26 Juni, 2015

DITJEN PSDKP UNGKAP PERDAGANGAN SPESIES IKAN DILINDUNGI

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan usaha perdagangan spesies ikan yang dilindungi insang Pari Manta dan Hiu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, (22/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 (dua) lokasi, yaitu di Desa Tanjung Luar Petugas Ditjen. PSDKP berhasil mengamankan 5 (lima) karung tulang Pari Manta dan Hiu yang sudah dikeringkan serta 3 (tiga) karung kecil Insang Pari Manta (kurang lebih 15-20 kg). Sementara di Desa Rumbuk, Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) karung tulang Pari Manta (kurang lebih 40-50 kg) yang sudah dikeringkan serta 1 (satu) pasang sirip Hiu Paus seberat lebih kurang 6 Kg yang terdiri dari 2 (dua) sirip dada, 1 (satu) sirip punggung dan 1 sirip ekor.
Kedua jenis ikan tersebut merupakan jenis yang telah dilindungi berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penerapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Tidak ada komentar: