KKPNews, Jakarta – Dari tahun ke tahun, keberadaan dan ketersediaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus pelagicus
spp.) di berbagai wilayah terus mengalami penurunan populasi, sehingga
perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap tiga spesies tersebut.
Dalam rangka menjaga keberadaan dan
ketersediaan stok ketiga spesies tersebut, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) memperbaharui Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan
Perikanan yang telah berlaku pada tahun 2015 dengan kembali menegaskan
penangkapan ketiga spesies tersebut, dengan ketentuan ukuran tertentu.
Aturan tersebut diberlakukan untuk
periode Januari hingga Desember 2016 dan periode tahun berikutnya.
Surat edaran ini tetap mengacu pada Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 yang
ditetapkan pada tanggal 6 Januari tahun lalu.
Aturan yang ditetapkan tersebut memuat peraturan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan, seperti Lobster (Panulirus spp.) yang boleh ditangkap dengan ukuran berat >200gram, kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran berat >200 (dua ratus) gram, rajungan (Portunus spp.) dengan ukuran berat >55 (lima puluh lima) gram, dan kepiting soka (Scylla spp.) dengan ukuran berat >150 (seratus lima puluh) gram.
Adapun informasi aturan secara lengkap dapat diunduh pada link berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar