27 Mei, 2015

Perizinan Satu Pintu Cegah Pencurian Ikan

Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menilai pemberlakuan perizinan satu pintu yang lebih tegas untuk usaha di sektor kelautan dan perikanan bisa mencegah terjadinya aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia. "Hal yang penting dilakukan adalah mengubah perizinan menjadi satu pintu," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Abdul Halim menyayangkan bahwa perizinan terkait dengan usaha yang menggunakan kapal penangkapan ikan masih terpisah di dua institusi, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Padahal, menurut dia, modus utama pencurian ikan bermula dari izin yang dikeluarkan, baik oleh KKP maupun Kemenhub.
"Pelanggarannya mulai dari markdown ukuran kapal, penggandaan satu izin kapal untuk 5-10 kapal dan berisiko besar terjadinya praktek KKN," ujar dia. Dengan demikian, dia mengemukakan bahwa perubahan perizinan akan berdampak positif di hulu dalam upaya memerangi aktivitas pencurian ikan.
Sebelumnya, KKP didesak untuk mereformasi izin-izin eksplorasi hasil laut dan perikanan untuk menghindari kasus perbudakan atau pelanggaran hukum seperti yang terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. "Agar tidak terulang kami usulkan harus ada reformasi konkret dalam perizinan perikanan," ucap Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/4/2015).

Reformasi tersebut, katanya, perlu diwujudkan dalam bentuk pencabutan izin usaha bagi sejumlah perusahaan yang terbukti telah melakukan praktik-praktik ilegal dan berpotensi melanggar HAM seperti yang dilakukan oleh PT  Pusaka Benjina Resouce. Dalam hal ini KKP perlu segera memperbaiki sistem perizinan penangkapan ikan.

"KKP sebaiknya tidak membuka keterlibatan asing dalam kegiatan penangkapan ikan guna mencegah terjadinya praktik (perbudakan) serupa," tutur Riza.

KKP, menurut dia, perlu mensinergikan sistem perizinan penangkapan ikan dengan sedikitnya lima instrumen lain yaitu kinerja perlindungan ketenagakerjaan, kelestarian lingkungan, kepatuhan pembayaran pajak, dan pembangunan unit pengolahan ikan. "KKP harus mendalami sejumlah laporan terkait untuk memberantas praktik-praktik mafia dalam eksploitasi sumber daya laut Indonesia," pungkasnya. 
WID
Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/05/21/398177/kiara-perizinan-satu-pintu-cegah-pencurian-ikan
 

Tidak ada komentar: