal pengangkut ikan tersebut
berbobot 195 GT dan membawa 62 ton ikan beku berbagai jenis yang status
kepemilikannya dari beberapa pengusaha perikanan lokal.
Untuk sementara kapal tersebut diduga
telah melakukan pelanggaran berupa pengangkutan ikan tanpa disertai
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dari pemerintah RI.
Saat ini kapal beserta muatannya dibawa
ke Pelabuhan Perikanan Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh
Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. (hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar