Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan, untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan
masyarakat. Hal ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya kelautan dan
perikanan. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, pada saat konferensi
pers “Refleksi 2015 dan Outlook 2016” PSDKP, di Jakarta, 6 Januari 2015.
Selanjutnya, Direktur Jenderal PSDKP mengungkapkan bahwa pelaksanaan
pengawasan pada tahun 2015 dinilai telah mencapai kinerja yang
diharapkan. Selama tahun 2015 dengan 27 armada Kapal Pengawas Perikanan
yang dimiliki telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal
perikanan di laut. Dari jumlah tersebut dilakukan proses hukum terhadap
157 kapal yang melakukan illegal fishing, terdiri dari 84 kapal
perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (KII). Dari
jumlah tersebut 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat
Jenderal PSDKP. Sedangkan 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal
limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan
dan Perikanan, 4 kapal dari Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi
Kehutanan.
Kapal asing pelaku illegal fishing tersebut didominasi oleh
kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Selanjutnya kapal berbendera
Filipina sebanyak 19 kapal, 12 kapal Malaysia, dan 7 kapal Thailand.
Terhadap ABK asing yang tertangkap melakukan illegal fishing,
PPNS Perikanan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Nakhoda dan
Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan ABK yang lainnya dilakukan
pemulangan (deportasi) ke negara asal melalui koordinasi dengan
Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Hal ini sesuai
dengan Pasal 83A ayat (1) UU 45/2009 yang menyebutkan selain yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak
pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang
berkewarganegaraan asing.
Sementara itu dalam melaksanakan kegiatan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing Direktorat
Jenderal PSDKP, KKP bersama-sama dengan TNI AL dan POLRI telah
menenggelamkan sebanyak 121 kapal. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan
pada tahun 2014 (Oktober-Desember) sebanyak 8 kapal oleh TNI AL.
Sedangkan tahun 2015 telah ditenggelamkan sebanyak 113 kapal, dengan
rincian 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, dan 9
kapal oleh KKP dan POLRI. Sehingga jumlah kapal yang ditenggelamkan dari
bulan Oktober 2014 s.d Desember 2015 sebanyak 121 kapal, dengan rincian
39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal
Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, dan 10 kapal Indonesia.
Selanjutnya untuk implementasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/SPKP (Vessel Monitoring System/VMS) dari
sejumlah 3.277 unit kapal perikanan di atas 30 GT yang terdaftar di
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, telah dipasang transmiter VMS online sebanyak 2.864 unit. Hasil pemantauan terhadap tingkat keaktifan transmiter kapal perikanan yang terdaftar di Pusat Pemantauan (Fishing Monitoring Centre)
Direktorat Jenderal PSDKP diketahui kepatuhan kapal (transmiter aktif)
sebanyak 2.730 unit (87,34%) dan transmiter tidak aktif sebanyak 132
unit (12,66%). Terhadap kapal yang tidak menaati ketentuan VMS telah
direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk
memberikan sanksi administratif terhadap 54 kapal perikanan dan
pembekuan izin terhadap 71 kapal.
Dalam hal kerjasama lintas instansi penegak hukum, pada tahun 2015
Ditjen. PSDKP telah menandatangani Piagam Kesepakatan Bersama dengan TNI
AL dan POLRI tentang Penanganan Tindak Pidana Perikanan, yang merupakan
landasan operasional penyidikan oleh instansi yang berwenang.
Dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan, Ditjen PSDKP bersama-sama dengan Kementerian Luar
Negeri melalui kegiatan advokasi nelayan yang tertangkap di luar negeri,
selama tahun 2015 telah berhasil dipulangkan 47 orang dari Malaysia, 15
orang dari Australia, dan 2 orang dari India. Saat ini masih terdapat
85 orang di Malaysia, 6 orang di Australia, dan 3 orang di PNG yang
masih dalam proses untuk dipulangkan pada tahun 2016.
Program Pengawasan Tahun 2016
Dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan illegal fishing dan
kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, Direktorat
Jenderal PSDKP pada tahun 2016 akan melaksanakan beberapa kegiatan untuk
mewujudkan program Menteri Kelautan dan Perikanan memberantas illegal fishing
dari perairan Indonesia. Tahun 2016, Ditjen. PSDKP akan memperkuat
armada Kapal Pengawas berukuran 60 meter sebanyak 4 (empat) unit, yang
dibangun melalui program Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia
(SKIPI), dan direncanakan selesai pada bulan April 2016. Selain itu,
juga akan dilaksanakan pembangunan speedboat pengawasan sebanyak 5 unit, serta 1 (satu) unit kapal pengawas berukuruan panjang 140 m (kapal markas).
Dari sisi operasional Kapal Pengawas, pada tahun 2016, Ditjen. PSDKP
mendapatkan alokasi anggaran sebanyak 144 hari operasi Kapal Pengawas,
untuk mendukung 31 kapal pengawas yang telah ada dan 4 kapal pengawas
SKIPI yang akan operasional pada pertengahan tahun 2016. Kegiatan
pengawasan juga akan didukung oleh data-data pemantauan udara (airborne surveillance) yang dilaksanakan selama 120 hari pada tahun 2016.
http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/271/PENGAWASAN-MENDUKUNG-KEDAULATAN-PENGELOLAAN-SUMBER-DAYA-KELAUTAN-DAN-PERIKANAN/?category_id=22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar