1. Program Penguatan Usaha Penangkapan Ikan, meliputi :
a. Penguatan permodalan usaha penangkapan ikan dengan program PUMP;
b. Penguatan permodalan diversifikasi usaha keluarga nelayan (Wanita Nelayan) dengan program KUKP;
2. Program Pengembangan SPBN dan SPD :
Program Pengembangan SPBN dan SPD (Stasiun Pengisian Bahan bakar
Nelayan dan Stasiun Pack Dealer) Bahan Bakar Minyak Nelayan yang diawali
pada tahun 2002 yang dilatar belakangi oleh keadaan kekurangan suplay
BBM untuk kapal perikanan, dan apabila kekurangan BBM tersebut dapat
dipenuhi sesuai dengan kebutuhan, maka diindikasikan roda pembangunan
perikanan khususnya bidang penangkapan ikan akan bergerak kembali yang
pada gilirannya akan membawa keuntungan bagi negara, antara lain :
a. Kontribusi sub sektor perikanan tangkap terhadap perekonomian
nasional akan mengalami peningkatan, antara lain dalam bentuk : (1)
penyediaan lapangan kerja untuk 2,7 juta orang nelayan, (2) penerimaan
devisa dari ekspor hasil perikanan, (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dari pungutan perikanan, dan (4) PAD dari pungutan perikanan di
daerah dan retribusi lelang ikan.
b. Pasokan (supply) ikan
bagi masyarakat akan meningkat sesuai dengan kebutuhan, sehingga upaya
pencerdasan bangsa melalui penyediaan protein ikan dapat tercapai.
c. Gejolak sosial yang dapat mengakibatkan instabilitas politik dapat
diredam, karena tersedianya lapangan kerja yang lebih luas di bidang
perikanan.
3. Pendekatan Pelayanan Suplay BBM Kapal Perikanan pada Pelabuhan Perikanan :
Pendistribusian BBM untuk kapal-kapal perikanan dilakukan melalui
pelabuhan perikanan yang tersebar di beberapa lokasi antara lain adalah :
Pelabuhan Belawan, Sibolga, Bungus, Pekalongan, Benoa, Cilacap,
Jakarta, Kendari, Kejawanan, Pemangkat, Muncar, Lombok Tengah, Lombok
Timur, dan Dompu, serta Bima, selain itu kapal-kapal perikanan mengisi
juga BBM pada pelabuhan umum, dimana terdapat Bunker BBM untuk melayani
kapal perikanan yang tidak terlayani di Pelabuhan Perikanan. Pada
pelabuhan perikanan tersebut distribusi BBM kapal perikanan
diperuntukkan bagi kapal perikanan rakyat maupun kapal perikanan
industri.
4. Pendekatan Teknologi Efektivitas dan Efisiensi Konsumsi BBM pada Kapal Perikanan :
a. Pendekatan pemilihan spesifikasi teknis penggunaan mesin penggerak
kapal jenis Mesin Laut (Marine Engine) dengan putaran rendah.
b.
Penyediaan bengkel perawatan mesin penggerak kapal nelayan.
Pengoperasian dan perawatan mesin yang benar dan teratur sesuai manual
teknis mesin akan menghasilkan energi gerak yang optimal dan umur pakai
(life time) yang panjang.
c. Pengembangan layar pendorong kapal nelayan.
d. Pengembangan energi matahari dan angin untuk kebutuhan tenaga
listrik kapal, jika mungkin digunakan menjadi energi pendorong kapal
untuk ukuran kecil.
e. Pengembangan pola usaha penangkapan ikan dengan alat bantu pengumpul ikan berupa rumpon atau lampu pengumpul ikan.
f. Pengembangan usaha penangkapan ikan menggunakan alat pelacak ikan berupa Fishery Sonar.
5. PENDEKATAN REGULASI PEMERINTAH
Guna membantu nelayan/stakeholders perikanan dalam mengatasi permasalah
BBM ini, maka pemerintah (Departemen Kelautan dan Perikanan) dapat
mengambil langkah-langkah penanggulangan berupa :
5.1. Operasi Pasar BBM Bersubsidi untuk Nelayan
KKP bersama dengan Pertamina melakukan Operasi Pasar BBM dengan
mekanisme operasi pasar terbatas berdasarkan alokasi BBM bersubsidi bagi
nelayan skala kecil berbasis laporan produksi pendaratan ikan pada trip
sebelumnya. Hal ini guna penggunaan BBM yang rasional dan menghindari
kebocoran subsisdi BBM nelayan skala kecil.
5.2. Dana Kompensasi BBM untuk Nelayan Perikanan Tangkap
Kenaikan harga BBM, terutama solar, cukup memberatkan nelayan. Hal ini
disebabkan sekitar 30-60 % biaya produksi ikan nelayan ditentukan oleh
harga BBM, sehingga biaya produksi menjadi meningkat. Oleh sebab itu
untuk mengurangi beban nelayan perlu mendapatkan subsidi kompensasi BBM,
ini bertujuan agar nelayan tidak terlalu berat dalam menghadapi
perubahan usaha ekonomi perikanan tangkap yang disebabkan oleh kenaikan
harga BBM.
5.3. Intensifikasi Pembangunan Solar Pack Dealer (SPD/SPBN)
DKP bekerjasama dengan Pertamina sudah dan terus membangunan SPD/SPBN
di lokasi Pelabuhan Perikanan, PPI dan Desa Nelayan yang merupakan
basis kapal nelayan tradisional. Nelayan yang dapat dilayani di SPD
Nelayan adalah nelayan dengan kapal penangkap ikan bertonase dibawah 30
GT, meliputi nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar SPD nelayan
setempat. Disamping itu juga diberikan pelayanan bagi nelayan andon
(pendatang) yang terdaftar pada Dinas Perikanan dan Kelautan atau Dinas
yang mengurus perikanan dan nelayan di Kabupaten/Kota setempat.
5.4. Optimalisasi Usaha Nelayan Perikanan Tangkap:
Kenaikan harga BBM berdampak meningkatnya biaya hidup rumah tangga
nelayan dan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Sementara itu
harga ikan tidak menunjukan peningkatan yang berarti. Konsekuensinya
perolehan netto rumah tangga nelayan menurun. Kebijakan Pertamina dan
KKP memasok solar langsung ke Pelabuhan Perikanan dan PPI agar harga
jualnya sesuai dengan harga jual di SPBU memang akan menolong nelayan.
Namun perolehan netto nelayan akan tetap lebih rendah dibandingkan
dengan perolehan netto sebelum kenaikan BBM. Perlu diupayakan
peningkatan/optimalisasi perolehan usaha nelayan perikanan tangkap
melalui kegiatan PUPT (Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap) :
a) Peningkatan mutu dengan perbaikan handling dan cara pengangkutan
pasca penangkapan (menggunakan wadah berinsulasi dengan jumlah es yang
mencukupi). Hal ini diharapkan akan menyebabkan peningkatan harga jual
hasil tangkapan;
b) Penjualan hasil tangkapan dengan cara
lelang, karena belum semua hasil tangkapan nelayan di jual dengan cara
lelang. Pelelangan hasil tangkapan diharapkan akan meningkatkan harga
jualnya;
c) Diversifikasi usaha dari hanya menangkap menjadi
penangkapan dan pengolahan. pengolahan dilakukan oleh anggota rumah
tangga nelayan. Tambahan sumber penghasilan ini diharapkan akan
menghasilkan tambahan perolehan rumah tangga nelayan;
d) Peningkatan efisiensi pengelolaan usaha nelayan melalui KUB.
Hal ini diharapkan pembiayaan menjadi semakin efisien sehingga margin keuntungan menjadi lebih besar;
e) Peningkatan mutu olahan dan perbaikan cara pengepakan hasil olahan. Hal ini diharapkan akan meningkatkan harga jualnya.
f) Peningkatan efektivitas penangkapan dengan menggunakan alat bantu
pengumpul ikan yang ramah lingkungan seperti rumpon (payaos).
g) Efektivitas dan efisiensi manajemen mobilisasi kapal penangkapan ikan
dengan pola “Armada Semut”. Mengutamakan gerakan mobilisasi kapal pada
gerakan kapal yang produktif dan ekonomis terkait konsumsi BBM bagi
mesin penggerak kapal perikanan. Termasuk pola “Transhipment titip antar
kapal” perlu dipertimbangkan regulasi dan metoda pengawasan/pemantauan
gerakan kapal perikan.
5.5. Ajustifikasi Regulasi Pengelolaan Perikanan Nasional:
KKP sebaiknya melakukan ajustifikasi pengelolaan perikanan nelayan
nasional agar memiliki ketahanan produksi perikanan sebagai penghasilan
mata pencaharian masyarakat perikanan nasional.
a. Sudah waktunya ijin Pukat Udang distop diganti dengan perikanan rakyat Trammel Net.
b. Ijin Purse Seine Pelagis Kecil (PSPK) dengan kapal ukuran besar dirubah menjadi PSPB untuk di ZEEI.
c. Alokasi ijin PSPB >1000GT dihapus, sebagai daerah penangkapan ikan bagi PSPB kapal lokal.
d. Alokasi kapal perikanan eks asing dikurangi untuk digantikan
alokasinya memberi peluang bagi kapal perikanan nelayan dan 1000 unit
kapal Inkamina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar