Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu program/kegiatan yang menjadi
prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam rangka menjamin sumber daya kelautan
dan perikanan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ekonomi.
Kerugian akibat illegal, unreported dan unregulated fishing (IUU Fishing) dan gejala overfishing sangat besar dilihat dari nilai ekonomi maupun
kelestarian sumber
daya dan telah menjadi isu global dan perhatian dunia internasional.
Undang-Undang
RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang
Perikanan dan Undang-undang No.
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
merupakan legitimasi dari kegiatan Pengawasan Sumber daya Perikanan. Pengawasan dan
penegakan hukum di bidang perikanan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Kapal
Pengawas yang diimplementasikan melalui
kapal pengawas dalam melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan di WPP-NRI, mencakup kegiatan penghentian,
pemeriksaan, pengawalan dan penahanan kapal yang diduga atau patut
diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk proses lebih lanjut.
Mengacu pada kondisi yang terjadi dan
untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Kapal Pengawas melalui kapal
pengawas yang beroperasi di WPP-NRI dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan di bidang kelautan dan perikanan
memiliki tanggungjawab yang besar untuk melakukan penegakan hukum terhadap para
pelaku pelanggaran tindak pidana kelautan dan perikanan, meliputi; penjagaan,
pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan
aktifitas nelayan dan masyarakat pesisir di WPP-NRI.
Selama tahun 2015 kapal pengawas
perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 27 kapal pengawas berukuran
besar dan ratusan kapal pengawas ukuran speed boat. Total hasil tangkapan kapal ikan illegal oleh
kapal pengawas perikanan selama tahun
2015 adalah sebanyak 117 Kapal sebagai
berikut :
1.
Yang dioperasikan oleh Pusat dan UPT
kapal ukuran besar.
Jumlah Kapal Pengawas
= 27 Unit
Rata-Rata Hari Operasi
= 268 Hari
Jumlah Kapal Ikan Yang
Diriksa = 5.939 Unit Kapal
Jumlah Kapal Ikan Yang
Ditangkap = 108 Unit Kapal
2.
Yang dioperasikan oleh Satker/Pos
PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan kapal ukuran kecil (speed Boat).
Jumlah Kapal Ikan Yang
Ditangkap = 9 Unit Kapal
Berdasarkan Bendera Tahun 2015
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rekapitulasi Kapal Hasil Tangkapan Kapal Pengawas
Berdasarkan Alat Tangkap Tahun 2015
Berdasarkan Lokasi Adhock Tahun 2015
Penenggelaman Kapal Ikan Illegal
Penenggelaman
Kapal Ikan Illegal
Sumber : Direktorat Jenderal PSDKP KKP.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar