28 Juli, 2015

KRI Clurit Hentikan Aksi Ilegal Fishing Dua Kapal Vietnam

Laporan Tribun Batam, M Ikhsan
KRI Clurit Hentikan Aksi Ilegal Fishing Dua Kapal Vietnam
TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA - Dua kapal nelayan asal Vietnam kembali, dipergoki satuan kapal cepat Komando Armada Barat (Koarmabar), KRI Clurit 641 yang diduga melakukan aksi illegal fishing di perairan Natuna, Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2015) malam.
 
Penangkapan ini bermuka saat Radar KRI mendeteksi adanys dua kontak yang mencurigakan. Patroli yang dilakukan pukul 20.15 WIB itu, memastikan bahwa memang kontak berasal dari kapal nelayan asing. Kemudian, petugas melakukan komunikasi radio dan pemantauan lewat teropong. Navigasi memplot posisi kapal tersebut, berada pada posisi 04 34' 094" U, - 108 31' 375" haluan 357 dengan kecepatan 4,7 knot berada di laut teritorial Indonesia.
 
Komandan KRI CLT-641, Mayor Laut (P) Agung Nugroho melalui Perwira Jaga KRI, Lettu Laut (P) Luthfi Rhamdhani Apriyanto melaporkan, KRI mengambil posisi siaga tempur untuk memeriksa dua kapal itu dan melakukan penggeledahan.
 
"Prosedur henrikhan (penghentian dan pemeriksaan) dengan komunikasi melalui FM CH 16 dilakukan, tetapi tidak ada jawaban. Penghadangan dan penghentian kapal pun terpaksa dijalankan. Saat itulah, diketahui nama kapal KM. Kurnia 10 (BV 99868 TS) dan KM Kurnia 09 (BV 9796 TS)," terang Luthfi rilis yang diterima Tribun dari Lanal Ranai, Minggu (26/7/2015).Selanjutnya, Pemeriksaan dokumen kapal dan ABK pun dilakukan di kapal pertama, KM Kurnia 10. 
 
Ternyata kapal yang dinakhodai oleh Bin Phun Gan ini tidak memiliki buku lapor pangkalan, Surat Keterangan Layak Tangkap (SKLT), tidak punya sertifikat keselamatan kapal, sertifikat radio, tidak punya crew list, tidak punya buku SIJIL, tidak ada SKK Nakhoda, tidak memilki SKK KKM, SIUP. (*)
 

Tidak ada komentar: