Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan usaha perdagangan
spesies ikan yang dilindungi insang Pari Manta dan Hiu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, (22/6).
Barang
bukti yang berhasil diamankan dari 2 (dua) lokasi, yaitu di Desa
Tanjung Luar Petugas Ditjen. PSDKP berhasil mengamankan 5 (lima) karung
tulang Pari Manta dan Hiu yang sudah dikeringkan serta 3 (tiga) karung
kecil Insang Pari Manta (kurang lebih 15-20 kg). Sementara di Desa
Rumbuk, Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) karung
tulang Pari Manta (kurang lebih 40-50 kg) yang sudah dikeringkan serta 1
(satu) pasang sirip Hiu Paus seberat lebih kurang 6 Kg yang terdiri
dari 2 (dua) sirip dada, 1 (satu) sirip punggung dan 1 sirip ekor.
Kedua
jenis ikan tersebut merupakan jenis yang telah dilindungi berdasarkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan
Pari Manta, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penerapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu
Paus (Rhincodon typus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar