Jajaran polri POLDA SULSEL
(Dit.Polair dan Kapolres Pangkep telah menangkap pelaku bom ikan.
Kapolda Sulsel komitmen jalankan Program Prioritas Kapolri dengan mengimplentasikan Pembentukan Satgas 5 yang melaksanakan Tugas Penanggulangan Illegal Fishing yaitu memberantas para perusak lautan.
Rabu tgl 30 september 2015, jam
12.00 team Kp, Perenjak - 5017 telah menangkap
pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing yaitu menangkap ikan dgn menggunakan bahan
peledak di perairan Taka Pulau Badi, selat makassar, Prop. Sulsel dgn koordinat
09° 57' 00" S - 119° 16' 00" T.
dgn Tsk Lel,JAMALUDIN, Umur 37 thn, Pek.Nelayan, alamat, Saropo lompo Desa Matiro Langi Kec. Liukang Tupa biring Kab Pangkep. Prop. Sulsel
BB yg diamankan,
1). 1 unit Perahu tanpa nama,
2). 1 unit kompresor
3). 1 unit mesin dompeng merk honda.
4). 4 botol diduga amonium nitrate.
5). 1 Regulator
6). 1 rol selang
7). 1 pasang kaki bebek amonium
nitrate.
Perkara tersebut melanggar Pasal 85
UU no 45 th 2009 ttg perubahan uu no 31 th 2004 ttg periknan dengan ancaman pidana
paling lama 5 th dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) Termasuk
penerapan UU Darurat tentang Handak
Tindakan yang diambil :
a). Mengamankan BB berikut TSK dan
mem bawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel. Untuk proses lebih. Lanjut b). Membuat
mindik dan Laporan.
Ditjen PSDKP KKP mengucapkan terima kasih kepada bpk kapolres pangkep dan kapolda sulsel turut mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pemberantasan destructive fishing penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan yg menggunakan bom ikan. Dan memberantas masuknya amonium nitrat bahan peledak ikan yg banyak beredar di nelayan yg masuk dari malaysia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar