Wawasan
Nusantara (Wasantara) merupakan landasan visional yang bermakna cara
pandang Bangsa Indonesia sebagai pedoman untuk mendayagunakan seluruh
potensi nasionalnya dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan
keamanan pada NKRI guna membangun ketahanan nasional. Wasantara dalam
pandangan geopolitik Indonesia menetapkan rambu-rambu dalam upaya
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, juga dalam upayanya menjaga tetap
satu kesatuan
Ipoleksosbudhankam untuk mencapai tujuan nasional.
Wasantara memandang
konstelasi geografi Indonesia sebagai lautan yang ditaburi pulau-pulau,
maknanya adalah lautan bukanlah pemisah namun justru sebagai perekat.
Jadi Wasantara mengandung makna Indonesia sebagai satu kesatuan yang
utuh menyeluruh antara daratan dan lautan (secara geografi dan
geopolitik), dan satu kesatuan ekonomi serta sumberdaya kekayaan alam
yang teramat penting untuk diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah
NKRI, khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Nusantara. Sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia Indonesia memiliki 17.504 pulau
besar dan kecil, terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudera
Hindia dan Samudera Pasifik, disebut juga sebagai Nusantara. Dengan
garis pantai sepanjang 95.181 km dan luas daratan hanya 1,9 juta km2,
maka 75% wilayah Indonesia berupa lautan dengan potensi sumberdaya.
Salah satu sumberdaya hayati dengan keanekaragamannya, diantaranya
adalah ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove dan berbagai
jenis ikan, serta potensi jasa lingkungan kelautan yang sangat
prospektif mendukung perekonomian masyarakat yaitu pengembangan
pariwisata bahari dan jasa perhubungan laut. Potensi sumberdaya pesisir
dan laut yang melimpah, sampai saat ini masih belum mampu mengangkat
kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Masyarakat masih bergelut dengan kemiskinan, tingkat
pendidikan yang rendah dan kualitas kesehatan yang kurang baik serta
cenderung dalam ketidakberdayaan menghadapi berbagai masalah. Demikian
pula dalam sistem perpolitikan, masyarakat pada umumnya memiliki
kesadaran
politik yang rendah yang berdampak pada kurangnya partisipasi politik
yang dapat mengancam ketahanan nasional bangsa. Kemiskinan dan rendahnya
tingkat pemahaman terhadap pelestarian lingkungan, menjadi salah satu
pembenaran tingginya ketergantungan masyarakat pesisir terhadap
sumberdaya laut yang tidak memperhatikan kelestarian sumberdaya,
sehingga dapat mengakibatkan penurunan fungsi, kualitas, dan
keanekaragaman hayati. Selain itu, orientasi pembangunan yang masih
cenderung ke daratan dan belum sepenuhnya berorientasi ke lautan
menyebabkan potensi laut seolah masih sekedar kekayaan bangsa yang
terpendam dan belum mampu mensejahterakan masyarakatnya.
Konsep Negara
Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Hal ini
merupakan salah satu konsep Wawasan Nusantara yang diperjuangkan melalui
Deklarasi Djuanda. Indonesia tidak hanya sebagai negara kepulauan
terbesar di dunia dan negara yang memiliki garis pantai terpanjang
kedua di dunia setelah Kanada, tetapi juga negara dengan 2/3 wilayahnya
merupakan wilayah perairan. Wilayah perairan Indonesia mengandung
keanekaragaman sumber daya laut yang potensial, baik hayati dan
nonhayati. Sebelum Indonesia menegara, banyak kejayaan maritim nusantara
yang tergolong spektakuler berkaitan dengan perdagangan dan
transportasi, seperti pada jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Sejalan dengan itu bangsa-bangsa Eropa melakukan imperialisme di
benua-benua baru dengan memanfaatkan jalur laut yang dipelopori Raja
Portugis. Inggris, Portugis, Spanyol dan Belanda merupakan Negara-negara
Eropa pertama yang memanfaatkatkan imperialisme dan kolonialisme itu.
Keadaan ini berkaitan erat dengan politik Belanda/Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC)
untuk memegang monopoli perdagangan rempah-rempah dan produk pertanian dengan menguasai wilayah Indonesia. Culture Stelsel yang ditanamkan oleh Belanda terhadap bangsa Indonesia demikian melekat sampai sekarang.
Perhatian bangsa Indonesia terhadap perairan semakin memudar. Ini
terbukti dengan adanya visi dan kebijakan pembangunan saat ini lebih
berpihak pada pembangunan kontinental bahkan adanya pengakuan bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa Agraris. Artinya Wawasan Nusantara
sebagai cara pandang bangsa terhadap lingkungannya belum sepenuhnya
diimplementasikan dalam pengelolaan
wilayah NKRI sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi,
satu kesatuan budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan yang utuh
menyeluruh antara daratan dan lautan (secara geografi dan geopolitik).
Padahal dalam perkembangan lingkungan strategis, hingga saat ini
penguasaan atas wilayah perairan masih tetap eksis. Implementasi
wasantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan dalam konteks
implementasi sistem politik yang demokratis di Indonesia yang mampu
menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pesisir, maka upaya untuk
menuju kondisi di atas, memerlukan dukungan mutlak dari terwujudnya
konsolidasi demokrasi yang berkualitas dari pemerintah sebagai pemimpin
nasional yang visioner dalam memberikan pendidikan politik kepada
masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan pendidikan politik yang
dikemukakan oleh Alfian dalam bukunya Pemikiran dan Perubahan Politik
Indonesia, sebagai berikut: ”Pendidikan politik dapat diartikan
sebagai usaha yang sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik
masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai
yang terkandung dalam suatu sistem politik yang ideal yang hendak
dibangun”.
Sedangkan menurut Instruksi Presiden No. 12 tahun 1982
tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Politik Generasi muda
adalah sebagai berikut: “Pendidikan politik merupakan rangkaian usaha
untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan kenegaraan guna
menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik
bangsa. Pendidikan politik juga harus merupakan bagian proses perubahan
kehidupan politik bangsa Indonesia yang sedang dilakukan dewasa ini
dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar
demokratis, stabil, efektif, dan efisien”. Dengan demikian pendidikan
politik adalah proses penurunan nilai-nilai dan norma-norma dasar dari
ideologi suatu negara yang dilakukan dengan sadar,
terorganisir, dan berencana dan berlangsung kontinyu dari satu generasi
kepada generasi berikutnya dalam rangka membangun watak bangsa (national character building). Pendidikan
politik merupakan dasar yang penting dalam perikehidupan berbangsa dan
bernegara.
Hal ini telah ditanamkan sejak awal bangsa Indonesia
menegara, tujuan utama politik bangasa ini telah dicantumkan dalam UUD
NRI 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Keberhasilan
pendidikan politik yang baik ditingkat masyarakat pesisir diharapkan
mampu menumbuhkan kesadaran politik yang pada akhirnya menumbuhkan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, khususnya konservasi perairan yang mensejahterakan. Menyikapi
kondisi tersebut dikaitkan dengan perkembangan lingkungan strategis,
diharapkan adanya strategi yang komprehensif untuk mengelola kawasan
konservasi perairan yang dapat memberi kontribusi terhadap pembangunan
kesadaran politik masyarakat pesisir dan ketahanan nasional.
Konservasi
saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang
harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat
dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa
depan. Kawasan konservasi perairan didefinisikan sebagai kawasan
perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan. Sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi
perairan ini membuka ruang pemanfaatan perikanan maupun pemanfaatan
berkelanjutan lainnya bagi masyarakat, yang sekaligus menegaskan bahwa
paradigma konservasi tidak hanya perlindungan namun juga terbuka untuk
pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.
Luas Kawasan konservasi
perairan saat ini mencapai 15,7 juta hektar yang tersebar di berbagai
kabupaten/kota Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan upaya pengelolaan
yang efektif untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan berkelanjutan.
Selain itu perlu diperkuat jejaring pengembangan kawasan di
wilayah-wilayah
politik strategis bernilai konservasi, diantaranya di pulau-pulau
terluar. Peran kawasan konservasi dalam pandangan geopolitik Indonesia
sangat strategis dalam rangka pengikat kesatuan potensi dan
keanekaragaman hayati perairan laut dan kepulauan Indonesia,sehingga
pemanfaatannya dapat seoptimal mungkin untuk hajat hidup masyarakat
nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kawasan
konservasi perairan dalam pandangan wawasan nusantara diimplementasikan
dalam optimalisasi potensi sumberdaya laut menjadi penggerak ekonomi
untuk mensejahterakan masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran
politik masyarakat pesisir. Kawasan konservasi mampu mengokohkan status
hukum kewilayahan utamanya bagi wilayah
pulau-pulau kecil terluar yang rentan dari ancaman disintegrasi dan
penguasaan negara lain.
Sesuai dengan permasalahan tersebut di atas,
maka perlu adanya kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan potensi
perairan serta sumber daya manusia yang berkompeten dibidang pengelolaan
kawasan perairan, yang terintegrasi menjadi satu kesatuan ekonomi,
politik, budaya dan pertahanan keamanan guna membangun kehidupan sosial.
Untuk meningkatkan partisipasi dan kreativitas masyarakat pesisir dalam
mengelola kawasan konservasi perairan perlu adanya pendampingan dan
fasilitator bagi kemajuan dan keberlanjutan kelestariannya. Sedangkan
untuk pengalokasian program yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat
pesisir diperlukan adanya aparat yang berkompeten dalam
mengaktualisasikan sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi
perairan terhadap pembangunan jangka pendek, jangka menengah maupun
jangka panjang. Dengan demikian, melalui implementasi Wawasan
Nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan diharapkan
mewujudkan terbangunnya kesadaran politik masyarakat pesisir yang pada
akhirnya dapat mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh.
Dari pembahasan tersebut diatas kiranya diperlukan sebuah konsepsi:
“Bagaimana implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan
konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir
dalam rangka Ketahanan Nasional”
PERMASALAHAN. (1) Kebijakan
pembangunan belum sepenuhnya berorientasi kelautan sebagai pemersatu
kepulauan. (2) Rendahnya pemahaman wawasan nusantara. (3) Belum
optimalnya pengelolaan wilayah perairan laut secara berkelanjutan.
(4) Rendahnya pemahaman masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi
perairan.
INDIKATOR KEBERHASILAN. Berdasarkan
penjelasan kondisi implementasi wawasan nusantara dalam pengelolaan
konsevasi kawasan perairan yang diharapkan serta kontribusinya terhadap
pembangunan kesadaran politik masyarakat pesisir maupun kontribusi
kesadaran politik masyarakat pesisir terhadap ketahanan nasional, maka
indikator keberhasilannya sebagai berikut : (1) Terwujudnya keseimbangan
kebijakan pembangunan yang berorientasi kelautan sebagai pemersatu
kepulauan. (2) Meningkatnya pemahaman wawasan nusantara. (3) Optimalnya
pengelolaan wilayah perairan laut secara berkelanjutan. (4) Meningkatnya
pemahaman masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Indikator keberhasilan ini didukung dengan keberhasilan dalam mengurangi
kendala serta mengoptimalkan
peluang dengan memperhatikan pengaruh lingkungan strategis guna
mewujudkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dalam
wawasan nusantara, sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat
pesisir guna mewujudkan ketahanan nasional.
KEBIJAKAN: Tingkatkan Implementasi Wawasan Nusantara dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Strategi. Strategi
yang akan dilaksanakan sebagai langkah yang menggunakan daya, dana,
sarana dan prasarana menjadi sebuah kekuatan dalam mensuskseskan
kebijakan implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan
konservasi perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir
dalam rangka ketahanan nasional dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Strategi 1. Mewujudkan senergitas orientasi pembangunan kelautan untuk mencapai tujuan nasional. (2) Strategi 2. Mewujudkan
tingkat pemahaman Wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan. (3) Strategi 3. Mewujudkan optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui konservasi secara berkelanjutan. (4) Strategi 4. Mewujudkan peningkatan pemahaman dan penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang
efektif.
Upaya Strategi 1. Langkah-langkah
nyata dalam rangka mewujudkan senergitas orientasi pembangunan kelautan
untuk mencapai tujuan nasional dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai
berikut: (a) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Kementerian Terkait berupaya merumuskan perencanaan pembangunan
kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu. (b) DPR, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian
terkait mendorong pengesahan undang-undang pengelolaan
sumberdaya alam, dan undang-undang kelautan. (c) DPR, Bappenas,
Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Dalam Negeri berupaya memprioritaskan alokasi anggaran kelautan, pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Upaya Strategi 2. Langkah-langkah
nyata dalam rangka mewujudkan tingkat pemahaman Wawasan Nusantara
sebagai wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam pengelolaan
kawasan konservasi perairan dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai
berikut: (a) Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Pemerintah Daerah dan Institusi terkait berupaya untuk meningkatkan
pemahaman wawasan nusantara dalam pengelolaan kawasan konservasi
perairan terhadap masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(b) Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI dan POLRI, Kementerian
Perhubungan dan Institusi terkait berupaya melaksanakan pengamanan
terpadu wilayah perairan dan pulau-pulau terluar. (c) Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait, Pemerintah Daerah dan
Institusi terkait berupaya memperkuat rasa kebangsaan, pemahaman
konservasi dan pendidikan politik masyarakat secara formal dan informal.
Upaya Strategi 3. Langkah-langkah
nyata dalam rangka mewujudkan optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil melalui konservasi secara berkelanjutan
dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai berikut: (a) DPR, Bappenas,
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian terkait berupaya
merumuskan kebijakan pemanfaatan perairan dan pulau-pulau terluar
sebagai kawasan konservasi. (b) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan
Perikanan dan kementerian terkait berupaya menggalang sumber-sumber
pendanaan hibah luar negeri untuk pengelolaan konservasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. (c) Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi potensi dan mengoptimalkan
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pertumbuhan
ekonomi dan konservasi secara seimbang.
(d) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait,
Pemerintah Daerah dan Institusi Terkait berupaya memperkuat koordinasi
dan sinergitas pembangunan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Upaya Strategi 4. Langkah-langkah
nyata dalam rangka Mewujudkan peningkatan pemahaman dan penatakelolaan
kawasan konservasi perairan yang efektif dilaksanakan dengan upaya-upaya
sebagai berikut: (a) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah
Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat berupaya melakukan
pendampingan dan asistensi pengelolaan kawasan konservasi perairan.
(b) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan metode evaluasi
penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan.
(c) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan
pengelolaan kawasan konservasi perairan. (d) Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat berupaya
meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam penatakelolaan
kawasan konservasi perairan yang efektif.
REKOMENDASI. Implementasi
Wawasan Nusantara dilakukan melalui sosialisasi Wawasan Nusantara yang
didasari oleh konsep-konsep ideal dengan memperhatikan
persoalan-persoalan nyata yang berkembang dalam lingkungan
implementasinya, yakni dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan
secara efektif dan berkelanjutan. Sosialisasi penanaman nilai-nilai
dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik formal, nonformal, maupun
informal. Implementasi Wawasan Nusantara ke dalam perlu memperhatikan
konsep bangsa, negara, dan wilayah, sedangkan ke luar perlu
memperhatikan kepentingan negara-negara lain dalam penguasaan wilayah.
Dalam implementasi Wawasan Nusantara diperlukan masyarakat madani yang
bermoral, sadar hukum, dan beradab guna memperjuangkan kepentingan
bersama kepada pemerintah. Sikap, pola dan cara pandang yang demikian
mampu mendorong tumbuhnya kesadaran masayarakat pesisir dalam mengelola
wilayah perairan nusantara sebagai implikasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan negara kepulauan, sesuai dengan posisi
geografisnya baik di darat maupun di laut, yang memiliki wilayah
perbatasan dengan negara-negara tetangga. Oleh karena itu Wawasan
Nusantara dalam realita kehidupan bernegara mempunyai implikasi terhadap
wilayah darat, laut dan udara. Di dalam fenomena kehidupan, Wawasan
Nusantara mempunyai implikasi terhadap kehidupan bermasyarakat,
kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara.
Peningkatan
implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi
perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam
rangka ketahanan nasional mengandung arah dan pedoman
pengelolaan kawasan konservasi perairan yang bertumpu pada perbaikan
tatakelola kawasan konservasi perairan, perbaikan ekosistem, dan upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir sesuai tujuan nasional
Bangsa Indonesia yang diramu dalam satu kesatuan aktivitas pengelolaan
kawasan konservasi perairan secara efektif.
Perbaikan
pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan dengan merubah
paradigma pengelolaan saat ini menjadi pardigma baru pengelolaan
konservasi yang terdesentralisasi dan dikelola dengan sistem zonasi
(meliputi: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan
zona lainnya). Perbaikan tatakelola diarahkan kepada penguatan
kelembagaan yang meliputi peningkatan sumberdaya
manusia; peningkatan kapasitas infrastruktur; penyusunan peraturan
pengelolaan kawasan; pengembangan organisasi/kelembagaan masyarakat;
pengembangan kemitraan; pembentukan jejaring kawasan konservasi
perairan; dan pengembangan sistem pendanaan berkelanjutan. Perbaikan
ekosistem dilakukan melalui penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan
yang meliputi upaya perlindungan habitat dan populasi ikan; rehabilitasi
habitat dan populasi ikan; penelitian dan pengembangan; pemanfaatan
sumberdaya ikan; pariwisata dan jasa lingkungan; pengawasan dan
pengendalian; serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui penguatan sosial, ekonomi
dan budaya yang meliputi pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
pemberdayaan masyarakat; serta pelestarian adat dan budaya.
Kawasan
Konservasi perairan dapat dijadikan sebagai salah satu alat pengelolaan
sumberdaya pesisir dan laut yang efektif, yaitu melalui pengalokasian
sebagian wilayah pesisir dan laut sebagai tempat perlindungan bagi
ikan-ikan ekonomis penting untuk memijah dan berkembang biak dengan
baik, kondisi ekosistem terumbu karang yang sehat, dan menyediakan
tempat perlindungan bagi sumberdaya ikan, akan berdampak pada
peningkatan sumberdaya ikan di wilayah sekitarnya yang merupakan areal
penting penangkapan bagi masyarakat pesisir, sehingga dampak konservasi
kawasan perairan akan mendukung kegiatan perikanan secara langsung,
maupun berbagai pemanfaatan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan
sistem zonasi untuk berbagai kepentingan seperti pariwisata bahari dan
pendidikan lingkungan yang mampu memperkuat sendi-sendi perekonomian
masyarakat pesisir, membangun
kesadaran politik dan secara simultan meningkatkan ketahanan nasional
bangsa.
Berdasarkan
hasil pembahasan konsepsi implementasi wawasan nusantara terhadap
pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik
masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional, dapat diperoleh
beberapa kesimpulan,
antara lain:
(1) Pembangunan nasional dilaksanakan secara
sinergis-terpadu melalui harmonisasi kebijakan dengan paradigma baru
yang berorientasi lautan mampu memantapkan implementasi wawasan
nusantara
terhadap pengelolaan kawasan konservasi secara efektif berbasis sistem
zonasi dan terdesentralisasi dapat mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi
nasional, regional dan kelestarian lingkungan global.
(2) Implementasi
konsepsi Wawasan Nusantara dalam kehidupan bermasyarakat merupakan
solusi peningkatan pemahaman dan semangat kebangsaan, termasuk dalam
memahami potensi dan kekayaan sumberdaya laut sehingga tumbuh kesadaran
untuk mengelola secara terpadu, jelas dan berkeadilan menggunakan
prinsip tatakelola yang baik dan berkelanjutan untuk kepentingan bangsa
dan negara. Peningkatan pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional dalam pengelolaan kawasan konservasi
perairan mampu meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
dalam pengelolaan sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil
yang membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka
ketahanan nasional.
(3) Optimalisasi pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil melalui konservasi secara berkelanjutan
merupakan tanggungjawab bersama semua pihak yang dilaksanakan secara
komprehensif dengan memperhatikan aspek Asta Gatra yang diarahkan untuk
memperkokoh Ketahanan Nasional dan integral dibangun atas keterlibatan
masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam suatu komitmen bersama.
(4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi
Perairan mampu mengintegrasikan realita (kewilayahan) perairan laut
Indonesia, satu kesatuan jejaring daratan kepulauan serta ruang udara
dan fenomena (pemanfaatan) mendayagunakan seluruh sumber kekayaan alam,
dengan seluruh potensi nasionalnya untuk mewujudkan kemakmuran,
kesejahteraan, dan keamanan pada negara kesatuan republik Indonesia.
Peningkatan
pemahaman dan penatakelolaan kawasan konservasi perairan melalui
penguatan kelembagaan (tatakelola), pengelolaan sumberdaya kawasan
(bioekologis) dan pengelolaan sosial, ekonomi masyarakat yang
dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan, dapat tercapai melalui
perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik, tersedianya
sumberdaya manusia dan lembaga pengelola yang kompeten, tersedianya
infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun upaya-upaya
pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu guna
menjamin keberlanjutan sumberdaya perairan, pesisir dan pulau-pulau
kecil yang mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata, berwawasan
nusantara menuju terciptanya ketahanan nasional.
Beberapa saran yang
dapat dikemukakan untuk meningkatkan implementasi wawasan nusantara
terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan guna membangun
kesadaran politik masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional,
antara lain sebagai berikut:
(1) Pemimpin bangsa segera menetapkan
kebijakan yang berorientasi kelautan sejalan dengan konsep kebangsaan,
mengingat sebuah konsepsi geopolitik yang khas di Indonesia, yang lahir
dari falsafah dan ideologi Pancasila serta kondisi, posisi dan potensi
wilayah Indonesia yang spesifik berwujud kepulauan dan terletak di jalan
silang dunia yang sangat vital. Dengan demikian, pembangunan yang
lebih berorientasi ke daratan jelas tidak
sejalan dengan konsep negara kebangsaan (Pancasila) dalam Wawasan
Nusantara.
(2) DPR, Pemerintah, dan Masyarakat beserta seluruh komponen
bangsa perlu menyadari, memahami dan menerapkan wawasan nusantara dalam
membangun kesadaran politik masyarakat pesisir terhadap upaya
pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam serta dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, agar mampu mewujudkan pengelolaan efektif kawasan konservasi
perairan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam satu
kesatuan Ideologi Pancasila dan konstitusional UUD 1945 guna mendorong
pencapaian tujuan nasional dalam rangka ketahanan nasional.
(3) Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai otoritas pengelolaan (management authority)
sumberdaya ikan agar secara konsisten mengawal harmonisasi kebijakan
di bidang pengelolaan perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil dan
berupaya mendorong perencanaan pembangunan nasional lebih memihak pada
sumberdaya kelautan dan perikanan yang teramat berlimpah, termasuk
kewenangan penuh terhadap segala urusan konservasi kawasan di wilayah
perairan dan konservasi jenis ikan dilindungi (termasuk perdagangan
internasional yang diatur oleh /CITES) yang saat ini kewenangannya masih
berada pada Kementerian Kehutanan. (d) Peran dan fungsi Kementerian
Kelautan dan Perikanan agar lebih fokus terhadap pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dengan mengutamakan
pengelolaan konservasi kawasan perairan secara efektif serta
meningkatkan efisiensi dan revitalisasi industri kelautan dan perikanan
menjadi motor penggerak perekonomian bangsa dalam rangka mencapai tujuan
nasional untuk mensejahterakan rakyat.
Adaptasi
dari kertas karya perorangan Dr. Toni Ruchimat yang berjudul
“implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi
perairan guna membangun kesadaran politik masyarakat pesisir dalam
rangka Ketahanan Nasional”, Lemhannas 2012
Unduh Tulisan selengkapnya sebagai berikut: Kawasan Konservasi Laut, Rekatkan Kedaulatan, Satukan Kepulauan Berwawasan Nusantara
SURAJI
surajis.wordpress.com
http://suraji78.blogspot.com
http://suraji.s5.com
Kepala Seksi Perlindungan dan Pelestarian Kawasan
Head of Conservation Area Protection and Preservation
Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen KP3K - Kementerian Kelautan dan Perikanan
Directorate of Area and Fish Species Conservation, Directorate General of Marine, Coasts and Small Islands, Ministry of Marine Affairs and Fisheries.
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gd. Mina Bahari III lt. 10 Jakarta Pusat. T./F. +62 21-3522045
Tidak ada komentar:
Posting Komentar