Dinas
Pertanian dan Kelautan Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Alat
Penangkapan Ikan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan
Perikanan Samudera Belawan pada tanggal 10 April 2013. Acara tersebut dibuka
oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Bapak Ir. Julius Silaen, MM.
Peserta acara tersebut sekitar 40 orang dari kelompok nelayan, asosiasi pukat
teri, pokmaswas, HNSI Kota Medan, Asosiasi Pengusaha Gabion, Instansi terkait
lainnya.
Menurut
Ir. H. Ahyar Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan sebagai Ketua
Panitia mengatakan bahwa acara sosialisasi ini menindak lanjuti hasil rumusan Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan Alat penangkapan Ikan dan
Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal
17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang salah satunya kesepakatan Alat
Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi
Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat
Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571 karena bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menindak
lanjuti Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara No.
523.3/518/IV/2013 tanggal 1 April 2013 perihal konfirmasi waktu pelaksanaan
Sosialisasi.
Ir. H. Ahyar Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas
Kelautan dan Perikanan Sumut Dr. Matius Bangun sebagai pemapar pada acara ini mengatakan
bahwa Suptansi Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN?2010 Tentang Alat Penangkapan Ikan Di
WPPNRI yaitu satu Menanggulangi
Unregulated & Unreported a. Harmonisasi dengan Jenis API
dengan terminologi FAO, b. Mengenali
semua jenis API dalam 10 kelompok, c. Memberi amanat kepada jajaran perikanan
pusat s/d daerah untuk penyesuaian nama dan SOP dari API. Dua Memberi
amanat pada pemerintah dalam pengelolaan API, a. Menetapkan kapasitas jumlah dan jenis API di setiap WPP-NRI, b. Mempertimbangkan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh
ditangkap agar dapat menjaga kelestarian stok ikan yang menjadi target
penangkapan setiap jenis API.
Pertimbangan Pengaturan dan Pengelolaan API / ABPI 1. Karakteristik
WPP yang meliputi habitat dan ikan, 2. Karakterisktik API dan SOP API terhadap habitat
dan stok ikan, 3. Keberlangsungan usaha penangkapan yang meliputi kesetaraan
akses terhadap SDI oleh usaha skala kecil dan industri.
Sedangkan Suptansi
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat
Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di WPPNRI yaitu satu Perlindungan
Habitat dan Kesetaraan Akses thd SDI a.
Jalur di WPP-NRI, b. Penempatan API sesuai sifat API dgn Karakteristik Perairan
c. Tingkat selektifitas dan kapasitas
API dan d. GT kapal perikanan; dua
Monitoring Operasional API,à Tugus Pusat
& Daerah, tiga Pelanggaran Penggunaan API àSanksi Pasal 100 & 100 C
Pemahaman Aturan Alat Penangkapan Ikan yaitu
a. Pasal 21 (1) Penempatan API dan ABPI
pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan sifat API, Tingkat
Selektivitas dan Kapasitas API, Jenis dan Ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan
dan Wilayah Penangkapan,
b.
TINGKAT SELEKTIFITAS & KAPASITAS API: tertuang pada Pasal 21 (3) yang
ditentukan berdasarkan: mesh size, nomor mata pancing, tali ris atas, bukaan
mulut, luasan, penaju, dan jumlah mata pancing
c.
JALUR
PENANGKAPAN di WPP-NRI tertuang dalam Pasal 3, 4, dan 5
Selain itu Permasalahan Pukat Tarik Dua
1.
Defenisi Usaha Perikanan Tangkap
Sesuai dengan
Pasal 5 Per. 30 / MEN / 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap bahwa ayat (1) Usaha penangkapan ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 adalah usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang
dioperasikan SECARA TUNGGAL.
2.
Defenisi Alat Tangkap Ikan (API) Pukat
Tarik.
Berdasarkan
Lampiran Kepmen Men KP Nomor : KEP.06 / MEN /209 à
Kelompok jenis alat penangkapan ikan pukat tarik adalah kelompok alat
penangkapan ikan berkantong (codend) tanpa alat pembuka mulut jaring,
pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan dan menariknya ke kapal yang
sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua bagian
sayap dan tali selambar. (SNI 7277.6:2008). Yang termasuk dalam alat
tangkap Pukat tarik adalah : Dogol (danish seines), Scottish seines, Pair seines, Payang, Cantrang, Lampara dasar
3. Izin
Usaha Perikanan Pukat Tarik Dua. Sebelum keluarnya Kepmen 06 / MEN / 2011 tentang API dan ABPI sampai
Tahun 2010 ada Kabupaten / Kota mengeluarkan izin, namun setelah berlakunya
Kepmen 06 / MEN /2010 tidak ada lagi izin yang dikeluarkan.
4.
Tidak dibenarkan beroperasi di seluruh
WPPI RI,
Sesuai dengan Permen KP Per.02 / MEN /
2011 tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan bahwa Jalur Penangkapan ikan
adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPP-RI untuk pengaturan dan
pengelolaan kegiatan penangkapan ikan yang diperbolehkan dan / atau
dilarang. Sesuai Peraturan Menteri
tersebut maka semua Alat Tangkap Tarik
Dua di larang beroperasi diseluruh WPPRI.
5. Sesuai sifatnya Ikan bersifat
mengelompok (bergeromol) atau (schooling) à direkomendasikan menggunakan alat ditangkap oleh pukat yang dilingkarkan, seperti pukat jaring melingkar seperti
Purse Seine.
6.
GT adalah kumulatif à tidak
diperkenankan menggunakan GT yang ganda à Unsur Kesetaraan, Untuk memberikan Azas Kesetaraan bagi nelayan maka ukuran kapal adalah Kumulatif
à sehingga
tidak diperkenankan menggunakan GT yang ganda à Unsur
Kesetaraan,
7. Jika kecepatan kapal tidak
konstan maka jaring cendrung turun ke dasar, Alat tangkap yang di tarik
jika kecepatan kapal tidak konstan maka jaring cendrung turun ke dasar
Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan memberikan pendapat tentang Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua
Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan
Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan. Menghimbau
kepada Nelayan untuk tidak mengorbangkan diri mengoperasikan alat tangkap
tersebut untuk kepentingan pemilik kapal dan kepada pemilik kapal untuk tidak
mengorbangkan nelayan untuk kepentingannya. Karena bagaimanapun juga kami
aparat pengawasan tetap memproses sesuai hukum apabila ditemukan beroperasinnya
alat tangkap tersebut. Buktinnya saat sekarang ini kami sementara memproses dua
kapal pukat tarik dua dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan
Belawan.
Lebih jauh kepada
HNSI Kota Medan agar berdiri ditengah tengah karena ada dua kelompok nelayan yaitu
yang mendukung dan tidak menukung.
Penulis : MUKHTAR, A.Pi. M.Si Kepala Stasiun PSDKP
Belawan Peserta Sosialisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar