VIVA.co.id - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair)
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil mengagalkan usaha
penjualan 15 ton ikan berformalin. Ikan-ikan ini dibawa oleh enam orang
Anak Buah Kapal (ABK) dari Kota Baru, Kalimantan Selatan, menuju
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel dengan
menggunakan Kapal Motor (KM) Permata Indah.
"Enam orang yang diamankan masing-masing HM (59) sebagai nakhoda,
dan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni U (56), S (41), A (16),
SY(33) dan B (35)," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel AKBP
Aidin ketika merilis hasil penangkapan, di Jalan Ujung Pandang, Kota
Makassar, Sabtu, 13 Februari 2016.
Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda dan
juga hasil uji laboratorium dari Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan
Peternakan Kota Makassar, ikan tersebut diketahui positif mengandung
formalin. Kini enam orang ABK tersebut telah diamankan di markas
Polairud Polda Sulselbar.
"Mereka melanggar pasal 91 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan
dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar,"
tegasnya.
Kapal KM Permata Indah tertangkap oleh Kapal Patroli Marina 5005
milik Mabes Polri di perairan Makassar, sekitar muara sungai Barombong,
Kabupaten Gowa, sekitar 20 Mil dari Makassar, pada Jumat, 12 Februari,
kemarin. Ikan berformalin tersebut rencananya akan dibawa ke Tempat
Pelelangan Ikan Barombong, Kabupaten Gowa, untuk dijual.
Laporan: Sahrul Ramadhan / Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar