Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 6 (enam) kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 31 Oktober 2015.
Sebelum
acara penengelaman kapal ikan illegal
fishing dilakukan rapat pemantapan pada tanggal 30 Oktober 2015 bertempat
di Ruang Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam yang dipimpin oleh Bapak Ir. Tyas
Budiman, MM Direktur Penanganan Pelanggaran dengan peserta Kasubdit Penanganan
Barang Bukti dan Awak Kapal, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak, Kepala
Seksi Operasional Wilayah Barat, Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam, Nahkoda
KP. Hiu 001, Nahkoda KP. Hiu 008, Nahkoda KP. Hiu 009 dan Nahkoda KP. Hiu 010.
Pelaksanaan penengelaman kapal ikan illegal fishing berupa
6 (enam) unit kapal berbendera Viatnam berbahan dari Kayu yaitu KM. BV 95228 TS
GT. 35, KM. BV 95632 TS GT. 36, KM. BV
95472 TS GT. 32, KM. BV 75169 TS GT. 32, KM. BV 95609 TS GT. 36, dan KM. BV
95038 TS GT. 35 dilaksanakan pada tanggal
31 Oktober 2015 pukul 09.15 WIB di perairan Batam diantara Timur Pulau Awi ± 0,9 mil, Utara Pulau Kila ± 0,8 mil, Barat Pulau Anyer Raja ± 0,9 mill pada posisi 00°58’352”
LU - 104°08’159” BT dengan kedalaman ± 24,7 meter dan berjarak ± 11 mil dari Satker Pengawasan SDKP Batam.
Dukungan
kapal pengawas pada acara penengelaman kapal ikan illegal
fishing sebanyak 4 (empat) kapal pengawas
yaitu KP. Hiu 008 yang mengawal keenam kapal ikan Illegal Fishing ke tempat penengelaman, KP. Hiu 009, KP. Hiu 010
dan cadangan KP. Hiu 001 untuk
mengangkut rombongan lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) orang dari Ditjen PSDKP, Pemerintah Daerah, TNI Polri,
Bakamla, Perguruan Tinggi, Hakim Ad Hock Perikanan, Kejaksaan, Pelabuhan Umum,
DKP dan Wartawan media cetak dan elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengungkapkan
kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti yang masih dalam proses
penyidikan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), namun telah
mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk dimusnahkan.
Ini dilakukan untuk menegakkan
kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu
juga, dilakukan untuk memutus mata rantai kegiatan illegal fishing, memberikan
efek gentar kepada para pelaku, serta meningkatkan efisiensi proses hukum yang
berjalan, ujar Asep ,di Batam, Sabtu (31/10).
Selanjutnya, Asep
mengungkapkan, kapal-kapal yang ditenggelamkan yaitu 1). KM. BV 95228 TS (35
GT), 2). KM BV 95472 TS (32 GT), 3). KM BV 95632 TS (36 GT), 4). KM BV
75169 TS (32 GT), 5). KM. BV 95609 TS (36 GT), dan 6). KM. BV 95038 TS (35 GT).
Keenam kapal yang diawaki oleh 43 orang WNA Vietnam tersebut tertangkap tangan
oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 milik KKP pada tanggal 1 Agustus
perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Anambas,
Kepulauan Riau.
Penangkapan tersebut
dilatarbelakangi adanya dugaan alih muatan ikan (transhipment) di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat
tangkap pancing rawai tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari
Pemerintah RI. Keenam kapal telah menangkap ikan sebanyak ± 9.171 kg
disangkakan melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009
tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan
ancaman pidanan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 20 miliar.
Berdasarkan data, Direktorat
Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada bulan Oktober 2014
sampai dengan bulan Oktober 2015 telah ditenggelamkan 107 kapal perikanan
ilegal dari berbagai negara. Jumlah terbanyak berasal dari Vietnam 39 kapal,
Filipina 34 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 6, Indonesian 4 kapal, Papua
Nugini 2 kapal dan RRT 1 kapal.
Oleh Mukhtar, A.Pi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar