Syahrin Abdurrahma, SE Dirjen Pengawasan SDKP KKP
JAKARTA, kabarbisnis.com:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghitung, selama periode
2005-2012, sebanyak 1.277 kapal diduga melakukan illegal, unreported and
unregulated fishing (IUU). Dari jumlah itu, terbesar dilakukan kapal
asing.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP)
Syahrin Abdurrahman menuturkan, hasil operasi selama delapan tahun
telah memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, kasus kapal
ikan asing yang ditindaklanjuti ke dalam proses hukum (ad hoc) karena
diduga melakukan IUU fishing mencapai 714 kapal.
Dua Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia
Sementara kapal
perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563
buah. "Kalau kapal ikan asing menangkap di perairan di Indonesia itu,
99,5% itu lakukan IUU Fishing. Berbeda dengan nelayan Indonesia, bisa
jadi kita harus bina dahulu karena belum tentu mereka mengetahui
menangkap ikan dengan bom itu menyalahi hukum," tegas Syahrin kepada
wartawan di Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Sementara khusus pada
tahun 2012 lalu, sambung Syahrin, pihaknya melakukan pemeriksaan
sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah itu ditangkap sejumlah 112
kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal
ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
Sejumlah pelanggaran itu,
antara lain, melanggar wilayah penangkapan yang telah ditentukan Surat
Izin Usaha Perikanan atau fishing ground tidak sesuai dengan izin.Selain
itu,kapal penangkap ikan itu juga menggunakan alat tangkap terlarang,
tidak memiliki dokumen atau tidak lengkap hingga pencurian ikan
khususnya olah kapal asing.
Adapun merujuk hasil pemantauan kapal
ikan yang menggunakan Vessel Monitoring System (VMS), sambung Syahrin,
dugaan pelanggaran mencapai 84 kapal ikan. Bentuk pelanggaran terbesar
dengan cara transhipment yakni 38 kapal .
Kemudian, disusul
pelanggaran daerah penangkapan (30), membawa hasil tangkapan langsung ke
luar negeri (11) dan melakukan Operasi tanpa Surat Keterangan Aktivasi
Transmitter (SKAT). "Pelanggaran VMS ,bukan pidana tapi administrasi.
Sanksinya pencabutan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)," pungkasnya. kbc11
http://www.kabarbisnis.com/read/2836256
Tidak ada komentar:
Posting Komentar