Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mencabut
20 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perorangan dan 1 Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI). Pencabutan izin ini memperhatikan ketentuan
Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.30/MEN/2012
tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor. PER.26/PERMEN-KP/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor. PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Adapun perusahaan yang dicabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah
perusahaan perorangan sebagai berikut :
1. Tommy Herman alamat Pekalongan - Jawa Tengah SIUP
Nomor : 02.13.02.0239.6893 tanggal 22 Agustus 2013 dengan surat Nomor :
B.5216/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
2. Heri Hermanto alamat Jakarta Barat - DKI Jakarta
SIUP Nomor : 02.07.02.0303.5441 tanggal 14 Oktober 2011 dengan surat Nomor :
B.5219/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
3. Ang Sakiman alamat Jakarta Utara - DKI Jakarta SIUP
Nomor : 02.02.01.0198.0047 tanggal 8 November 2013 dengan surat Nomor :
B.5220/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
4. Ayu Aristy
Tan alamat Jakarta Utara - DKI Jakarta SIUP Nomor : 02.03.02.0198.4358 tanggal
13 November 2012 dengan surat Nomor : B.5221/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28
Mei 2015.
5. Budi Hermanto alamat Jakarta Utara - DKI Jakarta
SIUP Nomor : 02.14.01.0032.7121 tanggal 5 September 2014 dengan surat Nomor :
B.5222/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
6. KM. Perintis Jaya 89 milik PT. Perintis Jaya
Internasional alamat Pelabuhan Benoa
Dempasar Bali SIPI Nomor : 26.14.0001.70.44290 tanggal 12 Juni 2014 dengan
surat Nomor : B.5224/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
7. Sugiharto alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor
: 02.08.02.0239.5558 tanggal 31 Juli 2009 dengan surat Nomor :
B.5226/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
8. Adrianto Arif Susanto alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.08.02.0239.5684 tanggal 22 Mei 2014
dengan surat Nomor : B.5231/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
9. Erwanto Akmal alamat Ciputat Timur – Tangerang Selatan SIUP Nomor : 02.10.02.0028.5916 tanggal 10 September 2013 dengan surat Nomor
: B.5232/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015
10. Sutjipto alamat Pemangkat,Sambas – Kalimantan Barat SIUP Nomor : 02.02.01.0215.0890 tanggal 4 Desember
2010 dengan surat Nomor : B.5233/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
11. Loe Boen Hoa alamat Pekalongan – Jawa
Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0303.0276 tanggal 31 Juli 2009 dengan surat Nomor : B.5234/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei
2015.
12. Anton Subur Santoso alamat Juwana – Jawa Tengah SIUP
Nomor : 02.10.02.0190.5935 tanggal 28 Agustus 2014 dengan surat Nomor : B.5235/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 28 Mei 2015.
13. Hj. Endang Sukarmiyanti alamat Juwana – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.09.02.0190.5836 tanggal 29 Januari 2014
dengan Nomor : B.5236/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
14. Sumarno,H alamat Juwana – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0190.2091 tanggal 11 Juli 2014 dengan surat Nomor :
B.5237/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
15. William Andriana alamat
Tegal – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.10.02.0337.5933 tanggal 03 Desember 2010 Tengah dengan surat Nomor :
B.5241/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 28 Mei 2015.
16. Katidjan Andriana alamat
Tegal – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0337.0202 tanggal 30 Desember 2013 dengan surat
Nomor : B.5257/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
17. Jusma Herman alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0239.0613 tanggal 26 November 2014
dengan surat Nomor : B.5261/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
18. Ricardo Herman alamat Penjaringan – Jakarta Utara SIUP Nomor : 02.11.02.2198.6172 tanggal 03 Oktober 2011 dengan surat Nomor : B.5262/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 29 Mei 2015.
19. Fredy Herman alamat Penjaringan – Jakarta Utara SIUP
Nomor : 02.13.01.0032.6906 tanggal 17 September 2013 dengan surat Nomor : B.5263/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 29 Mei 2015.
20. Herman Kasmono alamat
Pekalongan – Jawa Tengah SIUP
Nomor : 02.02.01.0239.0208 tanggal 05 Desember 2014 dengan surat Nomor : B.5264/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015
tanggal 29 Mei 2015.
21. Rudi Herman alamat Pekalongan – Jawa Tengah SIUP Nomor : 02.02.01.0239.0237 tanggal 08 Desember 2014 dengan surat Nomor :
B.5265/DJPT.4/PI.440.D4/V/2015 tanggal 29 Mei 2015.
Bapak
Ir. Budi Halomoan, M.Si Direktur Kapal Pengawas memerintahkan Kasubdit Logistik dan Operasional Wilayah
Barat untuk menyampaikan kepada seluruh Nahkoda kapal pengawas untuk menindak
lunjuti apabila menemukan kapal tersebut beroperasi atas nama pemilik dan nama
kapal tersebut diatas untuk diperiksa dan ditindak serta melaporkan hasilnnya
pada kesempatan pertama.
Sebelumnnya
Ibu Susi Pudjiastuti merencanakan mencabut Surat izin Kapal Penangkap Ikan
(SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP). Kelima perusahaan ini terlibat melakukan praktik illegal fishing.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku). Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.
"Pagi ini saya ingin memberikan update terakhir terkait IUU Fishing, di mana ada status hukum PT Benjina yang sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. SIPI, SIKPI dan SIUP sudah dicabut. Tetapi ada beberapa informasi bila Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Benjina dan mengambil barang di kapal Antasena untuk diberikan ke cold storage. Mestinya sudah tidak boleh dan hasil tangkap kapal PT Benjina seharusnya dalam pengawasan negara," tekan Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku). Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.
"Pagi ini saya ingin memberikan update terakhir terkait IUU Fishing, di mana ada status hukum PT Benjina yang sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. SIPI, SIKPI dan SIUP sudah dicabut. Tetapi ada beberapa informasi bila Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Benjina dan mengambil barang di kapal Antasena untuk diberikan ke cold storage. Mestinya sudah tidak boleh dan hasil tangkap kapal PT Benjina seharusnya dalam pengawasan negara," tekan Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Setelah PT PBR yang dicabut seluruh izinnya, Susi meminta per hari ini pencabutan seluruh izin juga dilakukan untuk PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). "Begitu juga Dwikarya, kita cabut semua SIPI dan SIKPI-nya. Pada hari ini saya memerintahkan Ditjen Tangkap untuk mencabut SIUP," tambahnya.
Sedangkan untuk PT Mabiru Industry di Maluku dan PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, Susi meminta jajaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindak lanjut dan segera mencabut seluruh perizinan. "Mabiru ditindaklanjuti PSDKP. Kita ingin mencabut SIPI dan SIKPI juga SIUP, termasuk untuk MTJ," tambahnya.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar