05 April, 2013

KP. Hiu Macan 005 Menangkap Satu Kapal Ikan Malaysia

 

Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu Macan 005 yang di nahkodai Martin Y Luhulima menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Malaysia ditangkap diperairan Laut teritorial Selat Malaka  sejaiuh 7,5  mil dari garis perbatasan dalam operasi rutin pada tanggal  29 Maret 2013 yaitu  kapal  KM. PK  4787 F pada jam 07.20 WIB pada posisi 03º 05, 314”LU / 100º 31, 806”BT dengan Nahkoda Didut dan ABK 3 orang semua ABK berkebangsaan Indonesia.
 

Barang Bukti 1  unit Kapal Penangkap KM. PK 4787 F,  Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit, Ikan campur  ± 687 Kg,  GPS Koden GTD 2010 satu unit, Echosounder Furuno FCV 668 satu unit dan Kompas satu ini. 
 

Menurut Nahkoda KP. Hiu Macan 005 Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu Macan 005 sedang melakukan patroli rutin di perairan Laut Teritorial Selat Malaka  melihat 5 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan. ketika didekati keempat kapal melarikan diri sedangkan satu kapal tidak karena sedang kerusakan mesin habis melakukan operasi penangkapan. Lebih lanjut diperiksa ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia  yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan melanggar wilayah penangkapan serta  menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Sehingga pada hari Jumat, Tanggal 29 Maret 2013 kapal tersebut di Ad Hock menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

KP. Hiu Macan 005 dengan menarik kapal tangkapan tiba di depan dermaga pet kemas pelabuhan umum Belawan pada tanggal 30 Maret 2013 pukul 9.00 WIB dan diserahkan untuk menariknnya kepada pihak Stasiun Pengawasan SDKP Belawan untuk menarik ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Penyerahan Penyerahan  kapal tersebut oleh KP. Hiu Macan 005 ke pihak penyidik di lakukan pada tgl 30 Maret 2013 pukul 17.00 WIB.
 

Penyidik Stasiun Pengawasan SDKP Belawan mengatakan bahwa kapal KM. PK  4787 F dengan Nahkoda Didut berbendera malaysia ini melanggar Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2), Pasal 9 jo pasal 85, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 
 

Petunjuk Bapak Syahrin Abdurrahman SE Dirjen Pengawasan SDKP KKP terkait dengan dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh KM. PK 4787 F tersebut, agar dilakukan langkah langkah : Lakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yg berlaku, Nahkoda dijadikan tersangka dan ABk dipulangkan dan untuk kerlncaran dalam proses penyidikan berkoordinasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggran.

Sumber : Laporan Kejadian  KP. HIU Mcan 005
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan



 Barang Bukti Ikan Tangkapan

 
 Tim Kapal Pengawas Hiu Macan 005 dan Tim Stasiun PSDKP Belawan

 
 Tersangka dan ABK

Tidak ada komentar: