JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut Rebuplik Indonesia (Bakamla RI) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Filipina dan dua kapal ikan Indonesia di Perairan Sulawesi Utara, Minggu (3/5/2015). Kelima kapal itu berlayar tanpa dokumen dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Kapal patroli yang dikomandani oleh Letkol Maritim Agus Tri Ariyanto menggiring kelima kapal itu ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. "Penangkapan kapal ikan asing ini merupakan bentuk realisasi Bakamla RI dalam penegakan peraturan IUU Fishing," kata Plt. Sestama Bakamla RI, Laksma Maritim Dicky Munaf melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2015).
Tiga kapal ikan asing tersebut ditangkap saat sedang menangkap ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Adapun ketiga kapal asing tersebut adalah Kapal KM Reychel-01, yang ditangkap pukul 07.00 WITA, dinahkodai oleh Jorl dengan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.
Selanjutnya KM Barelos dengan nahkoda kapal Eblie Ramilez dan 11 ABK warga negara Filipina. Terakhir, KM Reyvin pada pukul 10.50 WITA dengan nahkoda kapal Ambo Larano dan 12 ABK warga negara Filipina.
Sedangkan 2 kapal Indonesia ditangkap ketika sedang berlayar dari Filipina ke daerah penangkapan ikan wilayan perairan Indonesia. Kedua kapal tersebut adalah KM Berkat-03, yang ditangkap pada pukul 11.20 WITA, dinahkodai oleh Goddie R Ocra Jr dan 8 ABK Indonesia dan 1 ABK asing.
Selanjutnya yaitu KM Yordan-02 yang ditangkap pukul 14.50 WITA dengan nahkoda kapal Denis Lahengko dan 15 ABK yang terdiri 14 ABK asing dan 1 ABK WNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar