Pemeriksaan tersangka
Stasiun Pengawasan SDKP Tual melalui Pos PSDKP Manokwari
bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat melakukan pemberkasan
bersama terhadap pelaku pembom ikan yang meresahkan masyarakat di perairan
Teluk Doreri Manokwari Papua Barat.
PPNS Koordinasi Dengan Kasat Polair Polres Manokwari
Penangkapan Pelaku pembom ikan pada saat Tim Patroli polair melakanakan patroli sekitar Perairan Teluk Doreri, Tim Patroli mendengar bunyi Ledakan Bom lkan (dopis), selanjutnya melihat satu buah perahu nelayan yang dicurigai melakukan Pengeboman ikan. Setelah merapat
dan melakukan penggeledahan diatas perahu nelayan tersebut ditemukan barang bukti satu buah Bom ikan (dopis) dan Detonar siap pakai, selanjutnya perahu nelayan tersebut berikut pelaku
Pilemon Korwa umur 32 tahun beralamat di
Anggrem Manokwari digiring (AD-HOCK) ke kantor Sat polair Polres Manokwari untuk dilakukan penyidikan lebih Lanjut. Penangkapan
dilakukan pada tanggal 22 Mei 2014 pukul 08.45 WIT pada posisi
kordinat 00'52.762 LS 134'538 BT.
Pilemon Korwa Tersangka
Kronologis diatas berdasarkan Laporan Polisi
No. LP/33/V/2014/POLAIR tanggal 22 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Kepala
Satuan Polisi Perairan Polres Manokwari AKP I.G.P.N WIRANADI S.Sos yang
dilaporkan oleh Aiptu Lasero disaksikan oleh Brigadir Murdiyanto, Brigadir
Amosi, Brigadir M. Suharto dan Brigadir Herri Reba.
Barang Bukti Bom dan Ikan
Setelah dilakukan Koordinasi antar instansi
terkait penegakan hukum perikanan yang tergabung dalam anggota forum penanganan
tindak pidana perikanan Provinsi Papua Barat dan Kepala Stasiun PSDKP Tual,
maka penyelesaian pemberkasan kasus ini oleh Polair diserahkan dan ditangani
Penyidik PNS Perikanan. Penyerahan penanganan kasus dilakukan pada hari ini Senin tanggal 26 Mei 2014 jam 10.00 WIT bertempat di Kantor SAT POLAIR
Polres Manokwari dari I.G.P.N WIRANADI S.Sos ke PPNS
Perikanan Yopi Yuspilan, S.Pi disaksikan oleh Zulkifli Henan, S.Pi PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Papua
Barat, Brigadir AMOS INDAMAREI
dan Brigadir M. SUHARTO. Barang bukti yang diserahkan 1 (satu) unit perahu, 1 (satu) buah bom ikan
(dopis),
1 (satu) buah detonator
/ sumbu peledak, 6 (enam) ekor ikan lalosi dan 1 (satu) buah korek gas warna biru.
Pemeriksaan Ahli
Penyidik PNS Perikanan yaitu Yopi Yuspilan, S.Pi
dari Stasiun PSDKP Tual dan Zulkifli Henan, S.Pi dari DKP
Papua Barat selanjutnnya melakukan pemberkasan pada tanggal 27 Mei 2014 dengan
sangkaan pidana pasal 84 ayat (2) jo pasal 8 ayat (2), Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) jo
pasal 27 (1) Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009
tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan
bunyi pasalnya Nahkoda dan ABK Kapal dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan
menggunakan bahan peledak/bahan kimia yang dapat merugikan kelestarian
sumberdaya ikan dan lingkungannya dipidana dengan pidaa penjara 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak 1,2 Miliar.
Penyerahan berkas perkara tindak pidana
perikanan tahap pertama dilakukan pada tanggal 10 Juni 2014 jam 10.00 WIT bertempat
kantor Kejaksaan Negeri Manokwari oleh Yopi Yuspilan, S.Pi kepada Jaksa Muda
Wola PR Sal disaksikan oleh Bapak Zulkifli Henan, S.Pi dan Siti Astuti Ruman.
Kepala Stasiun PSDKP Tual Mukhtar, A.Pi,
M.Si mengatakan proses pemberkasan ini harus dilakukan agar para pembom ikan jerah
dan menjadi contoh yang lain sehingga tidak melakukan hal yang sama, selain itu memberikan apresiasi terhadap
Polair Polres Manokwari yang telah menangkap pelaku pembom ikan yang sering
melakukan kegiatan tersebut. Kepada penyidik PNS Perikanan khususnya PPNS dari
DKP Papua Barat salut atas kerjasama yang baik antara Pos PSDKP Manokwari dan
DKP Papua Barat dan dimasa depan harus terus terjalin sehingga penanganan
tindak pidana perikanan yang terjadi di seluruh Papua Barat dapat diselesaikan
bersama dalam kerangka Farum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Provinsi Papua Barat.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar