Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pada jabatan calon
Pengawas Perikanan di Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP yang selama ini tidak
melakukan pekerjaan sebagai pengawas perikanan dan tidak sesuai disiplin ilmu
perikanan dialihkan pada jabatan umum. Pengalihan ini atas berdasarkan Nota
Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Nomor 32/PSDKP/0.2.3/TU.210/I/2014 tanggal 22 Januari 2014.
Berdasarkan Nota Dinas tersebut Menteri Kelautan dan
Perikanan mengeluarkan keputusan dalam rangka kepentingan dinas dipandang perlu
mengalihkan jabatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan calon Pengawas Perikanan
ke jabatan umum. Untuk itulah Kepala
Biro Kepegawai Bapak Supranawa Yusuf, SH. MPA atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan
mengeluarkan keputusan Nomor 17/MEN-3/KPTS/KP.420/II/2014 Tanggal 3 Februari
2014 Tentang Pengalihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 mereka
yg disebut namannya semula sebagai calon pengawas perikanan akan menjadi
sebagai berikut :
1. Toni Slamet Ryadi Gurgur, ST -
Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada Stasiun PSDKP Belawan.
2. Luffi Hidayat Hasibuan, S.Pi -
Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada Stasiun PSDKP Belawan.
3. Sakti Anton Prasetyo Legowo, S.Kel - Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada
Pangkalan PSDKP Jakarta.
4. Herwin Salurante, ST - Penyusun Rencana Evaluasi Dan Pelaporan pada
Stasiun PSDKP Tual.
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar