Pelabuhan Perikanan Merauke
Sesuai
dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam
hal kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI dan tidak memenuhi
kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan sanksi
administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan SIPI. Adapun
kapal-kapal yang SIPI nya dibekukan umumnya menggunakan ABK Asing.
Pembekuan
10 SIPI kapal perikanan milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing yang
berdomisili di Merauke Papua. Adapun nama kapal tersebut adalah KM. Sino-9, KM.
Sino-10, KM. Sino-11, KM. Sino-12, KM. Sino-30,
KM. Sino-31, KM. Sino-32, KM. Sino-33, KM. Sino-35, KM. Sino-36.
Pembekuan
10 SIPI ini berdasarkan Surat yang ditanda tangani Bapak Dr. Gellwynn Jusuf
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. B.4371/DJPT.4/PI.440.D4/VII/2014
tanggal 15 Juli 2014. Dasar Pembekuan
ini berdarkan rekomendasi Dirjen PSDKP sebagaimana tercantum dalam nota dinas
No. 5/DJPSDKP/VII/2014 tanggal 2 Juni 2014 yang merupakan hasil pengawasan
Satker Pengawasan SDKP Merauke terdapat 10 kapal perikanan milik PT. Sino
Indonesia Shunlida Fishing yang menggunakan + 86,21% nahkoda dan ABK
berkewarganegaraan asing.
Untuk
mengembalikan pembekuan ini pihak perusahaan diwajibkan menyampaikan
klarifikasi/penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh 10 kapal tersebut.
Klarifikasi penjelasan disertai dengan pernyataan penggunaan tenaga kerja
Indonesia sesuai data factual yang diketahui oleh Kepala Satker Pengawasan SDKP
dan Syahbandar Pelabuhan. Klarifikasi/penjelasan tersebut akan menjadi bahan
pertimbangan untuk pengaktifan kembali SIPI-nya.
Menurut
laporan kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke Bapak Herwin Salurante, ST kepada
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Bapak Mukhtar, A.Pi bahwa ke 10 kapal
perikanan tersebut sudah diizinkan berangkat dengan sudah mengeluarkan SLO
berdasarkan Surat Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan No. 479/PSDKP.1/TU.210/VII/2014
tanggal 25 Juli 2014 perihal Pengaktifan kembali SIPI milik PT. Sino Indonesia
Shunlida Fishing. Surat ini keluar berdasarkan Surat Dirjen Perikanan Tangkap
No. B.4680/DJPT.4/PI.440.04/VII/2014 perihal Pengaktifan kembali SIPI milik PT.
Sino Indonesia Shunlida Fishing.
Pertimbangan
Dirjen Perikanan Tangkap Pengaktifan kembali SIPI milik PT. Sino Indonesia
Shunlida Fishing yaitu
1.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pemegang Visa Dahsuskim kepada PT. Sino
Indonesia Shunlida Fishing.
2.
Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke No. 523.3/1381
tanggal 25 Juli 2014 perihal permohonan kemudahan sanksi administrasi pembekuan
SIPI PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing.
3.
Klarifikasi perusahaan dan surat pernyataan yang diketahuai oleh Kepala Satker
PSDKP Merauke dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Merauke.
Terkait
tersebut diatas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan memerintahkan kepada
Kepala Satker PSDKP Merauke untuk menerbitkan Surat Laik Operasi sesuai
ketentuan yang berlaku dan tetap memeriksa kelengkapan administrasi dan
kesesuain / kelayakan teknis penangkapan ikannya.
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar