01 Maret, 2014

Pengalihan Jabatan PNS dari Pengawas Perikanan ke Fungsional Umum


Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pada jabatan calon Pengawas Perikanan di Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP yang selama ini tidak melakukan pekerjaan sebagai pengawas perikanan dan tidak sesuai disiplin ilmu perikanan dialihkan pada jabatan umum. Pengalihan ini atas berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PSDKP/0.2.3/TU.210/I/2014 tanggal 22 Januari 2014.
Herwin Salurante, ST  
Kepala Satker PSDKP Merauke
Berdasarkan Nota Dinas tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan keputusan dalam rangka kepentingan dinas dipandang perlu mengalihkan jabatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan calon Pengawas Perikanan ke jabatan umum.   Untuk itulah Kepala Biro Kepegawai Bapak Supranawa Yusuf, SH. MPA atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan keputusan Nomor 17/MEN-3/KPTS/KP.420/II/2014 Tanggal 3 Februari 2014 Tentang Pengalihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 mereka yg disebut namannya semula sebagai calon pengawas perikanan akan menjadi sebagai berikut :

1.      Toni Slamet Ryadi Gurgur, ST - Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada Stasiun PSDKP Belawan.
2.      Luffi Hidayat Hasibuan, S.Pi - Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada Stasiun PSDKP Belawan.
3.      Sakti Anton Prasetyo Legowo, S.Kel  - Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada Pangkalan PSDKP Jakarta.
4.      Herwin Salurante, ST  - Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada Stasiun PSDKP Tual.

Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual

Tidak ada komentar: