Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut Surat
Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengakutan Ikan (SIKPI) dan ditindaklanjuti
dengan surat Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor : 10020/PSDKP.1 /TU.210/VII/2015
tanggal 23 Juli 2015 perihal Pencabutan SIPI dan SIKPI kapal-kapal yang dicabut
sebagai berikut :
1. Nomor : B.6597/DJPT.4/PI.440.D4/VII/2015 tanggal 8
Juli 2015 dicabut SIPI atas nama Sdr. Vensy Halim dengan nama kapal KM. Andalan
Setia Jaya No. SIPI. 26.14.0001.70.46191 tanggal 30 September 2014 pelabuhan
pangkalan PU. Tanjung Benoa.
2. Nomor : B.6596/DJPT.4/PI.440.D4/VII/2015 tanggal 8
Juli 2015 dicabut SIPI atas nama Sdr. Harun Tasek dengan nama kapal :
1)
KM. Bahana Marine - 01 No.
SIPI. 26.12.0028.04.33239 tanggal 2 Maret 2012 pelabuhan pangkalan PPS Nizam
Zahman Jakarta dan PPS Bungus.
2)
KM. Osean Jaya - 7 No. SIPI.
26.11.0044.04.31727 tanggal 4 Nopember 2011 pelabuhan pangkalan PPS Nizam
Zahman Jakarta.
3)
KM. Citra Nusantara - VI No.
SIPI. 26.14.0001.70.42381 tanggal 30 Desember 2013 pelabuhan pangkalan PPS Nizam
Zahman Jakarta.
4)
KM. Redjeki Baru No. SIPI.
26.13.0028.04.39444 tanggal 16 Mei 2013 pelabuhan pangkalan PPS Nizam Zahman
Jakarta dan PU Tanjung Benoa.
3. Nomor : B.6595/DJPT.4/PI.440.D4/VII/2015 tanggal 8
Juli 2015 dicabut SIPI atas nama Sdr. Sartono dengan nama kapal :
1)
KM. Agung Makmur – 68 No. SIPI. 26.14.0001.42.46139 tanggal 27
Oktober 2014 pelabuhan pangkalan PPS Nizam Zahman Jakarta, PPS Bungus dan PPN Pelabuhanratu.
2)
KM. Agung Makmur – XXII No. SIPI. 26.14.0001.42.45442 tanggal 28
Agustus 2014 pelabuhan pangkalan PPS Nizam Zahman Jakarta, PPS Bungus dan PPN Pelabuhanratu.
4.
Nomor : B.6461/DJPT.4/PI.440.D4/VII/2015
tanggal 8 Juli 2015 dicabut SIKPI atas nama PT. Multi Indofish dengan nama
kapal :
1)
KM. Mega - 811 No. SIKPI. 15.14.0001.02.45194 tanggal 15
Agustus 2014 pelabuhan pangkalan PPS Bitung dan PU Tanjung Benoa, pelabuhan
muat PPN Ambon, PU Banggai, PPS Bitung, PPS Kendari, PPP Oeba Kupang, PU
Manokwari, PPP Sorong.
2)
KM. Mega - 812 No. SIKPI. 15.14.0001.02.46364 tanggal 9
Oktober 2014 pelabuhan pangkalan PU Tanjung Benoa, pelabuhan muat PPN Ambon, PU
Banggai, PPS Bitung, PPS Kendari, PPP Oeba Kupang, PU Manokwari, PPP Sorong.
Direktur Kapal Pengawas Bapak Ir. Budi Halomoan,
M.Si memerintahkan kepada seluruh nahkoda kapal pengawas untuk menindak lanjuti
apabila menemukan kapal tersebut beroperasi diatas untuk diperiksa dan ditindak
serta melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama.
Sedangkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan dengan surat Nomor : 10020/PSDKP.1 /TU.210/VII/2015
tanggal 23 Juli 2015 perihal Pencabutan SIPI dan SIKPI memerintahkan kepada
seluruh Kepala UPT PSDKP, Satker dan Pos PSDKP untuk tidak menerbitkan SLO bagi
kapal tersebut diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar