Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
KP. Hiu Macan 005 yang di nahkodai Martin Y Luhulima menangkap 1 (satu) kapal illegal
fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat
Malaka sejaiuh 7,5 mil dari garis perbatasan dalam operasi rutin
pada tanggal 29 Maret 2013 yaitu kapal KM. PK 4787 F pada jam 07.20 WIB pada posisi 03º 05, 314”LU /
100º 31, 806”BT dengan Nahkoda Didut dan ABK 3 orang semua ABK berkebangsaan Indonesia.
Barang Bukti 1 unit Kapal Penangkap KM. PK 4787 F, Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan
campur ± 687 Kg, GPS Koden GTD 2010 satu unit, Echosounder Furuno
FCV 668 satu unit dan Kompas satu ini.
Menurut Nahkoda KP. Hiu Macan 005 Kronologis
penangkapan ketika KP. Hiu Macan 005 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut
Teritorial Selat Malaka melihat 5 kapal
yang yang sedang melakukan penangkapan ikan. ketika didekati keempat kapal
melarikan diri sedangkan satu kapal tidak karena sedang kerusakan mesin habis
melakukan operasi penangkapan. Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan
Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Sehingga pada hari
Jumat, Tanggal 29 Maret 2013 kapal tersebut di Ad Hock menuju Stasiun PSDKP
Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KP. Hiu Macan
005 dengan menarik kapal tangkapan tiba di depan dermaga pet kemas pelabuhan
umum Belawan pada tanggal 30 Maret 2013 pukul 9.00 WIB dan diserahkan untuk
menariknnya kepada pihak Stasiun Pengawasan SDKP Belawan untuk menarik ke
Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Penyerahan Penyerahan kapal tersebut oleh KP. Hiu Macan 005 ke pihak
penyidik di lakukan pada tgl 30 Maret 2013 pukul 17.00 WIB.
Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mengatakan
bahwa kapal KM. PK 4787 F dengan Nahkoda Didut berbendera
malaysia ini melanggar Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat
(2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan
atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Petunjuk Bapak Syahrin Abdurrahman SE Dirjen Pengawasan SDKP KKP terkait dengan dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh KM. PK 4787 F tersebut, agar dilakukan langkah langkah : Lakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yg berlaku, Nahkoda dijadikan tersangka dan ABk dipulangkan dan untuk kerlncaran dalam proses penyidikan berkoordinasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggran.
Sumber : Laporan Kejadian KP.
HIU Mcan 005
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Barang Bukti Ikan Tangkapan
Tim Kapal Pengawas Hiu Macan 005 dan Tim Stasiun PSDKP Belawan
Tersangka dan ABK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar