Sehubungan dengan Surat Edaran dari
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor:
SE.2466/P2HP/HK.155/VII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Larangan Sementara Impor Udang dari
Negara-negara yang Terkena Tuduhan Countervailing Duty (CVD) di Amerika Serikat”, maka Direktorat Pengawasan Sumber Daya
Perikanan dengan suratnnya No. 239/PSDKP.1/TU.210/IX/2013 tanggal 12 September
2013 ditujukan kepada Kepala UPT Lingkup Ditjen PSDKP dengan ini disampaikan beberapa hal
sebahai berikut:
1.
Peraturan
Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor:
PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah
Republik Indonesia telah memuat penjelasan tentang tindakan pencegahan dan
pengendalian penyebaran penyakit virus udang serta untuk melindungi kesehatan
sumber daya alam dan kesehatan manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia;
2.
Terkait
dengan hal tersebut di atas, dimintakan agar pengawas perikanan dalam melakukan
pengawasan impor udang, berpedoman
pada :
a. Peraturan
Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010 dan
Nomor: PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah
Republik Indonesia (copy terlampir);
b.
Surat Edaran dari Direktur Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: SE.2466/P2HP/HK.155/VII/2013
tentang Larangan Sementara Impor Udang dari Negara-negara yang Terkena Tuduhan CountervailingDuty (CVD) di Amerika Serikat (copy terlampir).
Adapun
Surat Edaran Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: SE.2466/P2HP/HK.155/VIII/2013
tanggal 30 Agustus 2013 TENTANG LARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG DARI
NEGARA-NEGARA YANG TERKENA
TUDUHAN COUNTERVAILING DUTY (CVD)
DI AMERIKA SERIKAT sebagai berikut :
Sehubungan dengan tidak terbuktinya
tuduhan subsidi di Amerika Serikat terhadap udang Indonesia, dan menghindari
adanya hambatan baru dalam ekspor udang Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Setiap
perusahaan dilarang melakukan importasi produk udang yang berasal dari China, Equador, India, Malaysia dan Vietnam untuk di re-ekspor
ke Amerika Serikat tanpa melalui proses pengolahan.
2.
Kepada
setiap Unit Pengolahan udang yang berorientasi ekspor diharapkan dapat
menggunakan bahan baku yang berasal dari produksi dalam negeri.
3.
Surat
Edaran ini merupkan tambahan ketentuan terkait importasi udang sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor: PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor
Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia.
Oleh : Mukhtar, A.Pi,
M.Si (131203)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Hp. 081342791003
1 komentar:
Ah itu mah politik dagang saja, agar harganya jadi melemah kali ya...
Posting Komentar