26 Juli, 2014

Dibekukan 10 SIPI Kapal Perikanan di Merauke Karena Menggunakan ABK Asing

 Pelabuhan Perikanan Merauke

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam hal kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan SIPI. Adapun kapal-kapal yang SIPI nya dibekukan umumnya menggunakan ABK Asing.
 
Pembekuan 10 SIPI kapal perikanan milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing yang berdomisili di Merauke Papua. Adapun nama kapal tersebut adalah KM. Sino-9, KM. Sino-10, KM. Sino-11, KM. Sino-12,  KM. Sino-30, KM. Sino-31, KM. Sino-32, KM. Sino-33, KM. Sino-35, KM. Sino-36.
 
Pembekuan 10 SIPI ini berdasarkan Surat yang ditanda tangani Bapak Dr. Gellwynn Jusuf Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. B.4371/DJPT.4/PI.440.D4/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014.  Dasar Pembekuan ini berdarkan rekomendasi Dirjen PSDKP sebagaimana tercantum dalam nota dinas No. 5/DJPSDKP/VII/2014 tanggal 2 Juni 2014 yang merupakan hasil pengawasan Satker Pengawasan SDKP Merauke terdapat 10 kapal perikanan milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing yang menggunakan + 86,21% nahkoda dan ABK berkewarganegaraan asing.
 
Untuk mengembalikan pembekuan ini pihak perusahaan diwajibkan menyampaikan klarifikasi/penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh 10 kapal tersebut. Klarifikasi penjelasan disertai dengan pernyataan penggunaan tenaga kerja Indonesia sesuai data factual yang diketahui oleh Kepala Satker Pengawasan SDKP dan Syahbandar Pelabuhan. Klarifikasi/penjelasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengaktifan kembali SIPI-nya.

Menurut laporan kepala Satker Pengawasan SDKP Merauke Bapak Herwin Salurante, ST kepada Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual Bapak Mukhtar, A.Pi bahwa ke 10 kapal perikanan tersebut sudah diizinkan berangkat dengan sudah mengeluarkan SLO berdasarkan Surat Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan No. 479/PSDKP.1/TU.210/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Pengaktifan kembali SIPI milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing. Surat ini keluar berdasarkan Surat Dirjen Perikanan Tangkap No. B.4680/DJPT.4/PI.440.04/VII/2014 perihal Pengaktifan kembali SIPI milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing.

Pertimbangan Dirjen Perikanan Tangkap Pengaktifan kembali SIPI milik PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing yaitu
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pemegang Visa Dahsuskim kepada PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing.
2. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke No. 523.3/1381 tanggal 25 Juli 2014 perihal permohonan kemudahan sanksi administrasi pembekuan SIPI PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing.
3. Klarifikasi perusahaan dan surat pernyataan yang diketahuai oleh Kepala Satker PSDKP Merauke dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Merauke.

Terkait tersebut diatas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan memerintahkan kepada Kepala Satker PSDKP Merauke untuk menerbitkan Surat Laik Operasi sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuain / kelayakan teknis penangkapan ikannya.

Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

Tidak ada komentar: