Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan pada hari Selasa tanggal 24 - 25 Agustus 2015 di Grand Clarion Hotel Makasar, Peserta adalah Tim Teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen P2HP Bapak Ir. Saut P. Hutagalung, M.Sc, Ditjen PSDKP Bapak Ir. N. Adisyahmeta, Yusar), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi dan Kabupaten Kota se Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenpolhukam, Kemenkumham, Kemenko Kemaritiman, Kemnko Perekonomian, Kemenham, Kemendagri, Kmenlu, Kemenhub, Kemenkeu, Kemen-PPN/Bappenas, Kemen PAN dan RB, Kemen ATR/BPN, Kemen Perdegangan, Kemen Perindustrian, Kemen ESDM, Kemen Pariwisata, Kemen LHK, TNI Angkatan Laut, BIG, BKPM, BPK, BPKP, Bakamla, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Bapeda Propvinsi Maluku, Papua dan Papua Barat, Universitas Perguruan Tinggi, LSM (Civil Society Organization) dan Media Massa.
Acara diawali menyanyikan lagu Kebangsaan
Indonesia Raya lalu pembukaan oleh Bapak Zulkarnain Wakil Ketua KPK. Setelah itu Paparan dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan judul Monitoring dan Evaluasi Atas
Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan
Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang dibawakan oleh
Bapak Dr. Sudirman Saat, M.Hum Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan, paparan selanjutnya oleh perwakilan
masing-masing propinsi yaitu oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi
Tenggara dan Asisten I Gubernur Sulawesi Tengah dengan paparan Progres
Implementasi 4 fokus Area Rencana Aksi Pemerintah Daerah, 1). Penyusunan Tata
Ruang Wilayah Laut, 2). Penataan Perizinan, 3). Pelaksanaan Kewajiban Para
Pihak, 4). Pemberian dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat. Selanjutnnya
tanggapan atas Progres Pelaksanaan Rencana Aksi oleh Peserta Rapat lalu
Konferensi Pers oleh Pimpinan KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
pimpinan daerah.
Menurut Bapak Zulkarnain
Wakil Ketua
KPK menjelaskan kontribusi PNBP dari
sektor perikanan, dalam kurun lima tahun terakhir, hanya sekitar 0,02 persen
terhadap total penerimaan pajak nasional. Nilai produksi perikanan laut di
2013, 2012, dan 2011 berturut-turut adalah sebanyak Rp 77 triliun, Rp 72
triliun, dan Rp 64,5 triliun. Namun,
faktanya, PNBP sumber daya perikanan tidak sebesar nilai produksi ikan laut
seperti terdata di atas. Pada 2013, 2012, dan 2011, PNBP sumber daya perikanan
berturut-turut hanya sebesar 0,3 persen atau hanya Rp 229 miliar, 0,3 persen
atau Rp 215 miliar, dan 0,29 persen atau Rp 183 miliar.
Selain itu, berdasarkan data umum perpajakan pemilik kapal
(Data Pemilik Kapal > 30 GT, per Januari 2015) dari Direktorat Jenderal
Pajak, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh izin mencapai 1.836. Tetapi,
dari jumlah itu, pemilik kapal yang telah memperoleh izin, hanya 1.204 yang
memiliki NPWP. Sisanya, 632 pemilik kapal, belum teridentifikasi NPWP-nya.
Paparan Bapak Dr.
Sudirman Saat, M.Hum Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan ada 4 Fokus Area Progres Rencana
Aksi Gerakan Nasional
Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan yang dilakukan
KKP yaitu 1). Penyusunan Tata Ruang
Wilayah Laut, 2). Penataan Perizinan Kelautan dan Perikanan,
3). Pelaksanaan KewajibanPara Pihak, 4). Pemberian dan
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat.
1) FOKUS AREA I: PENATAAN RUANG WILAYAH LAUT
Progres
Pencapaian RZWP-3-K S/D Th 2015 Yaitu di :
a. Provinsi Sulawesi Selatan:
-
RZR Kaw
Minapolitan (Bantaeng, Luwu Timur, Pangkajene Kepulauan, dan Maros);
-
RZRBW-3-K
Provinsi (Pare-Pare, Pangkajene Kep, Kota Makasar), Dokumen Awal RZRBW-3-K
(Pinrang, Barru, Kep Selayar, dan Jeneponto)
-
Perda
RZWP-3-K Kab Sinjai
b. Provinsi Sulawesi Tengah:
-
RZR Kaw
Minapolitan (Morowali);
-
RZRBW-3-K
Provinsi (Banggai Kep, Banggai, Parigi Moutong, dan Toli Toli).
c. Provinsi Sulawesi Tenggara:
-
Dokumen
Final RZRBW-3-K Prov (Muna, Bau Bau);
-
Dokumen
Awal RZRBW-3-K Provinsi (Konawe, Konawe Selatan, Buton, Buton Selatan, Buton
Tengah, Wakatobi);
-
Perda
RZWP-3-K Kota Kendari.
Kendala
dalam Penyusunan RZWP-3-K antara
lain :
a.
Masih rendahnya komitmen dari
Pengambil keputusan (RZWP-3-K belum menjadi prioritas);
b.
Belum tersedianya data sesuai
kebutuhan teknis untuk penyusunan RZWP-3-K, baik kuantitas maupun kualitas;
c.
Masih kurangnya pemahaman
teknis dalam penyusunan RZWP-3-K;
d.
Terbatasnya kemampuan anggaran
daerah untuk penyusunan RZWP-3-K;
e.
Terdapatnya perubahan peraturan
perundangan terkait dengan kewenangan pengelolaan WP-3-K bagi Pemerintah Daerah.
Upaya
yang telah dilakukan, antara
lain :
a.
Telah disiapkan Pedoman Teknis Penyusunan Rencana
Pengelolaan WP-3-K Provinsi, yang meliputi:
a)
Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K;
b)
Pedoman Teknis Penyusunan RSWP-3-K (Perdirjen
43/KEP-DJKP3K/2013);
c)
Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K (Perdirjen
44/KEP-DJKP3K/2013);
d)
Pedoman Teknis Penyusunan RPWP-3-K (Perdirjen
45/KEP-DJKP3K/2013);
e)
Pedoman Teknis Penyusunan RAPWP-3-K (Perdirjen
46/KEP-DJKP3K/2013);
b. Secara
rutin dilaksanakan sosialisasi kepada unsur-unsur Pemerintahan Daerah;
a)
Secara rutin dilaksanakan bimbingan teknis secara
bertahap mengenai penyusunan RZWP-3-K
kepada anggota PokJa/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
b)
Secara rutin dilakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur
terkait Pemerintahan Daerah guna mengakselerasi Perda RZWP-3-K
c)
Pemberian Fasilitasi Anggaran Penyusunan RZWP-3-K kepada
Pemda
d)
Pemberian asistensi, supervisi, dan konsultasi teknis
kepada daerah selama proses penyiapan RZWP-3-K hingga penetapan perda.
2). FOKUS AREA II:
PENATAAN PERIJINAN
Upaya yang telah dilakukan, antara lain
:
a) Pembentukan
Satgas
Pemberantasan IUU Fishing untuk
melakukan analisis dan evaluasi pengelolaan sumberdaya perikanan, khususnya
perizinan.
b) Penerbitan Peraturan Menteri terkait pengelolaan kegiatan/usaha
perikanan, yaitu:
•
No.56/2014
tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI;
•
No.
57/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia;
•
No.58/2014
tentang Disiplin Pegawai ASNdi
Lingkungan KKP dalam pelaksanaan Moratorium Usaha Perizinan, Transhipment dan Penggunaan Nakhoda
dan ABK Asing;
•
No.1/2015
tentang Penangkapan lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla, spp.)
dan rajungan (Portunus pelagicus, spp.);
•
No.2/2015
tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls)
dan Pukat Tarik (seine nets) di WPP-RI;
•
No.4/KEPMEN-KP/2015
tentang Tim Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang Pembangunannya di Luar
Negeri;
•
No.10/2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium)
Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia.
c)
Inisiasi KKP dalam penyelesaian aturan aturan hukum yang
menjadi turunan UU.
MANDAT
|
Jumlah Seharusnya
|
PROGRESS
|
|
Ditetapkan
|
Proses Pembahasan
|
||
UU No.27/2007 jo.
UU No.1/ 2014 ttg Pengelolaan WP3K
|
|||
Peraturan
Pemerintah
|
3
|
2
|
1
|
Peraturan
Presiden
|
7
|
3
|
4
|
Peraturan
Menteri
|
10
|
7
|
2
|
UU No.31/2004 jo.
UU No.45/2009 ttg Perikanan
|
|||
Peraturan
Pemerintah
|
17
|
7
|
8
|
Peraturan/Kep.
Presiden
|
1
|
2
|
8
|
Peraturan/Kep.
Menteri
|
37
|
78
|
5
|
UU No.32/2014 ttg
Kelautan
|
|||
Peraturan
Pemerintah
|
-
|
-
|
9
|
Peraturan
Presiden
|
-
|
-
|
1
|
Peraturan
Menteri
|
-
|
-
|
-
|
d)
Diterapkannya pelayanan perijinan perikanan tangkap
secara on line (e-services) dan sampai dengan 28 Juli 2015 telah
melayani 47 izin;
e)
Pelimpahan kewenangan perpanjangan kapal ukuran > 30
GT-60 GT kepada UPT Pusat dan Provinsi;
f)
Integrasi sistem perijinan Pusat dengan Daerah (dalam
proses);
g)
Melakukan revisi Permen KP
No.49/2014 ttg Usaha Perikanan Budidaya yang mengacu pada UU No.23 Tahun 2014
(substansi utamanya adalah kewenangan yang terkait dengan penerbitan SIKPI dan
Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal/RPIPM).
Hasil yang Dicapai, antara lain :
a)
Penanganan 131 kasus
pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan sampai dengan Triwulan III 2015 (Agustus 2015), yaitu:
·
110 (Seratus sepuluh) kasus dilakukan
proses hukum:
ü 34 (Tiga puluh empat) kasus proses penyidikan;
ü 8 (Delapan) kasus telah P21; dan
ü 38 (Tiga puluh delapan) kasus dalam proses persidangan;
ü 5 (Lima) kasus dalam upaya hukum
(Banding);
ü 25 (Dua puluh lima) kasus sudah berkekuatan hukum tetap.
·
17 (Tujuh belas) kasus diberikan
sanksi administrasi;
·
3 (Tiga) kasus masih
dalam proses penelitian;
·
1
(Satu) kapal dilakukan pengusiran, terkait MoU antara Indonesia dengan Malaysia.
b)
Operasi Kapal Pengawas selama Periode 2010 s/d 25 Agustus 2015
TAHUN
|
HASIL
RIKSA
|
HASIL
|
PERK.
Σ KP.
|
||||||
TANGKAP
|
TENGGELAM
|
DEPOR
TASI
|
|||||||
KII
|
KIA
|
Σ
|
KII
|
KIA
|
Σ
|
Σ
|
Unit
|
||
2005
|
344
|
91
|
24
|
115
|
0
|
0
|
0
|
0
|
14
|
2006
|
1.447
|
83
|
49
|
132
|
0
|
0
|
0
|
0
|
15
|
2007
|
2.207
|
96
|
90
|
186
|
0
|
1
|
1
|
0
|
20
|
2008
|
2.178
|
119
|
124
|
243
|
0
|
0
|
0
|
0
|
22
|
2009
|
3.961
|
78
|
125
|
203
|
0
|
32
|
32
|
17
|
24
|
2010
|
2.255
|
24
|
159
|
183
|
0
|
3
|
3
|
30
|
24
|
2011
|
3.348
|
30
|
76
|
106
|
0
|
1
|
1
|
12
|
25
|
2012
|
4.326
|
42
|
70
|
112
|
0
|
1
|
1
|
10
|
26
|
2013
|
3.871
|
24
|
44
|
68
|
0
|
0
|
0
|
1
|
26
|
2014
|
2.044
|
22
|
16
|
38
|
0
|
1
|
1
|
0
|
27
|
2015
|
3.075
|
29
|
44
|
73
|
0
|
0
|
0
|
0
|
27
|
Σ
|
29.056
|
638
|
821
|
1.459
|
0
|
38
|
38
|
c) Perkembangan
Perizinan (SIPI/SIKPI) Pasca-Moratorium (posisi per 14
Agustus
2015)
No.
|
URAIAN
|
3
Nov 14
|
7
Agt 2015
|
14
Agt 2015
|
1.
|
Jumlah Kapal Buatan Luar Negeri
|
1.132
|
167
|
153
|
2.
|
Jumlah Kapal Buatan Dalam Negeri, terdiri atas:
|
3.832
|
3.305
|
3.296
|
a. Inka Mina
|
196
|
264
|
256
|
|
b. Non Inka Mina
|
3.636
|
3.051
|
3.040
|
|
Jumlah
Kapal Luar Negeri + Dalam Negeri
|
4.964
|
3.472
|
3.449
|
d) SIPI/SIKPI
Kapal Perikanan Buatan Luar Negeri Pasca-Moratorium (posisi per 14 Agustus
2015)
3). FOKUS AREA
III:
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
ISU STRATEGIS:
a)
Belum memadainya identifikasi setiap jenis kewajiban para pihak
terkait pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
b)
Tingkat kepatuhan para pihak memenuhi kewajiban masih rendah;
c)
Koordinasi
lintas sektor di daerah masih lemah;
d)
Belum terdapat sistem data dan informasi yang terintegrasi terkait
dengan perizinan di sektor sumberdaya alam, khususnya untuk aktivitas yang
menggunakan ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Upaya yang telah dilakukan, antara lain :
a)
Identifikasi jenis
kewajiban pelaku usaha KP:
b)
Revisi PP
mengenai PNBP (PP Nomor 19/2006);
c)
Diterapkannya
sistem pembayaran PNBP secara on line (Simponi);
d)
Melakukan
verifikasi dan evaluasi pelaku usaha perikanan;
e)
Kepada Pemerintah Daerah diharapkan
agar :
·
Meningkatkan
sosialisasi kepada semua stakeholders;
·
Menyampaikan
laporan perizinan perikanan tangkap yang menjadi kewenangan kab/kota kepada
Menteri KP melalui Dirjen (semesteran);
·
Menyediakan SOP/mekanisme pelayanan
perizinan (mudah & sederhana);
·
Meningkatkan kompetensi SDM.
4). FOKUS AREA IV: PEMBERIAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK
MASYARAKAT
Upaya yang telah dilakukan, antara lain :
a)
Menginisiasi
Rancangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan, dan Petambak
Garam.
b)
Memberikan
perlindungan dan pemberdayaan berupa:
·
Sertifikasi Hak
atas Tanah (SeHAT) Nelayan;
·
Asuransi
Nelayan;
·
Air Bersih;
·
Listrik Tenaga
Surya (Penerangan);
·
Subsidi BBM;
·
Peningkatan
Keterampilan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah, Pemasar, dan Petambak Garam;
·
Konsultan
Keuangan Mitra Bank (KKMB);
·
Rumah Ramah
Bencana;
·
Pendidikan bagi
Anak Pelaku Utama di Sekolah Perikanan (PUMAKAN);
·
Pendampingan
Hukum dan Pemulangan Nelayan yang Bermasalah di Luar Negeri;
·
Bantuan Modal
Usaha bagi Nelayan, Pembudaya Ikan, Pengolah, Pemasar, dan Petambak Garam;
·
Kelompok
Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
·
Penyelesaian
Konflik antar Nelayan;
·
Perbaikan
lingkungan dan vegetasi pesisir;
·
Informasi Cuaca
dan Perkiraan Daerah Penangkapan Ikan (Fishing Ground);
·
Informasi Harga
Ikan.
c) Kepada
Pemerintah Daerah diharapkan agar :
·
Mempertahankan mata pencaharian
penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan
lainnya;
·
Memberikan kompensasi/ganti kerugian
kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak;
·
Merelokasi pemukiman bagi masyarakat
yang berada pada lokasi, dan/atau;
·
Memberdayakan masyarakat sekitar
yang terkena dampak.
Melalui Forum Rapat Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor
Kelautan agar :
1) Kita
bangun komitmen untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi;
2) Pemerintah
daerah lebih transparan dalam
penyediaan data dan informasi serta pengungkapan kendala-kendala yang dihadapi;
3) Mengesampingkan
egosektoral; meningkatkan koordinasi Pusat-
Daerah/lintas Kementerian; serta hilangkan
conflict of interest;
4) Mari
selesaikan pekerjaan rumah yang
mendesak, antara lain :
a)
Pengaturan hal-hal yang masih melekat di kab/kota sehubungan
berpindahnya kewenangan ke provinsi (sesuai UU 23/2014), seperti pelestarian pesisir & penyelenggaraan karantina ikan, pengedalian mutu,
dan keamanan hasil perikanan ;
b)
Integrasi
data dan informasi terkait perijinan;
c)
Penyusunan
SOP/mekanisme pelayanan perizinan (mudah
& sederhana);
d)
Peningkatan kompetensi SDM dan penguatan
kelembagaan;
Kasie Operasional Kapal Pengawas
Wilayah Barat
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar