Direktur Pengawasan SD Perikanan Ir. Sere Alina Tampubolon, M.PSt.
meninjau pasar tradisonal di Tual
meninjau pasar tradisonal di Tual
Pengawas Perikanan sejak tanggal 18
Desember 2013 resmi melakukan pengawasan ikan yang beredar dipasar baik
tradisonal maupun pasal modern. Perintah ini disampaikan oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP kepada para Kepala UPT Pengawasan SDKP
dengan surat Nomor 2/PSDKP.0.3/TU.210/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 dimaksud
untuk ditindakianjuti dan disampaikan kepada Satuan Kerja dan Pos Pengawasan
yang berada di bawah pembinaan Saudara.
Sedangkan Petugas Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mengawasi terhadap barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang
berasal dari ikan serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia
di tempat pemasukan dan pengeluaran merupakan tanggung jawab pengawasannya oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengawasan ini setelah Kesepakatan ini setelah ditanda tangani Nota Kesepahaman
antara Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian
Perdagangan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktur Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan
Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, tentang Kerjasama
Pengawasan Barang yang Dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan
Pengeluaran Serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar, pada tanggal 18 Desember
2013
Nota Kesepakatan NOMOR : 02/SPK/MOU/12/2013, NOMOR :
HK.08.1.23.12.13.6197, NOMOR : 1502/HM.240/G/12/2013, NOMOR :
01/PSDKP/KKP/KB/X11/2013, NOMOR : KEP-148/BC/2013, NOMOR : 458/BKIPM/X11/2013,
NOMOR : 5600/HK.020 /111212013, NOMOR : 01/DAGLU/MoU/12/2013 hari Rabu Tanggal Delapan Belas Bulan Desember
Tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Kementerian Perdagangan Jalan M.1.
Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat,
Masing-masing
pihak yang menandatangai Nota Kesepakatan sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang pengawasan barang
lartas di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang beredar di
pasar berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan; dan sepakat untuk meningkatkan sinergitas dan
keterpaduan dalam pengawasan barang lartas di tempat pemasukan dan pengeluaran
serta pengawasan barang beredar di pasar guna mewujudkan perlindungan konsumen
dan memperkuat pasar dalam negeri, mereka tersebut adalah
Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tual
1.
WIDODO, selaku Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian
Perdagangan berkedudukan di Jalan M.1. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA bertugas mengawasi terhadap produk non pangan yang beredar di
pasar.
2.
ROY A. SPARRINGA, selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Obat dan
Makanan, berkedudukan di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA bertugas mengawasi
terhadap obat dan makanan sebelum dan setelah beredar di
pasar,.
3.
YUSNI EMILIA HARAHAP, selaku Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, berkedudukan di Jalan Harsono
RM No. 3 Ragunan, Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA bertugas mengawasi
terhadap pangan segar asal hewan dan
tumbuhan yang beredar di pasar;.
4.
SYAHRIN ABDURRAHMAN, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta,
selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT bertugas mengawasi terhadap ikan yang beredar di pasar;
5.
AGUNG KUSWANDONO, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan,
berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta Timur, selanjutnya disebut PIHAK KELIMA bertugas mengawasi terhadap barang di tempat pemasukan dan pengeluaran;
6.
R. NARMOKO PRASMADJI, selaku Kepala Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta
Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KEENAM bertugas mengawasi terhadap barang lartas yang berasal dari ikan
serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat
pemasukan dan pengeluaran.
7. BANUN HARPINI, selaku Kepala Badan Karantina
Pertanian, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Karantina
Pertanian, Kementerian Pertanian, berkedudukan di Jalan Harsono RM No. 3
Ragunan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KETUJUH bertugas mengawasi terhadap
barang lartas yang berasal dari hewan, tumbuhan, serta produk turunannya yang
masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran.
8. BACHRUL CHAIR!, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
Kementerian Perdagangan, berkedudukan di Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta
Pusat, selanjutnya disebut PIHAK
KEDELAPAN bertugas mengawasi terhadap pengaturan impor yang
mempengaruhi eksekusi barang di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Dalam Nota Kesepahaman ini yang
dimaksud dengan:
(1) Barang adalah setiap benda balk berwujud maupun tidak
berwujud, balk bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen termasuk ikan, hewan, dan tumbuhan beserta produk
turunannya.
(2) Barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) adalah barang
yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspomya.
(3) Barang yang beredar di pasar adalah
barang yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan,
diperdagangkan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko moden dan/atau di
pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang
berada di Wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam
negeri maupun impor.
(4) Tempat pemasukan dan pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk
memasukkan dan/atau mengeluarkan barang dari dan/atau ke dalam dan/atau antar
area di Wilayah Republik Indonesia.
(5) Produk non pangan adalah produk selain pangan segar, pangan
olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen makanan, alat kesehatan,
dan selain perbekalan kesehatan rumah tangga.
(6) Obat dan makanan adalah obat, obat tradisional, obat kuasi,
kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan.
Ruang lingkup Nota kesepahaman meliputi:
a. Pengawasan barang lartas di tempat
pemasukan dan pengeluaran;
b. Pengawasan barang beredar di pasar;
c. Aktivitas, dimensi pengawasan, dan sinkronisasi kewenangan
dalam melaksanakan pengawasan;
d. 'Sharing Resources" meliputi sumber daya manusia, sarana, infrastruktur
pengawasan dan pengujian;
e.
Penyusunan rencana aksi jangka
pendek dan jangka menengah serta monitoring dan evaluasi; dan
f. Koordinasi dengan pemangku kepentingan
lainnya.
Pihak Pertama Berdasarkan Pasal 29
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan sesuai rencana pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau terdapat isu permasalahan objek pengawasan yang
terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) yang
membahayakan masyarakat. Koordinasi dan kewenangan
pengawasan barang untuk masing-masing instansi dilakukan oleh:
a. PIHAK PERTAMA terhadap produk non pangan yang
beredar di pasar;
b. PIHAK KEDUA terhadap obat dan makanan sebelum dan setelah beredar di
pasar,
c. PIHAK KETIGA terhadap pangan segar asal hewan dan
tumbuhan yang beredar di pasar;
d. PIHAK KEEMPAT terhadap ikan yang beredar di pasar;
e. PIHAK KELIMA terhadap barang di tempat pemasukan dan pengeluaran;
f. PIHAK KEENAM terhadap barang lartas yang berasal
dari ikan serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di
tempat pemasukan dan pengeluaran;
g. PIHAK KETUJUH terhadap barang lartas yang berasal
dari hewan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah
Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran; dan
h. PIHAK KEDELAPAN
terhadap
pengaturan impor yang mempengaruhi eksekusi barang di tempat pemasukan dan
pengeluaran.
PARA PIHAK melaksanakan pengawasan barang sesuai
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan melaksanakan pengawasan
secara bersama sesuai rencana aksi yang dtentukan oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).
PARA PIHAK memfasilitasi pelaksanaan pengawasan barang
meliputi sumber daya manusia, sarana, infrastruktur pengawasan, serta pengujian
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PARA PIHAK sepakat untuk bersinergi melaksanakan
pengawasan barang beredar di pasar bersama pemerintah daerah propinsi dan/atau
kabupaten/ kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sepakat membentuk tim khusus untuk
menangani kasus per kasus dalam pengumpulan bahan keterangan terhadap barang
beredar yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
PARA PIHAK -melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan
barang lartas di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang
beredar di pasar dan berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak
lanjut dan saling memberikan informasi hasil pengawasan.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama
3 (tiga) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan
dievaluasi secara berkala oleh PARA PIHAK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan dan dapat
diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu berakhir atas dasar kesepakatan
PARA PIHAK. Pihak yang akan mengakhiri Nota
Kesepahaman ini harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak
lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari selielum Nota Kesepahaman ini
berakhir.
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si (20140125)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar