KKPNews-Jakarta. Dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2015,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerima berbagai surat
dari perusahaan perikanan. Surat tersebut intinya menyampaikan
permohonan izin untuk mengeluarkan kapal perikanan eks asing dari
Indonesia serta untuk menjual ikan hasil tangkapan yang ditangkap
sebelum moratorium dan masih tersimpan di dalam cold storage kapal.
Guna menyikapi hal itu, KKP melalui Sekretaris Jenderal pada tanggal
10 Juli 2015 menerbitkan Surat Edaran Nomor 581 Tahun 2015 sebagai
bentuk tindak lanjut terhadap kapal perikanan Indonesia yang
pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing) dan ikan hasil
tangkapan yang tersimpan dalam cold storage atau palka/refrigerator
kapal. Surat edaran ini juga merupakan arahan bagi para pejabat lingkup
KKP untuk menindaklanjuti berbagai permohonan izin yang disampaikan
perusahaan.
Surat edaran tersebut menjadi surat edaran ketiga yang dikeluarkan
KKP, terhitung sejak mulai diberlakukannya kebijakan penghentian
sementara (moratorium) perizinan kapal perikanan eks asing pada tanggal 3
November 2014.
Sebelumnya KKP melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan surat
edaran tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Kapal Perikanan dan
Pengangkutan Hasil Perikanan (Nomor 241 Tahun 2015).
Kemudian, surat edaran terkait Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan
ke Luar dari Unit Pengolahan Ikan Selama Proses Analisa dan Evaluasi
Kapal Perikanan eks asing (Nomor 3751 Tahun 2015) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan.
Keduanya diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2015.
*) Selengkapnya Surat Edaran dimaksud dapat diunduh disini atau link berikut http://kkp.go.id/?p=8606
**) Untuk askses cepat melihat surat edaran selengkapnya, Anda juga dapat mengklik gambar dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar