Kita
sering dibingungkan oleh berita media dan statement para tokoh LSM yang
salah kaprah mendefinisikan substansi kelompok profesi masyarakat
pelaku dibidang kelautan dan perikanan. Definisi kacau, data kacau,
analisa kacau, statement juga lebih kacau, terlebih diutarakan oleh
oknum LSM yg tidak memiliki latar belakang akademis dibidangnya tentunya
secara ilmiah tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai referensi.
Akan lebih celaka lagi jika statement amburadul salah definisi digunakan
sebagai referensi politik maka makin kacau kebablasan reformasi yang
sedang kita kembangkan.
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,
dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
3. Pengolah adalah orang yang melakukan kegiatan mengolah hasil perikanan.
4. Pemasar adalah orang yang melakukan kegiatan memasarkan hasil perikanan termasuk olahannya.
5. Petambak garam rakyat adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan kegiatan usaha produksi garam sebagai penggarap penyewa
lahan, penggarap bagi hasil (mantong) dan/atau pemilik lahan tambak
garam dengan luasan tertentu yang mengerjakan lahan tambaknya sendiri.
6. Kelompok Masyarakat Pesisir yang selanjutnya disebut KMP adalah
kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan
melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha
lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar