11 April, 2013

Pemerintahan Kota Medan Melakukan Sosialisasi Alat Penangkapan Ikan



Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Alat Penangkapan Ikan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan pada tanggal 10 April 2013. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Bapak Ir. Julius Silaen, MM. Peserta acara tersebut sekitar 40 orang dari kelompok nelayan, asosiasi pukat teri, pokmaswas, HNSI Kota Medan, Asosiasi Pengusaha Gabion, Instansi terkait lainnya.



Menurut Ir. H. Ahyar Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan sebagai Ketua Panitia mengatakan bahwa acara sosialisasi ini menindak lanjuti hasil rumusan Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan  Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan  ikan dan alat bantu penangkapan ikan  di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal 17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang salah satunya kesepakatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menindak lanjuti Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara No. 523.3/518/IV/2013 tanggal 1 April 2013 perihal konfirmasi waktu pelaksanaan Sosialisasi.

Ir. H. Ahyar Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan



Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Dr. Matius Bangun sebagai pemapar pada acara ini mengatakan bahwa  Suptansi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN?2010 Tentang Alat Penangkapan Ikan Di WPPNRI  yaitu satu Menanggulangi Unregulated & Unreported  a. Harmonisasi dengan Jenis API dengan terminologi FAO,  b. Mengenali semua jenis API dalam 10 kelompok, c. Memberi amanat kepada jajaran perikanan pusat s/d daerah untuk penyesuaian nama dan SOP dari API.  Dua         Memberi amanat pada pemerintah dalam pengelolaan API, a. Menetapkan kapasitas jumlah dan jenis API di setiap WPP-NRI, b.             Mempertimbangkan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap agar dapat menjaga kelestarian stok ikan yang menjadi target penangkapan setiap jenis API.



Pertimbangan Pengaturan dan Pengelolaan API / ABPI  1. Karakteristik WPP yang meliputi habitat dan ikan, 2. Karakterisktik  API dan SOP API terhadap habitat dan stok ikan, 3. Keberlangsungan usaha penangkapan yang meliputi kesetaraan akses terhadap SDI oleh usaha skala kecil dan industri.



Sedangkan Suptansi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2011 Tentang  Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di WPPNRI yaitu satu Perlindungan Habitat dan Kesetaraan Akses thd SDI  a. Jalur di WPP-NRI, b. Penempatan API sesuai sifat API dgn Karakteristik Perairan  c. Tingkat selektifitas dan kapasitas API dan  d. GT kapal perikanan; dua Monitoring Operasional API,à Tugus Pusat & Daerah, tiga Pelanggaran Penggunaan API àSanksi Pasal 100 & 100 C



Pemahaman Aturan Alat Penangkapan Ikan yaitu
a.  Pasal 21 (1) Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan sifat API, Tingkat Selektivitas dan Kapasitas API, Jenis dan Ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan dan Wilayah Penangkapan,
b.      TINGKAT SELEKTIFITAS & KAPASITAS API: tertuang pada Pasal 21 (3) yang ditentukan berdasarkan: mesh size, nomor mata pancing, tali ris atas, bukaan mulut, luasan, penaju, dan jumlah mata pancing
c.      JALUR PENANGKAPAN di WPP-NRI tertuang dalam Pasal 3, 4, dan 5



Selain itu Permasalahan Pukat Tarik Dua
1.      Defenisi Usaha Perikanan Tangkap
Sesuai dengan Pasal 5 Per. 30 / MEN / 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap bahwa ayat  (1) Usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah usaha penangkapan ikan dengan  menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan SECARA  TUNGGAL. 
2.      Defenisi Alat Tangkap Ikan (API) Pukat Tarik.
Berdasarkan Lampiran Kepmen Men KP Nomor : KEP.06 / MEN /209 à Kelompok jenis alat penangkapan ikan pukat tarik adalah kelompok alat penangkapan ikan berkantong (codend) tanpa alat pembuka mulut jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan  (schooling) ikan dan menariknya ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua bagian sayap dan tali selambar. (SNI 7277.6:2008).   Yang termasuk dalam alat tangkap Pukat tarik adalah : Dogol (danish seines),  Scottish seines,  Pair seines,  Payang,  Cantrang, Lampara dasar



3.      Izin Usaha Perikanan Pukat  Tarik Dua. Sebelum keluarnya Kepmen 06 / MEN / 2011 tentang API dan ABPI sampai Tahun 2010 ada Kabupaten / Kota mengeluarkan izin, namun setelah berlakunya Kepmen 06 / MEN /2010 tidak ada lagi izin yang dikeluarkan.
4.      Tidak dibenarkan beroperasi di seluruh WPPI RI,
Sesuai dengan Permen KP Per.02 / MEN /  2011 tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan bahwa Jalur Penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPP-RI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan ikan yang diperbolehkan dan / atau dilarang.  Sesuai Peraturan Menteri tersebut  maka semua Alat Tangkap Tarik Dua di larang beroperasi diseluruh WPPRI.



5. Sesuai sifatnya Ikan bersifat mengelompok (bergeromol) atau (schooling) à direkomendasikan menggunakan alat  ditangkap oleh pukat yang dilingkarkan, seperti  pukat jaring melingkar seperti Purse Seine.
6.      GT adalah kumulatif à tidak diperkenankan menggunakan GT yang ganda à Unsur Kesetaraan, Untuk memberikan Azas Kesetaraan bagi nelayan maka ukuran kapal adalah Kumulatif à sehingga tidak diperkenankan menggunakan GT yang ganda à Unsur Kesetaraan,
7.   Jika kecepatan kapal tidak konstan maka jaring cendrung turun ke dasar, Alat tangkap yang di tarik jika kecepatan kapal tidak konstan maka jaring cendrung turun ke dasar


Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan memberikan pendapat tentang Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan. Menghimbau kepada Nelayan untuk tidak mengorbangkan diri mengoperasikan alat tangkap tersebut untuk kepentingan pemilik kapal dan kepada pemilik kapal untuk tidak mengorbangkan nelayan untuk kepentingannya. Karena bagaimanapun juga kami aparat pengawasan tetap memproses sesuai hukum apabila ditemukan beroperasinnya alat tangkap tersebut. Buktinnya saat sekarang ini kami sementara memproses dua kapal pukat tarik dua dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Belawan. 



Lebih jauh kepada HNSI Kota Medan agar berdiri ditengah tengah karena ada dua kelompok nelayan yaitu yang mendukung dan tidak menukung.




Penulis :  MUKHTAR,  A.Pi. M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan Peserta Sosialisasi

Tidak ada komentar: