Indonesian National Shipowner’s
Association (INSA) mendesak pemerintah mempercepat terbentuknya
Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) . Para pelaku usaha di sektor
pelayaran mengaku, pungli di laut Indonesia yang makin meresahkan salah
satunya dipicu tumpang tindih kewenangan pengamanan wilayah laut.
Indonesian National Shipowner’s Association (INSA)
mengungkapkan, praktik pungli di sektor pelayaran ditengarai mencapai
Rp 5,5 triliun. Jumlah itu diperoleh dari asumsi sekitar 11 ribu unit
kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia dan dikenai denda
masing-masing Rp 50 juta, jika tertangkap dan bermasalah soal
kelengkapan administrasi kapal. Kondisi ini membuat para pengusaha di
sektor pelayaran resah, karena harus mengeluarkan biaya tambahan dan itu
membebani bisnis mereka secara keseluruhan. Tumpang tindih kewenangan
pengamanan wilayah laut disebut sebagai faktor utama yang memicu
terjadinya pungli.
Saat ini ada beragam instansi yang
terlibat dalam penegakan peraturan pelayaran di Indonesia, seperti TNI
AL, Polisi Laut, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea Cukai
dan Administrator Pelabuhan (Adpel). Dalam prakteknya, kapal niaga yang
tertangkap saat berlayar di perairan Indonesia, seringkali harus
menjalani pengecekan kapal berulang kali oleh lembaga yang berbeda.
Meskipun Kementerian Perhubungan telah berulangkali mengancam akan
menindak oknum lembaga yang ketahuan melakukan pungli, praktik ini
diketahui terus berlangsung.
Hal inilah yang mendesak dibentuknya badan tunggal penjaga pantai dan laut, atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG),
sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Jika mengacu
pada undang-undang itu, pembentukan badan tunggal dimaksud semestinya
sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak UU itu berlaku. Nyatanya,
sampai hari ini peraturan pemerintah ataupun pembentukan badan Sea and Coast Guard ini tidak
juga terealisasi. Pembentukan ISCG berhenti di pembahasan Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi landasan dibentuknya badan
tunggal itu. Tidak adanya koordinasi antar kementerian tampaknya menjadi
penyebab terkatung-katungnya RPP tersebut.
“Anggota INSA mau berhenti kerja, capek sudah,” tegas Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association
(INSA) Carmelita Hartoto, Senin (9/12). INSA mengultimatum Presiden RI
agar segera membentuk ISCG, agar pelaku usaha tidak lagi terbebani biaya
tinggi dengan alasan keamanan oleh oknum-oknum instansi terkait. (Dad,
Rh/Lbk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar