26 Juli, 2014

KAWASAN KONSERVASI LAUT, REKATKAN KEDAULATAN, TUMBUHKAN KESADARAN POLITIK BANGSA, SATUKAN KEPULAUAN BERWAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara (Wasantara) merupakan landasan visional yang bermakna cara pandang Bangsa Indonesia sebagai pedoman untuk mendayagunakan seluruh potensi nasionalnya dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan pada NKRI guna membangun ketahanan nasional. Wasantara dalam pandangan geopolitik Indonesia menetapkan rambu-rambu dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, juga dalam upayanya menjaga tetap satu kesatuan Ipoleksosbudhankam untuk mencapai tujuan nasional. 
 Wasantara memandang konstelasi geografi Indonesia sebagai lautan yang ditaburi pulau-pulau, maknanya adalah lautan bukanlah pemisah namun justru sebagai perekat. Jadi Wasantara mengandung makna Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh antara daratan dan lautan (secara geografi dan geopolitik), dan satu kesatuan ekonomi serta sumberdaya kekayaan alam yang teramat penting untuk diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah NKRI, khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Nusantara. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia Indonesia memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, disebut juga sebagai Nusantara. Dengan garis pantai sepanjang 95.181 km dan luas daratan hanya 1,9 juta km2, maka 75% wilayah Indonesia berupa lautan dengan potensi sumberdaya. 
Salah satu sumberdaya hayati dengan keanekaragamannya, diantaranya adalah ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove dan berbagai jenis ikan, serta potensi jasa lingkungan kelautan yang sangat prospektif mendukung perekonomian masyarakat yaitu pengembangan pariwisata bahari dan jasa perhubungan laut. Potensi sumberdaya pesisir dan laut yang melimpah, sampai saat ini masih belum mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 
Masyarakat masih bergelut dengan kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah dan kualitas kesehatan yang kurang baik serta cenderung dalam ketidakberdayaan menghadapi berbagai masalah. Demikian pula dalam sistem perpolitikan, masyarakat pada umumnya memiliki kesadaran politik yang rendah yang berdampak pada kurangnya partisipasi politik yang dapat mengancam ketahanan nasional bangsa. Kemiskinan dan rendahnya tingkat pemahaman terhadap pelestarian lingkungan, menjadi salah satu pembenaran tingginya ketergantungan masyarakat pesisir terhadap sumberdaya laut yang tidak memperhatikan kelestarian sumberdaya, sehingga dapat mengakibatkan penurunan fungsi, kualitas, dan keanekaragaman hayati. Selain itu, orientasi pembangunan yang masih cenderung ke daratan dan belum sepenuhnya berorientasi ke lautan menyebabkan potensi laut seolah masih sekedar kekayaan bangsa yang terpendam dan belum mampu mensejahterakan masyarakatnya. 
Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Hal ini merupakan salah satu konsep Wawasan Nusantara yang diperjuangkan melalui Deklarasi Djuanda.  Indonesia tidak hanya  sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, tetapi juga negara dengan 2/3 wilayahnya merupakan wilayah perairan. Wilayah perairan Indonesia mengandung keanekaragaman sumber daya laut yang potensial, baik hayati dan nonhayati. Sebelum Indonesia menegara, banyak kejayaan maritim nusantara yang tergolong spektakuler berkaitan dengan perdagangan dan transportasi, seperti pada jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.  Sejalan dengan itu bangsa-bangsa Eropa melakukan imperialisme di benua-benua baru dengan memanfaatkan jalur laut yang dipelopori Raja Portugis. Inggris, Portugis, Spanyol dan Belanda merupakan Negara-negara Eropa pertama yang memanfaatkatkan imperialisme dan kolonialisme itu. Keadaan ini berkaitan erat dengan politik Belanda/Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) untuk memegang monopoli perdagangan rempah-rempah dan produk pertanian dengan menguasai wilayah Indonesia. Culture Stelsel yang ditanamkan oleh Belanda terhadap bangsa Indonesia demikian melekat sampai sekarang. 
  Perhatian bangsa Indonesia terhadap perairan semakin memudar. Ini terbukti dengan adanya visi dan kebijakan pembangunan saat ini lebih berpihak pada pembangunan kontinental bahkan adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa Agraris. Artinya Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa terhadap lingkungannya belum sepenuhnya diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan  ekonomi, satu kesatuan budaya  dan satu kesatuan pertahanan keamanan yang utuh menyeluruh antara daratan dan lautan (secara geografi dan geopolitik).
 Padahal dalam perkembangan lingkungan strategis, hingga saat ini penguasaan atas wilayah perairan masih tetap eksis. Implementasi wasantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan dalam konteks implementasi sistem politik yang demokratis di Indonesia yang mampu menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pesisir, maka upaya untuk menuju kondisi di atas, memerlukan dukungan mutlak dari terwujudnya konsolidasi demokrasi yang berkualitas dari pemerintah sebagai pemimpin nasional yang visioner dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan pendidikan politik yang dikemukakan oleh Alfian dalam bukunya Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, sebagai berikut: ”Pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun”. 
Sedangkan menurut Instruksi Presiden No. 12 tahun 1982 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Politik Generasi muda adalah sebagai berikut: “Pendidikan politik merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan kenegaraan guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik bangsa. Pendidikan politik juga harus merupakan bagian proses perubahan kehidupan politik bangsa Indonesia yang sedang dilakukan dewasa ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif, dan efisien”. Dengan demikian pendidikan politik adalah proses penurunan nilai-nilai dan norma-norma dasar dari ideologi suatu negara yang dilakukan dengan sadar, terorganisir, dan berencana dan berlangsung kontinyu dari satu generasi kepada generasi berikutnya dalam rangka membangun watak bangsa (national character building). Pendidikan politik merupakan dasar yang penting dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara. 
Hal ini telah ditanamkan sejak awal bangsa Indonesia menegara, tujuan utama politik bangasa ini telah dicantumkan dalam UUD NRI 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keberhasilan pendidikan politik yang baik ditingkat masyarakat pesisir diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik yang pada akhirnya menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya konservasi perairan yang mensejahterakan. Menyikapi kondisi tersebut dikaitkan dengan perkembangan lingkungan strategis, diharapkan adanya strategi yang komprehensif untuk mengelola kawasan konservasi perairan yang dapat memberi kontribusi terhadap pembangunan kesadaran politik masyarakat pesisir dan ketahanan nasional. 
Konservasi saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan. Kawasan konservasi perairan didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan ini membuka ruang pemanfaatan perikanan maupun pemanfaatan berkelanjutan lainnya bagi masyarakat, yang sekaligus menegaskan bahwa paradigma konservasi tidak hanya perlindungan namun juga terbuka untuk pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat. 
Luas Kawasan konservasi perairan saat ini mencapai 15,7 juta hektar yang tersebar di berbagai kabupaten/kota Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan upaya pengelolaan yang efektif untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan berkelanjutan. Selain itu perlu diperkuat jejaring pengembangan kawasan di wilayah-wilayah politik strategis bernilai konservasi, diantaranya di pulau-pulau terluar. Peran kawasan konservasi dalam pandangan geopolitik Indonesia sangat strategis dalam rangka pengikat kesatuan potensi dan keanekaragaman hayati perairan laut dan kepulauan Indonesia,sehingga pemanfaatannya dapat seoptimal mungkin untuk hajat hidup masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kawasan konservasi perairan dalam pandangan wawasan nusantara diimplementasikan dalam optimalisasi potensi sumberdaya laut menjadi penggerak ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran politik masyarakat pesisir. Kawasan konservasi mampu mengokohkan status hukum kewilayahan utamanya bagi wilayah pulau-pulau kecil terluar yang rentan dari ancaman disintegrasi dan penguasaan negara lain.  
Sesuai dengan permasalahan tersebut di atas, maka perlu adanya kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan potensi perairan serta sumber daya manusia yang berkompeten dibidang pengelolaan kawasan perairan, yang terintegrasi menjadi satu kesatuan ekonomi, politik, budaya dan pertahanan keamanan guna membangun kehidupan sosial. Untuk meningkatkan partisipasi dan kreativitas masyarakat pesisir dalam mengelola kawasan konservasi perairan perlu adanya pendampingan dan fasilitator bagi kemajuan  dan keberlanjutan kelestariannya. Sedangkan untuk pengalokasian program yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat pesisir diperlukan adanya aparat yang berkompeten dalam mengaktualisasikan sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan terhadap pembangunan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Dengan demikian, melalui implementasi Wawasan Nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan diharapkan mewujudkan terbangunnya kesadaran politik masyarakat pesisir yang pada akhirnya dapat mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh.
Dari pembahasan tersebut diatas kiranya diperlukan sebuah konsepsi: “Bagaimana implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka Ketahanan Nasional”
PERMASALAHAN. (1) Kebijakan pembangunan belum sepenuhnya berorientasi kelautan sebagai pemersatu kepulauan. (2) Rendahnya pemahaman wawasan nusantara. (3) Belum optimalnya pengelolaan wilayah perairan laut secara berkelanjutan. (4) Rendahnya pemahaman masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan.
INDIKATOR KEBERHASILAN. Berdasarkan penjelasan kondisi implementasi wawasan nusantara dalam pengelolaan konsevasi kawasan perairan  yang diharapkan serta kontribusinya terhadap pembangunan kesadaran politik masyarakat pesisir maupun kontribusi kesadaran politik masyarakat pesisir terhadap ketahanan nasional, maka indikator keberhasilannya sebagai berikut : (1) Terwujudnya keseimbangan kebijakan pembangunan yang berorientasi kelautan sebagai pemersatu kepulauan. (2) Meningkatnya pemahaman wawasan nusantara. (3) Optimalnya pengelolaan wilayah perairan laut secara berkelanjutan. (4) Meningkatnya pemahaman masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. Indikator keberhasilan ini didukung dengan keberhasilan dalam mengurangi kendala serta mengoptimalkan peluang dengan memperhatikan pengaruh lingkungan strategis guna mewujudkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dalam wawasan nusantara, sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir guna mewujudkan ketahanan nasional.
KEBIJAKAN: Tingkatkan Implementasi Wawasan Nusantara dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Strategi. Strategi yang akan dilaksanakan sebagai langkah yang menggunakan daya, dana, sarana dan prasarana menjadi sebuah kekuatan dalam mensuskseskan kebijakan implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Strategi 1. Mewujudkan senergitas orientasi pembangunan kelautan untuk mencapai tujuan nasional. (2) Strategi 2. Mewujudkan tingkat pemahaman Wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. (3) Strategi 3. Mewujudkan optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui konservasi secara berkelanjutan. (4) Strategi 4. Mewujudkan peningkatan pemahaman dan penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif.
Upaya Strategi 1. Langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan senergitas orientasi pembangunan kelautan untuk mencapai tujuan nasional dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai berikut: (a) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Terkait berupaya merumuskan perencanaan pembangunan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu. (b) DPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian terkait mendorong pengesahan undang-undang pengelolaan sumberdaya alam, dan undang-undang kelautan. (c) DPR, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri berupaya memprioritaskan alokasi anggaran kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Upaya Strategi 2. Langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan tingkat pemahaman Wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai berikut: (a) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah dan Institusi terkait  berupaya untuk meningkatkan pemahaman  wawasan nusantara dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan terhadap masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (b) Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI dan POLRI, Kementerian Perhubungan dan Institusi terkait berupaya melaksanakan pengamanan terpadu wilayah perairan dan pulau-pulau terluar. (c) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait, Pemerintah Daerah dan Institusi terkait berupaya memperkuat rasa kebangsaan, pemahaman konservasi dan pendidikan politik masyarakat secara formal dan informal.
Upaya Strategi 3. Langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui konservasi secara berkelanjutan dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai berikut: (a) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian terkait berupaya merumuskan kebijakan pemanfaatan perairan dan pulau-pulau terluar sebagai kawasan konservasi. (b) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian terkait berupaya menggalang sumber-sumber pendanaan hibah luar negeri untuk pengelolaan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (c) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi potensi dan mengoptimalkan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pertumbuhan ekonomi dan konservasi secara seimbang. (d) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait,  Pemerintah Daerah dan Institusi Terkait berupaya memperkuat koordinasi dan sinergitas pembangunan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Upaya Strategi 4. Langkah-langkah nyata dalam rangka Mewujudkan peningkatan pemahaman dan penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai berikut: (a) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat berupaya melakukan pendampingan dan asistensi pengelolaan kawasan konservasi perairan. (b) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan metode evaluasi penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan. (c) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi perairan. (d) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat berupaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif.
REKOMENDASI. Implementasi Wawasan Nusantara dilakukan melalui sosialisasi Wawasan Nusantara yang didasari oleh konsep-konsep ideal dengan memperhatikan persoalan-persoalan nyata yang berkembang dalam lingkungan implementasinya, yakni dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif dan berkelanjutan. Sosialisasi penanaman nilai-nilai dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik formal, nonformal, maupun informal. Implementasi Wawasan Nusantara ke dalam perlu memperhatikan konsep bangsa, negara, dan wilayah, sedangkan ke luar perlu memperhatikan kepentingan negara-negara lain dalam penguasaan wilayah. Dalam implementasi Wawasan Nusantara diperlukan masyarakat madani yang bermoral, sadar hukum, dan beradab guna memperjuangkan kepentingan bersama kepada pemerintah. Sikap, pola dan cara pandang yang demikian mampu mendorong tumbuhnya kesadaran masayarakat pesisir dalam mengelola wilayah perairan nusantara sebagai implikasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan, sesuai dengan posisi geografisnya baik di darat maupun di laut, yang memiliki wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Oleh karena itu Wawasan Nusantara dalam realita kehidupan bernegara mempunyai implikasi terhadap wilayah darat, laut dan udara. Di dalam fenomena kehidupan, Wawasan Nusantara mempunyai implikasi terhadap kehidupan bermasyarakat, kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara.
Peningkatan implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional mengandung arah dan pedoman pengelolaan kawasan konservasi perairan yang bertumpu pada perbaikan tatakelola kawasan konservasi perairan, perbaikan ekosistem, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir sesuai tujuan nasional Bangsa Indonesia yang diramu dalam satu kesatuan aktivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan secara efektif.
Perbaikan pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan dengan merubah paradigma pengelolaan saat ini menjadi pardigma baru pengelolaan konservasi yang terdesentralisasi dan dikelola dengan sistem zonasi (meliputi: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya). Perbaikan tatakelola diarahkan kepada penguatan kelembagaan yang meliputi peningkatan sumberdaya manusia; peningkatan kapasitas infrastruktur; penyusunan peraturan pengelolaan kawasan; pengembangan organisasi/kelembagaan masyarakat; pengembangan kemitraan; pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan; dan pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan. Perbaikan ekosistem dilakukan melalui penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan yang meliputi upaya perlindungan habitat dan populasi ikan; rehabilitasi habitat dan populasi ikan; penelitian dan pengembangan; pemanfaatan sumberdaya ikan; pariwisata dan jasa lingkungan; pengawasan dan pengendalian; serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui penguatan sosial, ekonomi dan budaya yang meliputi pengembangan sosial ekonomi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; serta pelestarian adat dan budaya.
Kawasan Konservasi perairan dapat dijadikan sebagai salah satu alat pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang efektif,  yaitu melalui pengalokasian sebagian wilayah pesisir dan laut sebagai tempat perlindungan bagi ikan-ikan ekonomis penting untuk memijah dan berkembang biak dengan baik, kondisi ekosistem terumbu karang yang sehat, dan menyediakan tempat perlindungan bagi sumberdaya ikan, akan berdampak pada peningkatan sumberdaya ikan di wilayah sekitarnya yang merupakan areal penting penangkapan bagi masyarakat pesisir, sehingga dampak konservasi kawasan perairan akan mendukung kegiatan perikanan secara langsung, maupun berbagai pemanfaatan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan sistem zonasi untuk berbagai kepentingan seperti pariwisata bahari dan pendidikan lingkungan yang mampu memperkuat sendi-sendi perekonomian masyarakat pesisir, membangun kesadaran politik dan secara simultan meningkatkan ketahanan nasional bangsa.
Berdasarkan hasil pembahasan konsepsi implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional, dapat diperoleh beberapa kesimpulan, antara lain: 
(1) Pembangunan nasional dilaksanakan secara sinergis-terpadu melalui harmonisasi kebijakan dengan paradigma baru yang berorientasi lautan mampu memantapkan implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi secara efektif berbasis sistem zonasi dan terdesentralisasi dapat mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi nasional, regional dan kelestarian lingkungan global. 
(2) Implementasi konsepsi Wawasan Nusantara dalam kehidupan bermasyarakat merupakan solusi peningkatan pemahaman dan semangat kebangsaan, termasuk dalam memahami potensi dan kekayaan sumberdaya laut sehingga tumbuh kesadaran untuk mengelola secara terpadu, jelas dan berkeadilan menggunakan prinsip tatakelola yang baik dan berkelanjutan untuk kepentingan bangsa dan negara. Peningkatan pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan mampu meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional. 
(3) Optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui konservasi secara berkelanjutan merupakan tanggungjawab bersama semua pihak yang dilaksanakan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek Asta Gatra yang diarahkan untuk memperkokoh Ketahanan Nasional dan integral dibangun atas keterlibatan masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam suatu komitmen bersama. 
 (4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan mampu mengintegrasikan realita (kewilayahan) perairan laut Indonesia, satu kesatuan jejaring daratan kepulauan serta ruang udara dan fenomena (pemanfaatan) mendayagunakan seluruh sumber kekayaan alam, dengan seluruh potensi nasionalnya untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan pada negara kesatuan republik Indonesia.
Peningkatan pemahaman dan penatakelolaan kawasan konservasi perairan melalui penguatan kelembagaan (tatakelola), pengelolaan sumberdaya kawasan (bioekologis) dan pengelolaan sosial, ekonomi masyarakat yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan, dapat tercapai melalui perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik, tersedianya sumberdaya manusia dan lembaga pengelola yang kompeten, tersedianya infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun upaya-upaya pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu guna menjamin keberlanjutan sumberdaya perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata, berwawasan nusantara menuju terciptanya ketahanan nasional.
Beberapa saran yang dapat dikemukakan untuk meningkatkan implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional, antara lain sebagai berikut: 
(1) Pemimpin bangsa segera menetapkan kebijakan yang berorientasi kelautan sejalan dengan konsep kebangsaan, mengingat sebuah konsepsi geopolitik yang khas di Indonesia, yang lahir dari falsafah dan ideologi Pancasila serta kondisi, posisi dan potensi wilayah Indonesia yang spesifik berwujud kepulauan dan terletak di jalan silang dunia yang sangat vital.  Dengan demikian, pembangunan yang lebih berorientasi ke daratan jelas tidak sejalan dengan konsep negara kebangsaan (Pancasila) dalam Wawasan Nusantara. 
(2) DPR, Pemerintah, dan Masyarakat beserta seluruh komponen bangsa perlu menyadari, memahami dan menerapkan wawasan nusantara dalam membangun kesadaran politik masyarakat pesisir terhadap upaya pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar mampu mewujudkan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam satu kesatuan Ideologi Pancasila dan konstitusional UUD 1945 guna mendorong pencapaian tujuan nasional dalam rangka ketahanan nasional. 
(3) Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas pengelolaan (management authority) sumberdaya ikan agar secara konsisten mengawal harmonisasi kebijakan di bidang pengelolaan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil dan berupaya mendorong perencanaan pembangunan nasional lebih memihak pada sumberdaya kelautan dan perikanan yang teramat berlimpah, termasuk kewenangan penuh terhadap segala urusan konservasi kawasan di wilayah perairan dan konservasi jenis ikan dilindungi (termasuk perdagangan internasional yang diatur oleh /CITES) yang saat ini kewenangannya masih berada pada Kementerian Kehutanan. (d) Peran dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan agar lebih fokus terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dengan mengutamakan pengelolaan konservasi kawasan perairan secara efektif serta meningkatkan efisiensi dan revitalisasi industri kelautan dan perikanan menjadi motor penggerak perekonomian bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional untuk mensejahterakan rakyat.
Adaptasi dari kertas karya perorangan Dr. Toni Ruchimat yang berjudul “implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka Ketahanan Nasional”, Lemhannas 2012
 
SURAJI
surajis.wordpress.com
http://suraji78.blogspot.com
http://suraji.s5.com
Kepala Seksi Perlindungan dan Pelestarian Kawasan
Head of Conservation Area Protection and Preservation
Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen KP3K - Kementerian Kelautan dan Perikanan
Directorate of Area and Fish Species Conservation, Directorate General of Marine, Coasts and Small Islands, Ministry of Marine Affairs and Fisheries. 
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gd. Mina Bahari III lt. 10 Jakarta Pusat. T./F. +62 21-3522045

Tidak ada komentar: