Empat Kapal Viatnam Yg di Tangkap KP. Hiu Macan Tutul 002
Kembali kapal-kapal Ditjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap
para pelaku illegal fishing yang merampas dan mencuri ikan di perairan ZEE Indonesia
Laut Cina Selatan dengan cara illegal seperti Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 yang dinahkodai Samuel Sandi R. S.St.Pi berhasil menangkap empat kapal
illegal fishing berbendera Viatnam pada tanggal 29 Maret 2014 tertangkap tangan
sedang menangkap ikan ikan tanpa izin Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapal kapal tersebut melakukan penangkapan ikan
dengan mengunakan alat tangkap terlarang yaitu pair trawl dengan cara satu jarring
trawl ditarik dua kapal. Penangkapan
pertama dilakukan terhadap dua kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan
yaitu KM. BV 4857 TS dengan Nahkoda Nguyen Tan Dat umur 34 Tahun Warganegara
Viatnam dan BV. 0936 TS dengan Nahkoda Nguyen Chi Thanh umur 36 Tahun
Warganegara Viatnam pada jam 06.04 WIB pada posisi 050 48’04”
LU - 1060 56’.08” BT. Adapun barang bukti dari kedua kapal KM. BV
4857 TS dan BV. 0936 TS ini adalah dua unit kapal, satu unit jarring trawl, 4
unit alat komunikasi, satu unit alat navigasi, dua unit kompas, satu unit tali
penarik jarring dan ikan campur + 100 kg.
Proses Pendeteksian 4 Kapal Viatnam
Penangkapan Kedua yaitu KM. BV 5038 TS dengan
Nahkoda Nguyen Ngoc Chau umur 34 Tahun Warganegara Viatnam dan BV. 5021 TS dengan
Nahkoda Nguyen Dinh Hoc umur 32 Tahun Warganegara Viatnam pada jam 06.04 WIB
pada posisi 050
47’20” LU - 1060 52’.01” BT. Adapun barang bukti dari kedua kapal KM. BV 5038
TS dan BV. 5021 TS ini adalah dua
unit kapal, satu unit jarring trawl, 3 unit alat komunikasi, satu unit alat
navigasi, dua unit kompas, satu unit tali penarik jarring dan ikan campur +
100 kg.
Samuel Sandi R. S.St.Pi Nahoda KP. Hiu Macan Tutul
002
Menurut Nahoda KP. Hiu Macan Tutul
002 Kronologis penangkapan KP. Hiu Macan
Tutul 002 sedang melaksanakan operasi rutin disekitar perairan Laut Cina
Selatan, mendeteksi, mengejar dan menghentikanan dan melakukan pemeriksaan
terhadap keempat kapal illegal fishing tersebut dan telah melakukan tindak pidana perikanan.
KP. Hiu Macan Tutul 002
Lebih lanjut menurut beliau mengatakan
keempat kapal tersebut ddikawal ke Pelabuhan Satuan Kerja Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan Natuna untuk proses penyidikan lebih lanjut karena
diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (2) Jo pasal 84 ayat
(2). Pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan, pasal 9 ayat (1) jo pasal 85, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 Undang-Undang
RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan
denda dua miliar.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar