15 Juni, 2014

Stasiun PSDKP Tual melakukan Pemberkasan Pembom IKan di Manokwari

 Pemeriksaan tersangka

Stasiun Pengawasan SDKP Tual melalui Pos PSDKP Manokwari bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat melakukan pemberkasan bersama terhadap pelaku pembom ikan yang meresahkan masyarakat di perairan Teluk Doreri Manokwari Papua Barat.

 PPNS Koordinasi Dengan Kasat Polair Polres Manokwari

Penangkapan Pelaku pembom ikan pada saat Tim Patroli polair melakanakan patroli sekitar Perairan Teluk Doreri, Tim Patroli mendengar bunyi Ledakan Bom lkan (dopis), selanjutnya melihat satu buah perahu nelayan yang dicurigai melakukan Pengeboman ikan. Setelah merapat dan melakukan penggeledahan diatas perahu nelayan tersebut ditemukan barang bukti satu buah Bom ikan (dopis) dan Detonar siap pakai, selanjutnya perahu nelayan tersebut berikut pelaku Pilemon Korwa umur 32 tahun beralamat di Anggrem Manokwari digiring (AD-HOCK) ke kantor Sat polair Polres Manokwari untuk dilakukan penyidikan lebih Lanjut. Penangkapan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2014 pukul 08.45 WIT pada posisi kordinat 00'52.762 LS 134'538 BT.
 
 Pilemon Korwa Tersangka

Kronologis diatas berdasarkan Laporan Polisi No. LP/33/V/2014/POLAIR tanggal 22 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Manokwari AKP I.G.P.N WIRANADI S.Sos yang dilaporkan oleh Aiptu Lasero disaksikan oleh Brigadir Murdiyanto, Brigadir Amosi, Brigadir M. Suharto dan Brigadir Herri Reba.
 Barang Bukti Bom dan Ikan

Setelah dilakukan Koordinasi antar instansi terkait penegakan hukum perikanan yang tergabung dalam anggota forum penanganan tindak pidana perikanan Provinsi Papua Barat dan Kepala Stasiun PSDKP Tual, maka penyelesaian pemberkasan kasus ini oleh Polair diserahkan dan ditangani Penyidik PNS Perikanan. Penyerahan penanganan kasus dilakukan pada hari ini Senin tanggal 26 Mei 2014  jam 10.00 WIT bertempat di Kantor SAT POLAIR Polres Manokwari dari I.G.P.N WIRANADI S.Sos ke PPNS Perikanan Yopi Yuspilan, S.Pi disaksikan oleh Zulkifli Henan, S.Pi PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat, Brigadir AMOS INDAMAREI  dan Brigadir M. SUHARTO. Barang bukti yang diserahkan  1 (satu) unit perahu,  1 (satu) buah bom ikan (dopis),  1 (satu) buah detonator / sumbu peledak,  6 (enam) ekor ikan lalosi dan  1 (satu) buah korek gas warna biru.
 Pemeriksaan Ahli


Penyidik PNS Perikanan yaitu Yopi Yuspilan, S.Pi dari Stasiun PSDKP Tual dan Zulkifli Henan, S.Pi  dari DKP Papua Barat selanjutnnya melakukan pemberkasan pada tanggal 27 Mei 2014 dengan sangkaan pidana pasal 84 ayat (2) jo pasal 8 ayat (2), Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) jo pasal 27 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dengan bunyi pasalnya Nahkoda dan ABK Kapal dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bahan kimia yang dapat merugikan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dipidana dengan pidaa penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1,2 Miliar.
 
Penyerahan berkas perkara tindak pidana perikanan tahap pertama dilakukan pada tanggal 10 Juni 2014 jam 10.00 WIT bertempat kantor Kejaksaan Negeri Manokwari oleh Yopi Yuspilan, S.Pi kepada Jaksa Muda Wola PR Sal disaksikan oleh Bapak Zulkifli Henan, S.Pi dan Siti Astuti Ruman.
 
Kepala Stasiun PSDKP Tual Mukhtar, A.Pi, M.Si mengatakan proses pemberkasan ini harus dilakukan agar para pembom ikan jerah dan menjadi contoh yang lain sehingga tidak melakukan hal yang sama,  selain itu memberikan apresiasi terhadap Polair Polres Manokwari yang telah menangkap pelaku pembom ikan yang sering melakukan kegiatan tersebut. Kepada penyidik PNS Perikanan khususnya PPNS dari DKP Papua Barat salut atas kerjasama yang baik antara Pos PSDKP Manokwari dan DKP Papua Barat dan dimasa depan harus terus terjalin sehingga penanganan tindak pidana perikanan yang terjadi di seluruh Papua Barat dapat diselesaikan bersama dalam kerangka Farum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan Provinsi Papua Barat.


Tidak ada komentar: