05 April, 2014

KP. Hiu Macan Tutul 002 Menangkap Empat kapal Illegal Fishing Viatnam Di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan

 Empat Kapal Viatnam Yg di Tangkap KP. Hiu Macan Tutul 002

Kembali kapal-kapal Ditjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap para pelaku illegal fishing yang merampas dan mencuri ikan di perairan ZEE Indonesia Laut Cina Selatan dengan cara illegal seperti Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 yang dinahkodai Samuel Sandi R. S.St.Pi berhasil menangkap empat kapal illegal fishing berbendera Viatnam pada tanggal 29 Maret 2014 tertangkap tangan sedang menangkap ikan ikan tanpa izin Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kapal kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan alat tangkap terlarang yaitu pair trawl dengan cara satu jarring trawl ditarik dua kapal.  Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan yaitu KM. BV 4857 TS dengan Nahkoda Nguyen Tan Dat umur 34 Tahun Warganegara Viatnam dan BV. 0936 TS dengan Nahkoda Nguyen Chi Thanh umur 36 Tahun Warganegara Viatnam pada jam 06.04 WIB pada posisi 050 48’04” LU - 1060 56’.08” BT.   Adapun barang bukti dari kedua kapal KM. BV 4857 TS dan BV. 0936 TS ini adalah  dua unit kapal, satu unit jarring trawl, 4 unit alat komunikasi, satu unit alat navigasi, dua unit kompas, satu unit tali penarik jarring dan ikan campur + 100 kg.
 
 Proses Pendeteksian 4 Kapal Viatnam 
Penangkapan Kedua yaitu KM. BV 5038 TS dengan Nahkoda Nguyen Ngoc Chau umur 34 Tahun Warganegara Viatnam dan BV. 5021 TS dengan Nahkoda Nguyen Dinh Hoc umur 32 Tahun Warganegara Viatnam pada jam 06.04 WIB pada posisi 050 47’20” LU - 1060 52’.01” BT.    Adapun barang bukti dari kedua kapal KM. BV 5038 TS dan BV. 5021 TS ini adalah  dua unit kapal, satu unit jarring trawl, 3 unit alat komunikasi, satu unit alat navigasi, dua unit kompas, satu unit tali penarik jarring dan ikan campur + 100 kg.
 
 Samuel Sandi R. S.St.Pi  Nahoda KP. Hiu Macan Tutul 002

Menurut Nahoda KP. Hiu Macan Tutul 002  Kronologis penangkapan KP. Hiu Macan Tutul 002 sedang melaksanakan operasi rutin disekitar perairan Laut Cina Selatan, mendeteksi, mengejar dan menghentikanan dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat kapal illegal fishing tersebut  dan telah melakukan tindak pidana perikanan.
 
 KP. Hiu Macan Tutul 002

Lebih lanjut menurut beliau mengatakan keempat kapal tersebut ddikawal ke Pelabuhan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Natuna untuk proses penyidikan lebih lanjut karena diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (2) Jo pasal 84 ayat (2). Pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, pasal 9 ayat (1) jo pasal 85, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda dua miliar.

Tidak ada komentar: